PROPOSAL
KONVENSI MASJID DAN SOSIALISASI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
KERJA SAMA
DPC.PPP KABUPATEN WONOGIRI
DENGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Latar Belakang masalah
Peranan
Masjid di Era Rosululloh Muhammad SAW
sangat sentral dalam pengembangan
dakwah Islam. Dengan peran masjid yang sangat sentral tersebut Islam berhasil
di dakwahkan ke seluruh dunia. Peran sentral dimaksud antara lain; (1.) Tempat ibadah (shalat, zikir).(2. )Tempat konsultasi dan
komunikasi (masalah ekonomi-sosial budaya).(3) Tempat pendidikan.(4)
empat santunan sosial.(5) Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.(6)
Tempat pengobatan para korban perang.(7) Tempat perdamaian dan pengadilan
sengketa.(8) Aula dan tempat menerima tamu.(9.)Tempat menawan tahanan, dan (10)
Pusat penerangan atau pembelaan agama.
Ke
sepuluh peran masjid di era Rosululloh tersebut, sudah mengalami pergeseran
meskipun di negara Indonesia umat Islam menjadi mayoritas. Masjid di Indonesia
secara umum hanya difungsikan sebagai tempat sholat dan dzikir, sedangkan
hal-hal lain yang bersifat duniawai
seperti masalah ekonomi, sosial, budaya, dan politik dikonsultasikan dengan
pihak-pihak luar masjid. Akhirnya umat Islam banyak yang terjebak sistem
ekonomi, budaya, sosial, dan politik
yang bertentangan dengan norma – norma islam.
Karena biasa melakukan konsultasi dengan pihak luar masjid baik dibidang
ekonomi, sosial, budaya, dan politik dengan pihak-pihak diluar masjid, maka
yang terjadi adalah lahirnya budaya yang serba kapitalis, yang pada akhirnya
merusak umat Islam. Yang paling menyakitkan adalah budaya politik yang
transaksional, sehingga melahirkan budaya korup di lembaga legeslatif maupun
eksekutif seperti yang sekarang ini. Budaya
korupsi yang tersistem secara masif tersebut, telah merugikan rakyat
khususnya umat Islam, karena anggaran negara yang bisa digunakan untuk
menyantuni anak yatim dan fakir miskin dirampas dengan dengan cara legal
melalui penyusunan undang-undang / Peraturan daerah (Perda) Akibat budaya korupsi yang terstruktur secara baik sampai akhirnya sulit dibongkar. Budaya korupsi telah menggulung hak- hak rakyat, akhirnya ribuan rakyat yang umumnya umat Islam hidup miskin dan menempati rumah- rumah tidak layak huni, tanpa tempat tidur, tanpa sarana air bersih, mereka juga tidak mendapatkan pendidikan yang memadai.
Menyadari
hal tersebut di atas, DPC.PPP Kabupaten Wonogiri terpanggil untuk mengembalikan
fungsi masjid sebagaimana di era Rosululloh, Fungsi masjid yang dikembangkan di
kabupaten Wonogiri dengan mengacu di zaman nabi adalah (1.)
Tempat ibadah (shalat, zikir). (2)Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah
ekonomi-sosial budaya). (3) Tempat pendidikan. (4) empat santunan sosial.
Upaya DPC.PPP Kabupaten Wonogiri untuk mengembalikan fungsi masjid sebagaimana
tersebut di atas diawali dengan adanya Seminar Pemberdayaan takmir masjid yang
diselenggarakan DPC.PPP Kabupaten Wonogiri pada tanggal 27 Desemmber 2011 atau
bertepatan dengan tanggal 1 Muharom 1433 H di gedung SKB Bulusulur wonogiri
yang dihadiri 473 masjid dengan peserta lebih dari 1000 orang. Semula,
DPC.PPP hanya mempersiapkan seminar tersebut hanya untuk 200 orang saja, akan tetapi diluar
dugaan meskipun tidak mendapatkan undangan karena mendengar ada seminar
pemerdayaan takmir maka takmir masjid yang lain ikut serta. Kehadiran para
takmir masjid tersebut sungguh membahagiakan kami, meskipun harus bersuyah
payah menyediakan segala sesuatunya.
Pasca
seminar pemberdayaan takmir masjid, DPC.PPP kabupaten wonogiri seperti
mendapatkan energi baru untuk berkarya
lebih baik, karena banyak sekali sms dari para takmir masjid yang menginginkan
DPC .PPP melakukan kegiatan-kegiatan semacam
2.
Konvensi Masjid
Seminar pemberdayaan takmir masjid yang
diselenggarakan DPC.PPP Kabupaten Wonogiri pada tanggal 27 Nopember 2011
bertepatan dengan tanggal 1 Muharom 1433 H, yang dihadiri lebih dari 1000 orang
telah memberikan harapan baru bagi bangkitnya kesadaran umat untuk membangun
kekuatan sosial (civil society)
yang pada akhirnya akan berdampak lahirnya kekuatan ekonomi keumatan. Dampak
dari acara seminar pemberdayaan takmir masjid tersebut, banyak takmir yang
menghendaki DPC.PPP Wonogiri untuk mengadakan kegiatan lanjutan.
Menanggapi aspirasi sebagian besar
peserta seminar pemberdayaan takmir masjid tersebut, DPC.PPP Kabupaten Wonogiri
berencana untuk mengadakan konvensi masjid yang akan diselenggarakan di tiap-
tiap kecamatan di seluruh kabupaten wonogiiri (25 kali kegiatan). Adapun tujuan
konvensi masjid tersebut adalah :
a)
Menyamakan persepsi
tentang peranan masjid sebagaimana telah dikembangkan di era Rosululloh
disamping sebagai tempat menjalankan sholat, berdzikir, juga merupakan tempat
untuk pembinaan kader dakwah, konsultasi dibidang ekonomi Islam, dan pembinaan
kehidupan moral Islami
b)
Membangun konsultasi
intensif antar takmir masjid sehingga dicapai kesamaan dalam gerakan dakwah,
pendidikan, dan pengembangan ekonomi Islam,
c)
Menyamakan persepsi untuk
menempatkan kader- kader umat Islam untuk dapat di ajukan sebagai calon Anggota
DPR/ DPRD agar aspirasi umat Islam dapat tersalurkan secara intensif di lembaga
legeslatif, baik dalam bidang pendidikan, pembinaan kehiduapan beragama,
ekonomi kerakyatan (keumatan) , perlindungan hukum, dan lain -lain
Peserta : Pesrta konvensi masjid adalah utusan pengurus takmir masjid yang ada di desa-desa se wilayah kecamatan tempat dilaksanakannya konvensi atau sekitar 300 orang
3.
Penawaran kerja sama
Jumlah Masjid / Mushola di wonogiri ada 3.000 unit
yang tersebar di 294 desa / kelurahan, sedangkan jumlah Umat Islam Wonogiri
berdasarkan data kependudukan mencapai 90 % atau sekitar 1.080.000 jiwa. Jumlah yang sangat besar dan sangat potensial
untuk pengembangan ekonomi, dan pengembangan sosial serta dakwah/ pendidikan.
Karena
berbagai keterbatasan yang kami miliki, DPC. PPP menawarkan kerja sama dengan lembaga
keuangan syariah untuk memberdayakan takmir masjid sehingga masjid dapat
digunakan sebagai tempat konsultasi dan komunikasi dalam masalah ekonomi.
Harapan kami dengan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah ini, umat Islam
Wonogiri yang saat ini menjadi nasabah lembaga-lembaga ekonomi sekuler dapat
dicegah, dikurangi dan dihentikan, sehingga ke depan umat Islam Wonogiri
berdaya secara ekonomi. Bagi peran yang dapat kami tawarkan dengan lembaga
keuangan syariah adalah sebagai berikut :
a)
DPC.PPP Kabupaten Wonogiri sebagai lembaga
sosial politik memberikan fasilitas dengan cara mengundang seluruh pengurus
takmir masjid terdiri ketua, sekretaris dan bendahara untuk bisa hadir dalam acara konvensi masjid
atau setiap pertemuan rata- rata dihadiri 300 orang.
b)
Sedangkan lembaga keuangan syariah memberikan
fasilitas untuk biaya kunsumsi dan fasilitas lain guna menunjang terlaksananya
kegiatan konvensi masjid
4.
Waktu pelaksanaan dan acara kegiatan:
a)
Waktu dan jadwal pelaksanaan akan diatur oleh
DPC.PPP Kab. Wonogiri pada bulan Januari
2011,
b)
Sedangkan susunan acara konvensi masjid sebagai
berikut :
1)
Pembacaan
ayat Suci Al-Quran
2)
Pembukaan
oleh DPC.PPP sekaligus menjelaskan latar belakang dilaksanakan Konvensi, maksud
dan tujuan yang ingin di capai dalam konvensi Masjid
3)
Tanya jawab dengan peserta
4)
Sosialisasi lembaga Keuangan syariah
5)
Doa/ penutup
5.
Pembiayaan
DPC.PPP Wonogiri dan donatur
6.
Kepanitiaan
DPC.PPP Kabupaten Wonogiri dengan PAC PPP di masing-masing kecamatan
7.
Penutup
Demikian, proposal ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya,
semoga alloh SWT meridloi perjuangan kita.
Wonogiri, 30 Desember 2011
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Wonogiri
Ketua Sekretaris
Anding Sukiman, S.Pd Murwan suhudi, SH
No comments:
Post a Comment