Rancangan Peraturan Daerah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR : .........TAHUN 2012
TENTANG
KEWAJIBAN PANDAI MEMAHAMI, MENGERTI, MENGHAYATI AJARAN KITAB SUCI BAAAGI
ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
BUPATI
WONOGIRI,
Menimbang
|
:a.
b.
c.
|
Bahwa ajaran agama
yang
terkandung dalam kita suci berfungsi
membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlaq mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan
antar umat beragama
Bahwa ajaran
agama
sebagaimana terkandung dalam kitab suci
bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, mengerti,
menghayati dan mengamalkan ajaran Kitab Suci yang menyerasikan penguasaannya
dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Bahwa, guna
mencapai tujuan kewajiban pandai mengerti,
memahami,
menghayati ajaran agama yang terkandung pada kitab suci sebagaimana dimaksud pada diktum a dan b tersebut di atas
dan dalam rangka mencapai visi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul
kharimah dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tentang Kewajiban panda memahami,
mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran kitab suci bagi
anak sekolah.
|
Mengingat
|
:1
2
3
4
5
6
7
8
|
1. Undang-Undang
Nomor.....Tahun ........ Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 341 2);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8. Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nornor 70);
Pe Peraturan Pemerintah Nomor 55
tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2007 nomor 124, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4769)
K Keputusan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha
Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka
Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
|
Dengan
Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI TENTANG KEWAJIBAN PA
NDAI MEMAHAMI,MENGHAYATI AJARAN KITAB SUCI BAGI ANAK SEKOLAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri;
c.
Bupati adalah Bupati Wonogiri
d.
Pendidikan pemahaman ajaran Agama yang terkandung pada kitab suci adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk
sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kuranya melalui mata pelajaran pada semua
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
e.
Pendidikan keagamaan adalah
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang
ajaran agama dan / atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran
agamanya.
f.
Pendidikan diniyah adalah pendidikan
keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan
g.
Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan
keagamaan islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah
atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya
h.
TPQ adalah Taman Pendidkan Al-Qur’an
yang mengajarkan tentang kemampuan membaca, memahami, mengerti, menghatai,
makna yang dikandung di adalam _Al-Qur’an serta mengajarkan menulis husur dan
bacaan Al-Qur’an
i.
Pasraman adalah satuan pendidikan
keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal
j.
Pesantian adalah satuan pendidikan
keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama
dan/atau kitab suci weda.
k.
Pabbajja samanera adalah satuan
pendidikan keagamaan Budha pada jalur pendidikan nonformal
l.
Shuyuan adalah satuan pendidikan
keagamaan khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang
pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu
jing
m.
Tempat pendidikan agama adalah
ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama.
n.
Rumah Ibadah adalah bangunan yang
secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan
yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum
o.
Dinas pendidikan adalah Dinas
pendidikan kabupaten Wonogiri .
p.
Kementerian agama kabupaten adalah
kementerian agama kabupaten Wonogiri
q.
Pengawas Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat
dengan PPA adalah Pengawas Pendidikan Agama di
Kabupaten Wonogiri;
r.
Kepala Sekolah adalah
Kepala Sekolah Dasar, Kepala SLTP dan Kepala SLTA se kabupaten Wonogiri
s.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dillngkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wonogiri yang diangkat
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
t.
Anak Sekolah adalah Pelajar / murid atau siswa mulai dari Taman Pendidikan kanak –kanak, Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar
dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat serta
Sekolah Menengah Umum dan yang sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
u.
Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya. disingkat Murid SD
adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang sederajat se
Kabupaten Wonogiri baik Sekolah
Negeri maupun Swasta.
v.
Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya
disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah
(MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
w.
Siswa Sekolah
Menengah Umum selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK,
Madrasah AIiyah dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun
Swasta
BAB II
Fungsi
dan Tujuan Memahami,
Mengerti dan Menghayati Ajaran Kitab Suci
Pasal 2
(1) Pendidikan Pemahaman terhadap ajaran Kitab Suci agama berfungsi mempersiapkan anak sekolah menjadi anggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan / atau
menjadi ahli agama.
(2) Pendidikan Pemahaman
terhadap ajaran Kitab Suci agama bertujuan untuk terbentuknya anak sekolah yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, betaqwa, dan berakhlaq mulia.
Pasal 3
(1) Sebagai upaya untuk mencapai tujuan
sebagaimana di maksud pasal 2 peraturan daerah ini, setiap anak sekolah wajib
memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran Kitab Suci agama yang
dianutnya.
(2) Kewajiban untuk memahami ajaran Kitab Suci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, setiap anak sekolah wajib mengikuti
pendidikan agama dilembaga-lembaga pendikan agama yang sudah ada di masyarakat,
disamping juga mengiktui pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya di
sekolah.
(3) Kemampuan memahami, mengerti dan
menghayati ajaran kitab suci agama yang dianut anak sekolah
bersangkutan sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan
kementerian agama atas rekomendasi kelulusan ujian yang diselenggarakan di lembaga pendikan
agama yang ada di masyarakat.
(4) Sertifikat kemampuan memahami, mengerti dan menghayati ajaran kitab suci
merupakan syarat kelulusan bagi siswa yang akan menempuh ujian akhir dan
merupakan syarat untuk masuk di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(5) Pendidikan pemahaman ajaran Kitab Suci agama dimasyarakat meliputi pendidikan
agama islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
(6) Lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat untuk mengajarkan ajaran
Kitab Suci Agama harus mendapatkan ijin operasional dari Kementerian agama
kabupaten
Bab III
KEWAJIBAN PANDAI MEMAHAMI, MENGERTI DAN MENGHAYATI
AJARAN KITAB SUCI
Bagian Pertama
Bagi Anak
Sekolah yang beragama Islam
Pasal 4
(1)
Setiap Setiap
anak sekolah yang akan
menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai membaca, menulis, memahami, mengeerti dan menghayati makna kandungan Kitab
Suci Al-Qur’an sesuai tingkat
pendidikannya,
(2) Kepandaian sebagaimana dimaksut ayat (1) pasal ini, didapatkan
melalui pendidikan agama baik yang diselenggarakan di sekolah maupun yang
diselenggarakan di TPQ , Madrasah Diniah, dan
Pondok Pesantren
(3) Kepandaian membaca, menulis, menghayati, dan memahami
kandungan Al-qur’an sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dibuktikan dengan
Sertifikat yang diterbitkan kementerian agama setelah lulus evaluasi.
Pasal 5
(1)
Kurikulum membaca, menulis, memahami,
mengeri dan menghayati ajaran kitab Suci Al-Qur’an disusun oleh Kementerian
agama kabupaten.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan
Bagian kedua
Pendidikan Kegamaan Kristen
Pasal 6
(1)
Setiap anak sekolah wajib memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan
ajaran Al-kitab.
(2)
Untuk dapat memahami, mengerti,
menghayati ajaran Al-Kitab sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, setiap anak
sekolah mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non
formal dan Informal.
(3)
Kurikulum pendidikan Al-Kitab sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini disusun dan ditetapkan oleh Kementerian Agama
Pasal 7
Penamaan satuan pendidikan pemahaman
ajaran Al-kitab jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah merupakan
hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Pendidikan kandungan Al-kitab pada jenjang pendidikan
dasar adalah sekolah dasar teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMPTK)
(2)
Pendidikan jenjang pendidikan menengah adalah Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)
(3)
Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh
Pemerintah, gereja dan/atau Lembaga
Keagamaan Kristen.
(4)
Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian tentang
agama/teologi dan kajian lainya pada jenjang menengah.
(5)
Isi dan materi kurikulum yang menyankut iman, dan
moral merupakan kewenangan gereja dan/atau kelembagaan Kristen dan/atau kemeneterian agama
Bagian
ketiga
Pendidikan
keagamaan katolik
Pasal 9
(1)
Pendidikan kepandaian pemahaman Ajaran Al-Kitab agama
katolik diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal.
(2)
Pendidikan kepandaian pemahaman al-kitab agama katolik
pada jalur pendidikan formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah
Pasal l0
(1)
Kurikulum pendidikan pemahaman Al-kitab keagamaan
Katolik memuat bahan kajian tentang agama katolik dan kajian lainya pada
jenjang menengah.
(2)
Isi dan materi
kurikulum yang menyangkut iman dan moral
merupakan wewenang gereja katolik dan/atau uskup
atau Kementerian agama
Pasal 11
Pengelolaan satuan pendidikan
keagamaan katolik tingkat menengah dilakukan oleh gereja katolik/ keuskupan
Bagian keempat
Pendidikan keagamaan Hindu
Pasal 12
(1)
Pendidikan Kewajiban pandai memahami ajaran kitab Weda
merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk
pasraman, pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.
(2)
Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu
dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(3)
Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal
dan non formal.
(4)
Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal
setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya
Pasraman A (TKA) dan tingkat Pratama Widya Pasraman B (TKB)
(5)
Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang
pendidikan dasar, SMP, SMA menjadi kewenengan
lembaga pendidikan agama Hindu
(6)
Kurikulum pendikan pemahaman ajaran
kitab Suci Weda disusun lembaga pendidikan agama Hindu dan/atau Kementerian
agama
Bagian
Kelima
Pendidikan keagamaan Budha
Pasal 13
(1)
Kewajiban pandai memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran
kitab suci Tripitaka diselenggarakan oleh masyarakat agama Budha pada jalur
pendidikan nonformal dalam bentuk sekolah minggu budha, Pabbajja samannera, dan
bentuk lain yang sejenis.
(2)
Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Budha
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3)
Kurikulum pendidikan Kitab Suci
Tripitaka disusun oleh lembaga pendidikan agama Budha dan/atau Kementerian
agama
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Pembiayaan kewajiban memahami, menghayati ajaran Kitab
Suci agama bagi anak sekolah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada orang tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 15
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini pelaksanaan Perda ini
dilakukan oleh pengawas pendidikan agama dan kementerian agama Kabupaten
Wonogiri
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 16
(1)
Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi wajib menunjukan sertifikat
kemampuan memahami, menghayati ajaran kitab suci agama yang dianutnya.
(2)
Apabila yang berangkutan taidak mampu menunjukan
sertifikat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini anak sekolah
tersebut wajib membuat surat pernyataan
yang diketahui orang tua atau walinya bahwa akan bersungguh-sungguh
untuk mempelajari ajaran kitab suci sesuai agama yang dianutnya pada
lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada.
Pasal 17
(1) Apabila Sertifikat yang dikeluarkan
berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) ternyata mengandung kepalsuan, maka
kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi
Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan
bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 17 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp
5.000.000,-
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak Pidana Pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan
atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan
Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melakukan tugas
penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini berwenang :
a. Menerima Laporan atau pengaduan dad
seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat
itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c. Menyuruh berhenti seseorang
tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Melakukan penyitaan benda dan atau
surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret
seseorang;
f. Memanggil seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan
setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau
keluarganya;
i. Mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a. Pemeniksaan tersangka;
b. Pernasukan rumah;
c. Penyitaan benda;
d. Pemeniksaan saksi;
e. Pemeriksaan ditempat
Kejadian;
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat
(3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi
Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya di
atur dengan SK Bupati
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1) Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan
diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2) Peraturan
Daerah ini berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Di : Wonogiri
Pada Tanggal : ............. 2012
BUPATI WONOGIRI
H. DANAR RAHMANTO