Minuman keras (miras) yang marak
beredar di masyarakat kian memprihatinkan, karena itu perlu adanya aturan yang
jelas tentang keberadaan miras.
Jakarta
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya UU
Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan minuman beralkohol, untuk
diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
Demikian disampaikan Sekertaris Fraksi PPP Arwani Thomafi
dalam keterangan pers kepada Centroone.com di Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Menurut Arwani, usulan Naskah Akademik RUU Miras ini menjadi
hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan miras yang secara medis
merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial.
Arwani pun coba mencontoh paling aktual adalah kasus model
Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus, serta Afriani yang menabrak
12 orang 9 diantaranya meninggal dunia yang semuanya disebabkan karena
mengkonsumsi narkoba dan miras dan masih lagi contoh dampak buruk penggunaan
miras.
"Dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua
peraturan yang terkait dengan minuman keras ini. Sayangnya, regulasi yang ada
bukan mengatur pelarangan Miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan
pendistribusian seperti peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang
pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang golongan
miras," jelas Arwani.
Kendati begitu, kata Arwani yang juga Ketua DPP PPP
menyatakan bahwa langkah PPP ini sejatinya sejalan dengan konstitusi kita yakni
setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam
kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28
H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Usulan RUU Miras ini jangan pula disalah-artikan bahwa
itu adalah keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan
syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol
lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia,"
terang anggota komisi V DPR ini.
Dia pun lantas berpendapat hal ini sejalan dengan salah satu
program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan
lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang
memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
"Dan untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan
tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan," tegasnya.
Untuk itulah, lanjut Arwani, Fraksi PPP di DPR telah
menginisiasi untuk menyampaikan usul inisiatif anggota DPR terkait RUU tentang
Pengaturan Minuman Beralkohol atau yang lebih dikenal dengan RUU Miras. Usul
inisiatif ini ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38.
"Usul inisitaif ini sudah disampaikan ke Badan
Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2009-2014.
Fraksi PPP bertekad untuk realisasi RUU Miras ini," pungkasnya