PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Friday 23 March 2012

DPC.PPP KAB.WONOGIRI USULKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT


RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR ...... TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI WONOGIRI


Menimbang :
a.    bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah  sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim;
b.     bahwa penerimaan zakat dari kaum muslim selama ini perlu ditingkatkan   pengelolaannya agar lebih memberi manfaat baik kepada masyarakat dan   pembangunan;
c.    bahwa supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdayaguna dan    berhasilguna pe- rlu diatur pengelolaannya dalam Peraturan Daerah;
d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a    huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang    Pengelolaan Zakat;


Mengingat :
1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor.........Tahun ........ tentang Pembentukan Daerah  Otonom kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa tengah
3.    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);  
4.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang   Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian   Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah   Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
              
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kabupaten Wonogiri;
2.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wonogiri;
3.     Kepala Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri;
4.     Kepala Kantor Urusan Agama Wonogiri;
5.     Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
6.     Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;
7.    Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;
8.    Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri;
9.    Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat;
10. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat;
11. Badan Amil Daerah yang selanjutnya disingkat BAD adalah organisasi pengelola zakat, infaq, sodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat  yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah daerah;
12. Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAD disemua tingkatan untuk melayani muzakki yang menyerahkan zakatnya;
13.  Agama adalah Agama Islam;
14. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum;
15. Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum;
16. Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup kepada BAD;
17. Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada BAD, pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia;
18. Waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada BAD berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
19. Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada BAD oleh orang yang melanggar ketentuan agama;
20. Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya;
21. Kadar Zakat adalah besarnya penghituangan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan;
22. Barang adalah semua kekayaan orang atau badan yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya;

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat.
Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan untuk:
a.    meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
b.     meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
c.     meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

BAB III
SUBJEK DAN OBJEK ZAKAT

Pasal 4
Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam. Obyek pengelolaan zakat adalah zakat yang diberikan oleh atau dipungut dari muzakki sesuai dengan ketentuan agama.

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
PENGELOLAAN ZAKAT

Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 5

(1)  Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAD yang dibentuk oleh Pemerintah daerah  Pembentukan BAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai    berikut
a)    untuk tingkat daerah oleh Bupati atas usulan Kepala Kantor;
b)     untuk tingkat kecamatan oleh Camat setempat atas usulan Kepala Kantor    urusan Agama Kecamatan.

(2)  Pengurus BAD terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 6
Organisasi BAD terdiri atas :
(a)   Badan Pelaksana;
(b)   Dewan Pertimbangan;
(c)   Komisi Pengawas.
Pasal 7

(1)   Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
(3)   Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dilaporkan kepada Bupati dan DPRD setiap tahun.
(4)   Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
(5)   Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 8
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana.
Pasal 9
(1)    Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,mempunyai tugas  peyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
(3)    Hasil pelaksanaan tugas Komisi Pengawas disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Bupati dan DPRD.
Pasal 10
(1)  Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas.
(2)  Ketua Komisi Pengawas mempunyai tugas menyusun dan menetapkan susunan organisasi Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja BAD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB V
JANGKA WAKTU KEPENGURUSAN
Pasal 12
(1)  Pengurus BAD diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun.
(2)  Pengurus BAD yang telah menyelesaikan satu kali periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali sebagai pengurus BAD satu periode berikutnya.
BAB VI
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 13
(1)  Zakat terdiri atas :
               a. zakat mal;
               b. zakat fitrah.
(2)   Harta yang dikenakan zakat adalah :
               a. emas, perak dan uang;
               b. perdagangan dan perusahaan;
               c. hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan;
               d. hasil pertambangan;
               e. hasil peternakan;
                f. hasil pendapatan dan jasa;
                g. rikaz (harta terpendam).
(3)  Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 14
(1)  Pengumpulan zakat dilaksanakan oleh BAD dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.
(2)   Dalam pengumpulan zakat, BAD dapat bekerjasama dengan bank.
(3)   BAD dapat memberikan teguran kepada muzakki yang belum atau tidak menunaikan zakat.
Pasal 15
(1)  BAD dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.
(2)   Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan terutama untuk usaha produktif.
Pasal 16
(1)  Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
(2)   Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada BAD
(3)   Zakat yang telah dibayarkan kepada BAD dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAD diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 18
(1)  Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.
(3)   Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati.
BAB VIII
PENYIDIK
Pasal 19
(1)  Selain penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik  pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang :
a.    menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.     meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau korporasi tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.     meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi;
d.     memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang terjadi;
e.     melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.       meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.      menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;
h.     memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.       menghentikan penyidikan;
j.       melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 20
(1)  Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 16 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3)   Setiap petugas BAD yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
Dalam upaya mengatur pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud Pasal 18, Bupati berdasarkan kewenangannya dapat menentukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1)  Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas BAD, pemerintah daerah wajib membantu biaya operasional BAD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)    Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan tugas BAD.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.
Ditetapkan di  Wonogiri
pada tanggal ............................2012
BUPATI Wonogiri

ttd
H. Danar Rahmanto

No comments:

Post a Comment

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers