Layakah Parpol Islam (baca PPP) dipersalahkan
(Sebuah tanggapan kritik Parpol Islam Abaikan Pemberdayaan Umat)
Oleh Anding Sukiman, S.Pd (Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri)
Terus terang saya agak kaget begitu membaca judul majalah Islam langganan saya hari Senin (26 Desember 2011) lalu, judul berita majalah langganan saya tersebut sangat provokatif secara lengkap judulnya " Parpol Islam Abaikan Pemberdayaan Umat " . Setelah membaca judul artikel tersebut, akhirnya memaksa saya untuk menghentikan segala aktivitas lain kecuali membaca artikel tersebut sampai selesai. yang menyedihkan antara judul dengan isi artikel sangat tidak nyambung, karena isi artikel hanya memuat pendapat para pihak yang selama ini cenderung negatif terhadap parpol Islam seperti Arbi sanit yang di dalam artikel tersebut mengatakan , prospek parpol Islam ke depan agak buram, yang dijadikan alasan oleh Arbi sanit tentang buramnya prospek parpol Islam karena Partai Islam sekarang gagal membedakan dirinya dengan parpol lain. Di bagian lain pada artikel tersebut mengangkat kutipan bernada gugatan di masyarakat terhadap parpol yang sudah ada sejak orde baru. Dikatakan bahwa semua partai politik era Orde baru pada dasarnya sebagai Parpol jadi -jadian, semua pogramnya harus dirancang sepersetujuan Pemerintah. Setelah era reformasi, dimana umat Islam diberikan kebebasan umat Islam kembali menelan kekecewaan karena Partai Politik yang terang-terangan menyatakan diri sebagai partai Islam maupun partai yang dianggap dekat dengan umat Islam ternyata masih jauh dari harapan umat Islam. Di bagian lain lin pada artikel tersebut ditegaskan bahwa Parpol Islam Mandul, saatnya Ormas berperan.
Pendapat pada artikel di majalah langganan saya tersebut sebagai otokritik harus kita terima, karena sesungguhnya yang ingin diharapkan oleh penulis artikel adalah perlunya perbaikan atas kinerja parpol Islam (PPP) tetapi kalau sudah menapikan keberadaan parpol Islam (PPP) dan mengharapkan peran Ormas sebagai satu-satunya harapan umat sebagai penggati atas mandulnya parpol Islam perlu dipertanyakan maksud si penulis artikel tersebut. Saya jelas tidak akan menafikan peran ormas dalam dakwah di Indonesia, bahkan peran ormas dalam gerakan dakwah sangat bagus, Muhammadiyah sebagai ormas membuktikan kemampuannya dalam mensejahterakan umat Islam mulai pengelolaan pendidikan Islam dari TK sampai dengan perguruan tinggi dan menyebar diseluruh pelosok tanah air, tidak hanya itu Muhammadiyah juga berperan besar dalam bidang kesehatan, lembaga keuangan dan kegiatan - kegiatan dakwah bil hal yang lain, demikian juga NU yang dengan setia mengelola pondok pesantren dan pendidikan formal lainnya juga dapat dirasakan sebagai pengembang dakwah, juga ormas - ormas Islam lainnya yang tumbuh di era orba maupun di era reformasi. Saya yakin, sebesar apapun parpol yang ada di Indonesia, tidak akan mampu menyaingi peran ormas islam seperti NU maupun Muhammadiyah, dalam dakwah dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun kegiatan- kegiatan amaliah lain, hal ini karena atmosfir kegiatan antara parpol Islam dengan Ormas Islam memang beda.
Layak kah Parpol Islam dipersalahkan
Bidang garapan antara Parpol Islam dengan ormas Islam sesungguhnya sangat jauh berbeda, tidak mungkin bertabrakan, karena bidang garap nya sangat berbeda jauh. Partai Politik mempunya bidang garap menyusun Rencana Undang- undang / Rencana Peraturan daerah yang akan ditetapkan bersama dengan elemen bangsa di lembaga legeslatif, dan produk peraturan yang dinamakan Undang - undang maupun Peraturan daerah tersebut bersifat mengikat bagi seluruh rakyat, dan sangsi buat pelanggarnya adalah penjara sampai dengan hukum mati. Sedangkan Ormas yang bidang garapnya pada masalah- masalah sosial tidak mungkin menyusun dan menetapkan rancangan undang - undang / raperda menjadi ketetapan hukum yang bersifar mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran yang berbeda tersebut seharusnya tidak saling menafikan, meniadakan antara satu dengan yang lain, karena yang akan rugi adalah umat Islam sendiri.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara diperlukan sistem yang disepakati seluruh elemen bangsa. Kesepakatan dimaksud adalah ditetapkannya undang - undang yang mengatur bidang tertentu. Di Indonesia, lembaga yang membuat undang- undang tersebut adalah lembaga legeslatif. Lembaga legeslatif (DPR ) ini dibentuk dari sebuah sistem yang dinamakan Pemilu (Pemilihan umum). Yang menjadi peserta dalam Pemilu ini adalah Partai Politik (Parpol), jadi Ormas tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Sebagai peserta Pemilu, Parpol harus mengajukan kader- kadernya sebagai caleg, jika akhirnya terpilih oleh rakyat maka mereka yang terpilih itulah yang akan mengatur segala permasalahan kehidupan, melalui produk undang- undang yang dibuatnya, dimana undang- undang yang dbuatnya mengikat bagi seluruh rakyat.
Yang mungkin menjadi pertanyaan sebagaimana dikutip dalam majalah tersebut adalah mengapa Parpol Islam tidak konsisten membela kepentingan umat Islam? Pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya salah, ada benarnya juga. tetapi untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu, masyarakat harus tahu seberapa besar kekuatan partai politik Islam di lembaga legeslatif ? dan sejauhmana peran umat Islam dalam mengawal dan membesarkan parpol Islam? Bukankah di Kabupaten Wonogiri kekkuatan Parpol Islam (PPP) hanya 4 % dari kekuatan politik yang ada. Jika peran Parpol Islam diharapkan membela umat Islam dengan kekuatan penuh, apa yang bisa diharapkan dengan kekuatan yang hanya 4 % ? logika manpun tidak akan sanggup membenarkan bahwa 4 % mampu mengalahkan yang 96 %. Secara nasionalpun kekuatan parpol Islam (PPP) hanya 5 % dari seluruh kekuatan politik nasional, kalau demikian layakkah umat Islam menyalahkan parpol Islam? Sedangkan umat Islam sendiri malah memilih partai yang bukan Islam. Sangat aneh, jika ada Perda atau Undang - Undang yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat yang mayoritas umat Islam, kemudian parpol Islam yang dipersalahkan, sedangkan umat Islam tidak pernah memilih Parpol Islam. Mengapa, umat Islam tidak pernah menyalahkan parpol sekuler yang selalu mereka pilih pada saat Pemilu ? Bukankah parpol sekuler itu yang mempunyai kekuatan politik untuk menyusun Perda / undang - undang yang sangat merugikan kepentingan umat Islam/
Harusnya bersinergi bukan saling menyalahkan
Beda peran dalam pembinaan umat antara parpol Islam dan Ormas Islam sudah sangat jelas, seharusnya saling mendukung dan saling bersinergi. Parpol Islam punya perwakilan di DPR/DPRD mempunya hak anggaran, dan legelasi harus memperkuat ormas Islam dan rakyat pada umumnya. Hak anggaran yang dimiliki Parpol Islam harus didayagunakan untuk kepentingan dakwah dalam Ormas Islam, sedangkan Hak Legeslasi harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan tentu saja Ormas Islam. sebaliknya pada setiap Pemilu Ormas Islam harus punya keberanian untuk memenangkan Parpol Islam (PPP) agar partai ini menjadi kekuatan politik yang besar dan dapat dihaarpkan perannya di lembaga legeslatif. PPP sebagai partai politik saat ini kurang sumber daya insani, maka menjadi kewajiban bagi Ormas Islam untuk memasok kader- kadernya sebagai caleg dan harus didukung penuh sehingga pada pemilu 2014 nanti terpilih. Jika itu terjadi maka, haqul yakin umat Islam akan memang . Melalui kader-kadernya yang duduk di DPR / DPRD, ormas Islam juga bisa mengontrol agar produk hukum yang disusun bisa bermanfaat bagi masyarakat. Semoga tulisan ini mengunggah kesadaran kita, demi kejayaan umat Islam.
No comments:
Post a Comment