PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Thursday 29 November 2012

PRO KONTRA RAPERDA BACA TULIS AL-QUR'AN DI WONOGIRI




@Anding Sukiman > SUARA RAKYAt WONOGIRI
Saya Anding Sukiman Ketua DPC.PPP Kabupaten Wonigiri, melalui forum ini merasa perlu menjelaskan tentang Raperda Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur'an bagi anak sekolah yang diributkan oleh orang yang tidak mengerti duduk persoalannya tersebut. Suathal yang aneh banyak orang berkomentar tetapi tidak tahu yang dikomentari, jadi saya malah kasihan yang berkome
ntar negatif terhadap Raperda yang diusulkan PPP. Padahal Raperda itu di dukung oleh semua tokoh umat beragama baik Islam, Kristen, Hindu dan Budha.
Mengenai pasal yang diributkan itu sebenarnytidak ada yang berubah sama sekali baik saat kami susun pertama, diseminarkan kemudian dikirim kepada bupati dan DPRD yaitu,pada pasal 5 ayat (1) setiap pelajar (Islam) yang akan meneruskan pendidikan ke jenjang pendidikan harus menunjukan sertifikat kepandaian baca dan tulis Al-Qur'an, ayat (2) apabila pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak mampu menjukan sertifikat pandai baca dan tulis Al-Qur'an maka yang bersangkutan wajib membuat pernyataan yang isinya akan belanjar bersungguh-sungguh di lembaga pendidikan Al-Qur'an dan dketahui Orang Tua atau wali murid.
Mengeanai sanksi hukum tersebut di muat dipasal berikutnya adalah pengenakan hukuman kepada pihak yang menghalangai atau menerbitkan sertifikat palsu sehingga merugikan pihak lain.
Yang harus dipihamai pula di dalam Raperda juga diatur tentantng ketentuan umum, dijelaskan bahwa membaca dimaksud dalam arti seluas-luasnya. Disamping itu, pelajar yang beragama Kristen, Hindu, Budha juga mempunyai hak sama untuk pembinaan dai pemerintah sebagaimana diterima oelh pelajar yang beragama Islam. Karena itu pula dalam rapat dengar pendapat di DPRD taggal 21 Nopember yang lalu semua tokoh agama baik kristen, hindu, dan budha memberikan dukungan penuh lahirnya Perda yang diusulkan PPP, ini untuk landasan hukum bagi pembangunan mental dikalangan generasi muda. bahkan bapak Likik DS Ketua Masyarakat Katolik Wonogiri disamping meberi dukungan, juga usul kalau mungkin kemawajiban memahami kitab suci masing-masing pemeluk agama ini tidak hanya berlaku bagi pelajar tetapi juga orang tua dan kalangan masyarakat wonogiri pada umumnya.
Lho... kalau semua tokoh umat beragama sangat mendukung padahal itu untuk kebaikan rakyat wonogiri kok banyak pihak yang mengecam ini kan aneh. Kalau yang dikecam hukuman kurungan, apakah rakyat wonogiri suka mendukung pemalsu dan yang menghalangi kebaikan? Kalau di berita koran dan tv , radio ada pasal yang menyangkut hukuman kurungan pelajar , jelas itu tidak dikutif dari Raperda yang diusulkan oelh DPC.PPP tetapi pasti didapat dari pembonceng yang tidak suka kebaikan untuk rakyat Wonogiri. mudah-mudahan penjelasan ini bisa dimengerti oelh semuanya, jika kurang jelas silahkan kontak kami melalui nomor 081393523887
Top of Form
Suka ·  · Bagikan
·         13 orang menyukai ini.
OmPun Oldhies Pastela jos.....ini baru namanya wakil rakya iso ngemong rakyate, bisa menjalin komunikasi......semoga ditiru oleh wakil rakyat yg lain....
nuwun sewu pak anding, mbok bilih wingi2 wonten komen kulo ingkang kirang prayogi....
LANJUTKAN
IMbar Riverroof niat yg baik,tp hormati hak asasi orang lain
Ariyanto ha....... 2014 muaranya..,
Anto Hoho lanjutkan??
Agung Penguasa San Siro بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dick Doank Apa para pejabat wonogiri ( yg bragama islam) sekarang semua bisa baca tlis Al-Quran ya,...................
Mulyato Klowor Belum tentu para guru dan pejabat wonogiri yg beragama islam bisa baca tlis Al-Quran ,jadi alangkah baiknya beri contoh dulu . ....
Hesty Christin Utamakan Pendidik dulu yg d wajibkan,.. klo anak didik'ny pintar tdk hany baca tp yg penting amalanny#MoRal#'ny pintar tp para pendidik'ny semau gue ya sama jg bo'ong,....
Eko Susanto Susanto Itu urusan umat sama tuhan nya..jgn di politikisasi..kalo pengen ngaji masukin anak kpondok pesantren..oce.
Firstrya Rhiea wah..setuju bnget tuh..!!!
Yan Kismantoro Pak Anding yang terhormat... Terima kasih untuk silaturahmi dan kehadiran penjenengan di farum ini.. Setidaknya langkah yang transparan ini memberikan gambaran bagaimana sebenarnya konsep yang pengin diluncurkan tersebut.. Terlepas dari setuju atau tidak setuju,... Komen negatif bermunculan ketika memang mencuat tentang hukuman kurungan untuk pelajar, yang menurut Bapak "didapat dari pembonceng"... Nah lebih bijak lagi apabila Bapak dapat saja secara langsung melakukan klarifikasi, karena di forum ini semua post yang berhubungan dengan hal tersebut masih dapat dilacak..bahkan lingk yang berasal dari media tertentu pun masih ada..! Dan lebih terbuka lagi jika di post yang bersangkutan bapak dapat meralat atau bahkan memastikan tentang adanya "pembonceng" tersebut...
Hernawan Qoiri Hardjowiyono improve yg perlu didukung,bagaimana koordinasi dng lembaga yg berkompeten dng masalah itu?khususnya Dept.agama? Disini akan mengangkat masjid mjd makmur,TPA menjadi hidup,banyak ustadz/pengajar diberdayakan dan kelak akan muncul banyak Hafis 2.dan tentunya mental kepribadian masyarakat Wonogiri akan lebih baik lagi.Buat Yth.Bp Anding..bravo Pak! Banyakin lobi-lobi lg pak..kayanya perlu pemaparan yg lebih detail lg buat yg lain.
Gandi Faithful Lofty ini memang suatu langkah yang bagus pak,tp alangkah baiknya jika peraturan ini benar2 disahkan,sebelum diwajibkan kpda siswa,fasilitas2 penunjang disediakan terlebih dulu dsetiap sekolah negeri maupun swasta.agar semua brjalan tanpa hambatan.jngan hanya membuat peraturan tp fasilitas tak disediakan.
Moel Kshttp://m.okezone.com/read/2012/11/21/513/721394/tuai-kecaman-ppp-revisi-raperda-baca-tulis-alquran Nyuwun pangapunten Pak Anding. Seandainya tdk menuai kritik dan protes, apakah raperda akan direvisi juga ? Apakah tdk membebani sekolah negeri yg kurikulum Pendais sudah tersusun. Kemudian bagaimana dengan anak-anak yg sekolah di non sekolah negeri ? Sekolah swasta non islam tdk menyediakan guru agama islam. Demikian juga sekolah swasta agama lain pasti demikian. Mengenai pernyataan Bapak tentang "pembonceng" mohon kiranya dapat diklarifikasi, supaya tdk terkesan "ASAL BUNYI".
Pino Subroto Maaf y sblmy. saya cm rakyat biasa.ilmu agama itu sangat penting.(untuk membentuk pribadi/akhlak yg baik)
Karsa Mandiri Steel SugihArto Yah.....,mudah"an iso ndandani akhlak Generasi muda WnG,dan akhlak yg membuat peraturan.amiiiiiiiiin....!
Badeg's Wahyudi yang membuat saya pribadi sanksi adaLah... adanya indikasi (pungli dr pihak2 tertentu untuk mendapatkan sertifikat itu) sudah tidak bisa dipungkiri lagi dr semenjak saya kecil sampe saat ini masih banyak terjadi pungli diwonogiri... :):)
Pino Subroto Mudah2n...,di wonogiri pemimpin /pejabatny podo jujur,amanah,nggak gila harta/jabatan,mgerti arti hidup di dunya.
Joko Prasetyo Yth: Bp Anding: Mungking sebenarnya banyak masyarakat wng mengkritisi hal ini karena memang kami rakyat wonogiri yang nantinya sebagai obyek dr perda ini dan mestinya positif thingking juga terhadap kami yang merespon ini karena Bpk bisa melihat topik ini dari banyak sekali sudut pandang shg bpk lebih kritis lagi dalam membuat usulan ke pemda. Pembonceng2 yang bapak maksudkan belum tentu benar juga keberadaannya. mestinya tdk perlu negatif thingking terhadap suara2 kritis karena masyarakat juga tidak bodoh dan informasi detail tentang "Raperda Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur'an bagi anak sekolah" yang minim.
Joko Prasetyo lanjutan: sharing saja: kampung saya di wonogiri kota. saya seorang katolik. kebetulan juga orang tua saya termasuk sesepuh di kampung. ada case gini: orang tua sy sangat mendukung dengan didirikannya TPA di kampung. bahkan dengan usaha nyata akhirnya aset keluarga dijadikan tempat untuk TPA tsb. intinya bagaimana memang pendidikan mental generasi penerus di wonogiri memang sudah melekat di pundak generasi tua. bahkan dulunya kegiatan pengajian hanya diminati ibu2 tp akhir2 ini anak2 SD sudah mulai rutin belajar Al-Qur'an. kami sangat bangga terhadap perkembangan ini. kami warga sangat mengharap dg kegiatan ini adik2/anak2 kami bukan hanya menghapal tp juga memahami dan meng-aktualisasikan dalam kehidupan nyata karena menghapal belum tentu memahami. kegiatan2 di kemasyarakatan seperti ini yang menurut saya didorong untuk lebih maju lagi karena ini ditimbulkan bukan karena adanya paksaan dr peraturan tp merupakan kesadaran penuh akan manfaatnya. (case ini juga contoh kerukunan umat beragama msh sangat baik dan terpelihara). anak2 SMA sekarang begitu beratnya persaingan untuk mendapatkan pendidikan lanjutan yang berkualitas. perlu dipikirkan lagi apakah mereka akan tambah beban dg adanya perda kalo memang nantinya disyahkan, apakah tidak ada cara lain untuk mendidik mental mereka. smoga tidak dianggap pembonceng ya pak. kami mengkritisi ini karena "kami peduli" BAHAYA NARKOBA jg slalu mengancam generasi muda karena jaringan mereka yang kuat dan nekat. MEREKA PUNYA UANG DAN KENYATAANNYA MEREKA BISA MASUK KE BIROKRASI2 , apalagi masuk ke generasi muda yang masih labil. smga wng terbebas dr Narkoba. Amin (titip pesen jg smoga anggota DPRD tidak mengadakan studi banding juga ke daerah lain karena msh banyak contoh di wng sendiri untuk benchmarking (sayang dananya pak).
Etika Dewi Marsitoh Sungguh2 luar biasa,membuka PNTU ke surga...AAMIIN...SEMOGA ALLAH SWT MERIDOINYA.
Adhi Rahmanto kog pada ribut toh,niat baik ya sambutlah dengan baik ndak usah diributin..gtu aja kog repot..
Moel Ks Yth Pak Anding. Nek sampeyan gawe pernyataan neng forum., mbok yo sing tenanan. Akeh tanggapan tapi kok ora digagas. Sibuk banget ? Gaptek ? Opo ora penting ? Mosok sampeyan dadi wakil rakyat kok lambat, wis lebih 13 jam Pak ora ono tanggapan.
Sugeng Kartika Putro Pendidikan agama disekolah perlu ditambah.disamping pendidikan agama perlu pendidikan etika budi pekerti sejak usia dini sampai sma.
Barong Jahanam LOL.. perda ga mutu,, kalo islam wajib bsa bca tulis alquran ga mslh tpi klo yg non i juga dpt hak yg sma masa juga harus wajib bsa bca tulis alquran.. wooo sarap!!!!!
Sudarmanto Leles Yg bisa baca aja alqouran di koropsi trus apa maknanya kalau begini?
Eko Prih Hartanto Pak anding Mana nih kok gak komentar balik?
Goerit Sekolah bebas Buta Baca Al Qur'an, salah satu konsep penanaman dan pembentukan karakter Siswa yang selanjutnya sebagai pembentukan mental anak bangsa, seandainya dalam penyusunan rancangan menuai kritik itu sebagai tantangan. Salut untuk yang mengkritik maupun yang mendukung. dan TIDAK ADA SALUTNYA SAMA SEKALI UNTUK YANG MENGHUJAT..
#saya sendiri belum paham beda KRITIKAN dan HUJATAN :D:D
Muhammad Sobri Nggrudel Pamungkas yg g paham dan g suka dgn kebaikan ato tak pnya agama ato agamanya skdar untk isi status dKTP baek itw anggota dewan/pjbt/rakyat byasa yg g pham ga usah brkmentar aplagi sampe menghujat...krn hnya akn menambh mslah mjd mlebar kemana2 ujung2nya jdi isu SARA....smga bs dphami.
Ruri Suko Basuki Ada banyak sisi yang bisa dikomentari dari "PEMBELAAN" diatas (sorry brow, lagi buka FB ngerti" wes rame) .... coba yang mengomentari dari domain saya yang berhubungan dengan Sertifikat .... Tentunya dalam membuat peraturan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya (iki mung logika ku sing gak eruh hukum lohhhh, karo ngomonge konco"ku sing SH) ... berarti kalo bicara sertifikat (dalam hal ini untuk pendidikan) mestinya yang diacu adalah UU. No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, coba lihat pasal 61. Memang saya melihat bahwa BTA itu bisa dimasukkan ke dalam uji sertifikasi, .... tapi pernah tidak dibayangkan implikasinya ..... ?????? Siapa yang akan melakukan uji sertifikasi ????? perlu dibaca itu bahwa sertifikat hanya boleh dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan lembaga sertifikasi. Detail baca di Permendiknas no. 45 tahun 2006. ....... jika ada sertifikasi BTA maka perlu dipikirkan sudahkah ada BENCHMARK nya, (yang saya baca belum ada) .... dan menguji itu tidak boleh sembarangan kalo menurut aturan, yang boleh menguji sertifikasi hanya Asesor yang sudah kompeten metodologi .... dan saya lihat Wonogiri adalah salah satu kabupaten yang miskin infrastruktur (SDM) untuk sertifikasi .... (maaf saya bicara seperti ini, karena kebetulan saya saat ini mengemban sebagai tugas Komisi Sertifikasi Propinsi Jawa Tengah, kantor di Java Design Center lantai 2 Jalan Imam Bonjol) ....... jadi saya tahu mapping SDM untuk Wonogiri belum siap untuk sertifikasi ......... jadi Raperda itu saya melihat belum menjawab SUBSTANSI .... dan yang saya kaget ada bunyi pasal jika tidak bisa, membuat pernyataan untuk sanggup belajar al qur'an ..... lah berarti RAPERDA ini BANCI, aturan kalo banci berisiko terhadap penyimpangan .......
Ruri Suko Basuki Mas Sulisyo Haryono wrote : Nyuwun sewu saya tidak mengomentari substasinya dan kesepakatan yang telah dicapai dengan kelompok masyarakat, tapi hanya mencoba mau meluruskan supaya tidak salah pemahaman, urusan bidang apa yang dapat diatur dengan PERDA. Mengenai PP nomor 55 tahun 2007 ttg Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan TIDAK TEPAT kalau tindak operasionalnya ditempuh dengan pembentukan PERDA, karena itu kewenangan/domain Pemerintah Pusat / Kementerian Agama, jadi aturan tindak lanjutnya(operasionalnya) yaitu Peraturan/ Keputusan Menteri Agama. Sesuai dengan (psl 10 (ayat 3) UU RI No.32/th 2004 ttg Pemerintahan Daerah). (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama. Dari UU RI No.32 th 2004 ttg Pemerintah Daerah, kemudian diterbitkan PP RI NO 38 Th 2007 ttg PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Didalamnya dijelaskan urusan2 apa yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota,kemudian bidang2 apa yang dapat diterbitkan PERDA sebagai regulasinya, untuk lebih jelasnya saya kutipkan pasalnya:
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari sub bidang, dan setiap sub bidang terdiri dari sub sub bidang.
(6) Rincian ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pasal 6
(1) Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 7

(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olahraga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(4) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;
f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian.
(5) Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan daerah.

Jadi kesimpulannya TIDAK ADA urusan bidang agama yang bisa diatur dengan PERDA, karena memang bukan kewenangan Daerah untuk mengurus urusan bidang tersebut. Kalau mau ngotot untuk diatur dengan PERDA ya silakan, nanti PERDA tersebut di Kementerian Dalam Negeri pasti dianulir / dibatalkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, INGAT prinsip dalam hukum bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini juga sesuai dengan UU No12 Th 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Imron Supomo Raperda yang di Usulkan DPC PPP Wonogiri merupakan terobosan yang Luar biasa, Hal tersebut Menjawab Pertanyaan Rakyat tentang Fungsi dan Sumbangsih Partai kepada Rakyat. Dan DPC PPP Wonogiri Memberikan Salah satu solusi ke Carut marutan ddan keboborkan Moral yg sudah begitu parah di negri ini. Selamat pak, teruskan. Semoga menjadi amal Panjenengan.
Mantep Miharso nyimak.....
Mantep Miharso pak Ruru, ada banyak perda tentang penidikan kegamaan, baik berupa perda Baca tulis Al qur'an, wajib Diniyah dan semacamnya. al : 
Mantep Miharso ada lagi Perda Momor 1 tahun 2012 Kota Makassar .. http://ebookbrowse.com/perda-nomor-1-tahun-2012-pendidikan-baca-tulis-alquran-pdf-d351572351, atau di Kab.Tasik malaya : 
Penerapan perda hanya difokuskan pada masalah pendidikan, khususnya kewajiban si...Lihat Selengkapnya
Anding Sukiman YTH. SAYA MOHON MAAF TERNYATA ADA FORUM LAIN DISINI KEMARIN AKTIF DI SUARA RAKYAT EH TERANYATA ADA SUARA RAKYAT WONOGIRI YANG MENUNGGU IJIN KAN SAYA MEMBERI TANGGAPAN :

Yth.Kemarin saya aktif menanggapi rekan-rekan di suara rakyat, mohon maaf saya tidak tahu jika ada forum lain “SRW” karena itu saya ijinkan saya mengcopy paste tanggapan saya di Suara rakyat melalui forum diskusi di Forum ini, semoga bermanfaa. Saya merasa bangga atas`atensi dari seluruh pemerhati, mari kita satukan langkah menuju Wonogiri yang lebih baik.
Sebenarnya sudah saatnya Tancep kayon, tetapi sebelum tancep kayon, perlu saya sampaikan bahwa Raperda yang digagas DPC.PPP dan disambut baik Lembaga Pemberdayaan Kemanusiaan Umat Beragama (LKUB) ini sudah mengalami proses dan perjalanan yang panjang. DPC.PPP setelah melakukan perenungan selama hampir dua tahun. Perjalanan panjang PPP meluncurkan Raperda berkaitan pendidikan keagamaan di masyarakat ini di awali dari pengamatan ke seluruh wilayah, selanjutnya diadakan dialog panjang ke simpul-simpul massa di seluruh kabupaten Wonogiri. Secara umum dialog panjang yang dikemas melalui silaturohmi takmir masjid tersebut mendapat tanggapan posisitif bahkan lebih banyak pada desakan agar PPP segera bergerak mengambil langkah yang dianggap perlu. Namun, kami masih ragu apakah pemikiran ini bisa mendapatkan dukungan dari akademisi jika dilincurkan. Karena itu, kami mencoba mendatangkan 3 nara sumber sekaligus pada seminar 27 Nopember 2011 yang dihadiri utusan 755 masjid dengan jumlah peserta mencapai ribuan orang. Seminar bertajuk “ Pemberdayaan Takmir Masjid dan Guru Ngaji” yang diselenggarakan di Gedung SKB Bulusulur yang hanya berkapasitar 500 orang ini, terlihat gedung SKB seperti dikepung massa. Tiga orang nara sumber yang kami hadirkan adalah Maryanto, S.Sos.MM (Kabag Kesra Pemkab wng), Drs. Husnan bey fananie (Stah Ahli Meneteri agama) dan DR. Muindinillah, MA ( UMS). Dua orang narasumber pak Husnan dan pak Muin menyoroti peran penting masjid dalam pembangunan akhlaq (budi pekerti) disamping dalam pembangunan bidang-bidang lain. Sedangkan mas Maryanto,S.Sos yang wakil pemerintah menyampaikan bahwa belum adanya payung hukum bagi pemkab untuk ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan pendidikan moral berbasis agama yang sebenarnya sangat diharapkan untuk membangun charakter masyarakat.
DPC.PPP Wonogiri setelah mendaatkan suport dari seminar 27 Nopember 2011, masih merasa belum kuat, maka selama 4 bulan secara maraton melanjutkan komunikasi dengan forum komunikasi takmir masjid yang ada di tiap kecamatan. Sambutan yang kami rasakan sangat bagus, para takmir masjid dan guru ngaji menyampaikan bahwa PPP harapan umat dalam menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat erosi budaya luar dan kejutan teknologi informasi.
Merasa mendapatkan dukungan moral yang sangat tinggi di seluruh kabupaten, PPP mulai mencari referensi tentang Raperda sejenis yang sudah ada di Indonesia. Kami telusuri internet, ternyata sudah banyak kabupaten kota yang menerapkan Peraturan daerah semacam dan tampaknya di lihat dari sisi stabilitas politik dan keamanan, kabupaten/kota yang melaksanakan Perda semacam stabilitas politiknya sangat mantab. Namun demikian, PPP Wonogiri tidak serta merta mengadopsi pengalaman di daerah lain, karena PPP sadar di era otonomi daerah ini, setiap daerah punya hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Karena itu, PPP Wonogiri setelah menyusun draft Raperda dan sudah dimintakan pendapat dari berbagai wilayah kecamatan (forum takmir masjid) maka mengadakan seminar lagi pada tanggal 19 April 2012 yang dilaksanakan di Gedung Giriwahana. PPP ingin raperda yang dirumuskan mendapatkan kajian dari sisi hukum dan sekali lagi dari sisi sosiologi. Karena itu pada seminar kedua ini kami mendatangkan nara sumber bapak DR. Arif Suryono, SH.MH, beliau adalah dosen Unsoed Purwokerto yang juga anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Wonogiri. Dari pandangan sosiologi pada seminar tersebut, PPP Wonogiri mendatangkan DR. Arif Mudasir Mandan, M.Si beliau alumni Universitas Indonesia yang juga mantan Anggota DPR-RI. Pak Husnan bey fananie sekali lagi kami undang untuk memberi pencerahan
Pada seminar tanggal 19 April 2012, kami juga mengundang tokoh-tokoh agama yang ada seperti Ketua Masyarakat katolik (Bp. Lilik DS) Ketua Musyawarah Gereja Kristen Wonogiri (Bp. Drs. Suwoso, MM) Ketua Walubi Wonogiri (bp. Parmin) dan Parisada Hindu Wonogiri. Para tokoh agama tersebut mengakui awalnya curiga apa yang dilakukan DPC. PPP, namun setelah megikuti seminar para beliau mendukung langkah partai ini. Karen merasa mendapatk dukungan dari kalangan non Islam, kami lalu mengintensifkan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama non Islam tersebut yang teryata mereka tergabung dalam LKUB. Dari pertanuan berkali-kali dengan LKUB tersebut akhirnya, kami sepakat bahwa judul Raperda yang semula “ Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Sekolah “ di ganti menjadi “ Kewajiban Pandai Memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran kitab suci” meskipun berganti judul subtansi Raperda tidak mengalami perubahan, kalaupun terjadi penambahan pasal karena ingin mempertegas eksistensi masing-masing pemeluk agama.
LKUB Kabupaten Wonogiri semakin mempertegas dukungannya dalam memperjuangkan lahirnya Perda yang mengatur pendidikan keagamaan dikalangan pelajar ini dengan melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Wonogiri tentang permohonan dengar pendapat untuk memperbaiki moral generasi muda tersebut.
PPP Wonogiri masih akan melanjutkan perjalanan panjang untuk memperkuat dukungan dari masyarakat khususnya kalangan umat Islam yang jumlahnya mayoritas tingkat sosial, ekonomi, pendidkan yang sangat beragam memerlaukan “ketelatenan” kami.
Kepada para akademisi yang peduli terhadap pembangunan moral mohon berikan solusi yang baik, hal-hal yang sangat teknis eseperti penulisan misalnya kata” legislasi” menjadi “legeslasi” dll bukan masalah penting yang perlu diperdebatkan panjang tetapi cukup benahi, penulisan kata, kalimat di forum ini dapat saja terjadi kesalahan dll karena padatnya pembicaraan sehingga kontrol tulisan menjadi tidak penting karena lebih menekankan komunikasi.
Mas Andi Rizal Daeng, kami akan terus berjuang. Kami merasa tidak ada ketentuan undang yang kami langgar, juga tidak merebut haknya pusat dalam masalah agama. Sekali lagi kami mengatur pendidikannya, bukan mengatur subtansi keagamaan. Sehingga tidak ada yang salah dalam perjuangan ini, kalau DPRD wonogiri tidak responsif terhadap masalah pembangunan generasi muda yang berakhlaq mulia dengan mersepon raperda ini mungkin “iya” tetapi kami merasa dukungan rakyat wonogiri kuat. Kita akan terus berproses menuju wonogiri yang lebih baik. Kita juga akan terus mengembangkan seluruh potensi yang ada baik dibidang perekonomian, kebudayaan, teknologi untuk kesejahteraan rakyat. Dan kami akan sangat beterima kasih, jika seluruh warga wonogiri yang ada di perantauan terlebih di wonogiri memberi kontribusi pemikiran dan lain-lain untuk kemajuan PPP. Era sudah berganti,setelah kuning, merah sekarang eranya “penghijauan” agar hidup terasa lebih segar dan nyaman. Nuwun
Barong Jahanam yg gw tau diskriminasi minoritas bro,, dpt dukungan dri kalangan non i yaiyalah orang tokoh2 itu tmn2 lo sndri.. kalo mau ngatur2 atur aja sndri dri lo,, jngn sok ngatur2 yg laen bwt perda segala.. religi itu kesadaran mas bro,, bukan paksaan.. jadi perda skalipun kalo orang2nya cuek masa bodo bwt apa juga d ijo2in..
Satrio Hatmoko Sip ada kemajuan, benar2 SUARA RAKYAT WONOGIRI. Diskusi yg membangun, bkn sekedar suara "cet cet cuwet" ndak ada artinya. Maaf p.Anding sy kemarin jg komen berdasarkan sumber dr media yg dicopy teman2 d sini, terima kasih njenengan sdh klarifikasi.
IMbar Riverroof Membuat wonogiri sebagai gudang teroris,

raperda modus korupsi

Bottom of Form

Wednesday 28 November 2012

Raperda BTA /kitab Suci yang diperdebatakan karan ada sanksi hukum, apa yang salah?



Rancangan Peraturan Daerah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR :
.........TAHUN 2012
                                                            TENTANG            

KEWAJIBAN
PANDAI  MEMAHAMI, MENGERTI, MENGHAYATI AJARAN  KITAB SUCI  BAAAGI ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA KUASA
B
UPATI WONOGIRI,

Menimbang
:a.





b.





c.




Bahwa ajaran agama yang terkandung dalam kita suci berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlaq mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama

Bahwa ajaran agama sebagaimana terkandung dalam kitab suci bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran  Kitab Suci yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Bahwa,  guna mencapai tujuan kewajiban pandai mengerti, memahami, menghayati ajaran agama yang terkandung pada kitab suci sebagaimana dimaksud pada diktum a dan b tersebut di atas dan dalam rangka mencapai  visi Pemerintah Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul kharimah dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Kewajiban panda memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran kitab suci bagi anak sekolah.
Mengingat
:1



 2



3


4


5



6






7



8

1.  Undang-Undang Nomor.....Tahun ........ Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8.   Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 70);
Pe Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2007 nomor 124, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769)
K Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN

Menetapkan    : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TENTANG KEWAJIBAN PA NDAI MEMAHAMI,MENGHAYATI AJARAN KITAB SUCI BAGI ANAK SEKOLAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.       Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri;
c.       Bupati adalah Bupati Wonogiri
d.      Pendidikan pemahaman ajaran Agama yang terkandung pada kitab suci adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kuranya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
e.       Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang  ajaran agama dan / atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
f.       Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan
g.      Pesantren atau  pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya
h.      TPQ adalah Taman Pendidkan Al-Qur’an yang mengajarkan tentang kemampuan membaca, memahami, mengerti, menghatai, makna yang dikandung di adalam _Al-Qur’an serta mengajarkan menulis husur dan bacaan Al-Qur’an
i.        Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal
j.        Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci weda.
k.      Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Budha pada jalur pendidikan nonformal
l.        Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan  yang mengacu pada Si Shu Wu jing
m.    Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama.
n.      Rumah Ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum
o.      Dinas pendidikan adalah Dinas pendidikan kabupaten Wonogiri .
p.      Kementerian agama kabupaten adalah kementerian agama kabupaten Wonogiri
q.      Pengawas Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat dengan PPA adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Wonogiri;
r.        Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Dasar, Kepala SLTP dan Kepala SLTA se kabupaten Wonogiri
s.        Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
t.            Anak Sekolah adalah Pelajar / murid atau siswa mulai dari Taman Pendidikan kanak –kanak, Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
u.         Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya. disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri baik Sekolah Negeri maupun Swasta.
v.         Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
w.       Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta

BAB II
Fungsi dan Tujuan Memahami, Mengerti dan Menghayati Ajaran Kitab Suci
Pasal 2
(1)   Pendidikan Pemahaman terhadap ajaran Kitab Suci agama berfungsi mempersiapkan anak sekolah menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan / atau menjadi ahli agama.
(2)   Pendidikan Pemahaman terhadap ajaran Kitab Suci agama bertujuan untuk terbentuknya anak sekolah yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, betaqwa, dan berakhlaq mulia.

Pasal 3
(1)   Sebagai upaya untuk mencapai tujuan sebagaimana di maksud pasal 2 peraturan daerah ini, setiap anak sekolah wajib memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran Kitab Suci agama yang dianutnya.
(2)   Kewajiban  untuk memahami ajaran Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, setiap anak sekolah wajib mengikuti pendidikan agama dilembaga-lembaga pendikan agama yang sudah ada di masyarakat, disamping juga mengiktui pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya di sekolah.
(3)   Kemampuan memahami, mengerti dan menghayati ajaran kitab suci agama yang dianut anak sekolah bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan kementerian agama atas rekomendasi kelulusan  ujian yang diselenggarakan di lembaga pendikan agama yang ada di masyarakat.
(4)   Sertifikat kemampuan memahami, mengerti dan menghayati ajaran kitab suci merupakan syarat kelulusan bagi siswa yang akan menempuh ujian akhir dan merupakan syarat untuk masuk di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(5)   Pendidikan  pemahaman ajaran Kitab Suci agama dimasyarakat meliputi pendidikan agama islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
(6)   Lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat untuk mengajarkan ajaran Kitab Suci Agama harus mendapatkan ijin operasional dari Kementerian agama kabupaten

Bab III
KEWAJIBAN PANDAI MEMAHAMI, MENGERTI DAN MENGHAYATI AJARAN KITAB SUCI
Bagian Pertama
Bagi Anak Sekolah yang beragama Islam
Pasal 4

(1)   Setiap Setiap anak sekolah yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai  membaca, menulis, memahami, mengeerti dan menghayati makna kandungan Kitab Suci  Al-Qur’an sesuai tingkat pendidikannya,
(2)   Kepandaian sebagaimana dimaksut ayat (1) pasal ini, didapatkan melalui pendidikan agama baik yang diselenggarakan di sekolah maupun yang diselenggarakan   di TPQ , Madrasah Diniah, dan Pondok Pesantren
(3)   Kepandaian membaca, menulis, menghayati, dan memahami kandungan Al-qur’an sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dibuktikan dengan Sertifikat yang diterbitkan kementerian agama setelah lulus evaluasi.
Pasal 5
(1)   Kurikulum membaca, menulis, memahami, mengeri dan menghayati ajaran kitab Suci Al-Qur’an disusun oleh Kementerian agama kabupaten.
(2)   Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan

                    
Bagian kedua
Pendidikan Kegamaan Kristen

Pasal 6
(1)   Setiap anak sekolah wajib  memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran Al-kitab.
(2)   Untuk dapat memahami, mengerti, menghayati ajaran Al-Kitab sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, setiap anak sekolah mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan Informal.
(3)   Kurikulum pendidikan Al-Kitab sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini disusun dan ditetapkan oleh Kementerian Agama


Pasal 7
Penamaan satuan pendidikan pemahaman ajaran Al-kitab jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)   Pendidikan kandungan Al-kitab pada jenjang pendidikan dasar adalah sekolah dasar teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMPTK)
(2)   Pendidikan jenjang pendidikan menengah adalah Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)
(3)   Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh Pemerintah, gereja dan/atau  Lembaga Keagamaan Kristen.
(4)   Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian tentang agama/teologi dan kajian lainya pada jenjang menengah.
(5)   Isi dan materi kurikulum yang menyankut iman, dan moral merupakan kewenangan gereja dan/atau kelembagaan Kristen dan/atau kemeneterian agama

Bagian ketiga
Pendidikan keagamaan katolik
Pasal 9

(1)   Pendidikan kepandaian pemahaman Ajaran Al-Kitab agama katolik diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal.
(2)   Pendidikan kepandaian pemahaman al-kitab agama katolik pada jalur pendidikan formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah

Pasal l0
(1)   Kurikulum pendidikan pemahaman Al-kitab keagamaan Katolik memuat bahan kajian tentang agama katolik dan kajian lainya pada jenjang menengah.
(2)   Isi  dan materi kurikulum yang menyangkut  iman dan moral merupakan wewenang gereja katolik dan/atau uskup atau Kementerian  agama
Pasal 11
Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan katolik tingkat menengah dilakukan oleh gereja katolik/ keuskupan
Bagian keempat
Pendidikan keagamaan Hindu
Pasal 12
(1)   Pendidikan Kewajiban pandai memahami ajaran kitab Weda merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk pasraman, pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(3)   Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal dan non formal.
(4)   Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TKA) dan tingkat Pratama Widya Pasraman B (TKB)
(5)   Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar, SMP, SMA menjadi kewenengan  lembaga pendidikan agama Hindu
(6)   Kurikulum pendikan pemahaman ajaran kitab Suci Weda disusun lembaga pendidikan agama Hindu dan/atau Kementerian agama

                                          Bagian Kelima
Pendidikan keagamaan Budha
Pasal 13
(1)   Kewajiban pandai memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran kitab suci Tripitaka diselenggarakan oleh masyarakat agama Budha pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk sekolah minggu budha, Pabbajja samannera, dan bentuk lain yang sejenis.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Budha dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3)   Kurikulum pendidikan Kitab Suci Tripitaka disusun oleh lembaga pendidikan agama Budha dan/atau Kementerian agama


BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 14

Pembiayaan kewajiban memahami, menghayati ajaran Kitab Suci agama bagi anak sekolah  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada orang tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 15

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini pelaksanaan Perda ini dilakukan oleh pengawas pendidikan agama dan kementerian agama Kabupaten Wonogiri
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 16

(1)   Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi wajib menunjukan sertifikat kemampuan memahami, menghayati ajaran kitab suci agama yang dianutnya.
(2)   Apabila yang berangkutan taidak mampu menunjukan sertifikat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini anak sekolah tersebut wajib membuat surat pernyataan  yang diketahui orang tua atau walinya bahwa akan bersungguh-sungguh untuk mempelajari ajaran kitab suci sesuai agama yang dianutnya pada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada.

Pasal 17
(1)  Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama  sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
(2)  Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
(1)  Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17  Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-
(2)  Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak Pidana Pelanggaran.

BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 19
(1)  Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.   Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.   Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.   Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.    Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.   Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan perkara;
h.   Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a.    Pemeniksaan tersangka;
b.    Pernasukan rumah;
c.    Penyitaan benda;
d.    Pemeniksaan saksi;
e.    Pemeriksaan ditempat Kejadian;
(4)   Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  20
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya di atur dengan SK Bupati
                                                            BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)  Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Di :  Wonogiri
Pada Tanggal : 
............. 2012
BUPATI WONOGIRI


    H. DANAR RAHMANTO

                                                   







































Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers