PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Saturday 12 May 2012

info RUU Kesetaraan gender

RUU Kesetaraan Gender Bertentangan dengan Syariat Islam


REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG  — Sejumlah Ulama mengkritisi muatan materi Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). RUU yang tengah digodok DPR RI tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.

Hal itu diungkapkan sejumlah ulama dari berbagai kabupaten/kota dalam acara silaturahmi para ulama dengan Anggota DPR RI KH Abdul Hakim, anggota DPD RI Ahmad  Jajuli dan anggota DPRD provinsi Lampung di Aula Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) provinsi Lampung, Kamis (19/4).

Wakil Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim Provinsi Lampung, Tatik Rahayu N, mengatakan, sejumlah ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam RUU KKG tersebut  berpotensi melanggar syariat Islam dalam pengimplementasiannya. Salah satu materi muatan RUU KKG yang menjadi sorotan Tatik adalah materi muatan RUU KKG yang mengatur tentang hak dalam perkawinan.

“Dalam RUU ini dijelaskan bahwa dalam perkawinan setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas. Jika pasal ini tetap dibiarkan, bisa membuka celah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena disana tidak diatur secara tegas bahwa setiap orang berhak memilih suami atau istri yang berlainan jenis. Sebaliknya, kata memilih istri atau suami secara bebas dapat disalahartikan dapat memilih istri atau suami sesama jenis. Ini jelas melanggar syariat Islam. Karena itu, harus ada penambahan kata yang berlainan jenis.” Kata Tatik.

Tatik yang juga Ketua Biro pemberdayaan Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung itu juga menambahkan anggota majelis taklim yang umumnya kaum perempuan juga menghendaki agar pengaturan tentang kesetaraan gender diletakan secara proporsional dan profesional.

“Dari diskusi-diskusi yang digelar di berbagai majelis taklim, umumnya ibu-ibu menghendaki agar kesetaraan gender tetap diletakan secara proporsional dan profesional. Silahkan kaum perempuan beraktivitas sesuai dengan keahliannya asalkan tidak mengabaikan kodratnya sebagai perempuan,” kata Tatik.

Wakil  Kepala kantor Kemenag kabupaten Way Kanan M Yusuf juga mengkritisi muatan materi RUU KKG ini. Menurutnya, banyak materi RUU KKG yang melanggar syariat Islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia. Ia juga pesimistis RUU ini nantinya bisa diimplementasikan dengan baik.

“80 persen masyarakat Indonesia memeluk Islam. Namun, materi muatan RUU ini banyak yang bertentangan syariat Islam. Saya tidak apriori, tapi sebaiknya RUU ini dikaji lebih dalam sebelum disahkan karena jika terus digulirkan dampak negatifnya akan jauh lebih besar,” kata Yusuf.

Menanggapi kritikan para ulama tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa saat ini RUU KKG masih dalam proses penggodokan draft RUU.  Menurut Hakim, dari RDP/RDPU yang telah dilaksanakan di Komisi VIII,  disepakati  bahwa naskahRUU KKG  ini akan ditulis ulang oleh Deputi Perundang-undangan DPR RI berdasarkan masukan-masukan yang telah disampaikan baik oleh pemerintah maupun elemen masyarakat.

“Memang banyak masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait dengan RUU KKG ini, khususnya soal muatan materi RUU yang dinilai melanggar norma-norma agama. Dan kami di DPR sangat berhati-hati dalam menyusun RUU ini. Kami masih melakukan berbagai pendalaman untuk memberikan solusi alternatif agar RUU ini nanti bisa diterima semua kalangan,” kata Hakim yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu.

Seperti diketahui,  materi muatan dalam RUU dikhawatirkan mendekonstruksi ajaran-ajaran agama dan berbenturan dengan UU lain atau norma yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, seperti soal hukum waris dan UU Perkawinan.

No comments:

Post a Comment

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers