RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR
...... TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN
ZAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI
WONOGIRI
Menimbang
:
a.
bahwa
pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi
setiap muslim;
b.
bahwa penerimaan zakat dari kaum muslim selama
ini perlu ditingkatkan pengelolaannya agar
lebih memberi manfaat baik kepada masyarakat dan pembangunan;
c. bahwa
supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdayaguna dan berhasilguna pe- rlu diatur pengelolaannya
dalam Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a huruf b dan
huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat
:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor.........Tahun ........ tentang Pembentukan Daerah Otonom kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Jawa tengah
3. Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3885);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Dengan Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Wonogiri;
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wonogiri;
3.
Kepala Kantor Kementerian Agama yang
selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Wonogiri;
4.
Kepala Kantor Urusan Agama Wonogiri;
5. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pendistribusian dan pendayagunaan
zakat;
6. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan
agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;
7. Zakat Mal
adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya;
8. Zakat
Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan
oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang
memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri;
9. Muzakki
adalah orang atau badan yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan
zakat;
10. Mustahiq
adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat;
11. Badan Amil
Daerah yang selanjutnya disingkat BAD adalah organisasi pengelola zakat, infaq,
sodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang terdiri
dari unsur masyarakat dan pemerintah daerah;
12. Unit
Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAD disemua
tingkatan untuk melayani muzakki yang menyerahkan zakatnya;
13. Agama adalah Agama Islam;
14. Infaq
adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang atau badan di luar zakat untuk
kemaslahatan umum;
15. Shadaqah
adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki
orang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum;
16. Hibah
adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang
dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup kepada BAD;
17. Wasiat
adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada BAD, pesan itu baru
dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia;
18. Waris
adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada BAD
berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
19. Kafarat
adalah denda wajib yang dibayarkan kepada BAD oleh orang yang melanggar
ketentuan agama;
20. Nishab
adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya;
21. Kadar
Zakat adalah besarnya penghituangan atau persentase zakat yang harus
dikeluarkan;
22. Barang
adalah semua kekayaan orang atau badan yang dimiliki maupun yang dikuasai yang
berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya
ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur
atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat
berharga lainnya;
BAB II
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan
zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada
Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat.
Pasal 3
Pengelolaan
zakat bertujuan untuk:
a.
meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
b.
meningkatkan fungsi dan peranan pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
c.
meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
SUBJEK DAN
OBJEK ZAKAT
Pasal 4
Subjek
zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam. Obyek pengelolaan
zakat adalah zakat yang diberikan oleh atau dipungut dari muzakki sesuai dengan
ketentuan agama.
BAB IV
PEMBENTUKAN
DAN ORGANISASI
PENGELOLAAN
ZAKAT
Bagian
Pertama
Pembentukan
Pasal 5
(1) Pengelolaan
zakat dilakukan oleh BAD yang dibentuk oleh Pemerintah daerah Pembentukan BAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut
a) untuk
tingkat daerah oleh Bupati atas usulan Kepala Kantor;
b) untuk tingkat kecamatan oleh Camat setempat
atas usulan Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan.
(2) Pengurus
BAD terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan
tertentu.
Bagian
Kedua
Organisasi
Pasal 6
Organisasi
BAD terdiri atas :
(a) Badan Pelaksana;
(b) Dewan Pertimbangan;
(c) Komisi Pengawas.
Pasal 7
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan
dengan pengelolaan zakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana
memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
(3) Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana
dilaporkan kepada Bupati dan DPRD setiap tahun.
(4) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
(5) Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 8
Dewan
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas
memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana.
Pasal 9
(1) Komisi
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,mempunyai tugas peyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.
(2) Dalam
melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan Komisi Pengawas dapat meminta bantuan
akuntan publik.
(3) Hasil
pelaksanaan tugas Komisi Pengawas disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk
ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Bupati dan DPRD.
Pasal 10
(1) Ketua
Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas.
(2) Ketua
Komisi Pengawas mempunyai tugas menyusun dan menetapkan susunan organisasi
Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembentukan organisasi dan tata kerja BAD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB V
JANGKA
WAKTU KEPENGURUSAN
Pasal 12
(1) Pengurus
BAD diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pengurus
BAD yang telah menyelesaikan satu kali periode sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diangkat kembali sebagai pengurus BAD satu periode berikutnya.
BAB VI
PENGUMPULAN
ZAKAT
Pasal 13
(1) Zakat
terdiri atas :
a. zakat mal;
b. zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenakan zakat adalah :
a. emas, perak dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan;
c. hasil pertanian, hasil
perkebunan dan hasil perikanan;
d. hasil pertambangan;
e. hasil peternakan;
f. hasil pendapatan dan jasa;
g. rikaz (harta terpendam).
(3) Penghitungan
zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum
agama.
Pasal 14
(1) Pengumpulan
zakat dilaksanakan oleh BAD dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki
atas dasar pemberitahuan muzakki.
(2) Dalam pengumpulan zakat, BAD dapat bekerjasama
dengan bank.
(3) BAD dapat memberikan teguran kepada muzakki
yang belum atau tidak menunaikan zakat.
Pasal 15
(1) BAD dapat
menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan
kafarat.
(2) Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah,
wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan
terutama untuk usaha produktif.
Pasal 16
(1) Muzakki
melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan
hukum agama.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri
hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki
dapat meminta bantuan kepada BAD
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada BAD
dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Lingkup
kewenangan pengumpulan zakat oleh BAD diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
PENDAYAGUNAAN
ZAKAT
Pasal 18
(1) Hasil
pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat
berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk
usaha produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil
pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
bupati.
BAB VIII
PENYIDIK
Pasal 19
(1) Selain
penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh
Penyidik pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berwenang :
a. menerima,
mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau korporasi tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan
dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang terjadi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g. menyuruh
berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen
yang dibawa;
h.
memanggil seseorang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.
menghentikan penyidikan;
j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 20
(1) Setiap
pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan
tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat dan kafarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 16 diancam
dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelanggaran.
(3) Setiap petugas BAD yang melakukan tindak
pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Dalam upaya mengatur pengumpulan
zakat sebagaimana dimaksud Pasal 18, Bupati berdasarkan kewenangannya dapat
menentukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Dalam
rangka menunjang pelaksanaan tugas BAD, pemerintah daerah wajib membantu biaya
operasional BAD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Masyarakat dapat berperan serta dalam
pengawasan pelaksanaan tugas BAD.
BAB XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 23
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sejak diundangkannya peraturan daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat
yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo.
Ditetapkan
di Wonogiri
pada
tanggal ............................2012
BUPATI
Wonogiri
ttd
H. Danar
Rahmanto
No comments:
Post a Comment