PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Wednesday 28 November 2012

Raperda BTA /kitab Suci yang diperdebatakan karan ada sanksi hukum, apa yang salah?



Rancangan Peraturan Daerah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR :
.........TAHUN 2012
                                                            TENTANG            

KEWAJIBAN
PANDAI  MEMAHAMI, MENGERTI, MENGHAYATI AJARAN  KITAB SUCI  BAAAGI ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA KUASA
B
UPATI WONOGIRI,

Menimbang
:a.





b.





c.




Bahwa ajaran agama yang terkandung dalam kita suci berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlaq mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama

Bahwa ajaran agama sebagaimana terkandung dalam kitab suci bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran  Kitab Suci yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Bahwa,  guna mencapai tujuan kewajiban pandai mengerti, memahami, menghayati ajaran agama yang terkandung pada kitab suci sebagaimana dimaksud pada diktum a dan b tersebut di atas dan dalam rangka mencapai  visi Pemerintah Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul kharimah dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Kewajiban panda memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran kitab suci bagi anak sekolah.
Mengingat
:1



 2



3


4


5



6






7



8

1.  Undang-Undang Nomor.....Tahun ........ Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8.   Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 70);
Pe Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2007 nomor 124, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769)
K Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN

Menetapkan    : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TENTANG KEWAJIBAN PA NDAI MEMAHAMI,MENGHAYATI AJARAN KITAB SUCI BAGI ANAK SEKOLAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.       Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri;
c.       Bupati adalah Bupati Wonogiri
d.      Pendidikan pemahaman ajaran Agama yang terkandung pada kitab suci adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kuranya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
e.       Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang  ajaran agama dan / atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
f.       Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan
g.      Pesantren atau  pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya
h.      TPQ adalah Taman Pendidkan Al-Qur’an yang mengajarkan tentang kemampuan membaca, memahami, mengerti, menghatai, makna yang dikandung di adalam _Al-Qur’an serta mengajarkan menulis husur dan bacaan Al-Qur’an
i.        Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal
j.        Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci weda.
k.      Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Budha pada jalur pendidikan nonformal
l.        Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan  yang mengacu pada Si Shu Wu jing
m.    Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama.
n.      Rumah Ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum
o.      Dinas pendidikan adalah Dinas pendidikan kabupaten Wonogiri .
p.      Kementerian agama kabupaten adalah kementerian agama kabupaten Wonogiri
q.      Pengawas Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat dengan PPA adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Wonogiri;
r.        Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Dasar, Kepala SLTP dan Kepala SLTA se kabupaten Wonogiri
s.        Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
t.            Anak Sekolah adalah Pelajar / murid atau siswa mulai dari Taman Pendidikan kanak –kanak, Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
u.         Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya. disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri baik Sekolah Negeri maupun Swasta.
v.         Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
w.       Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta

BAB II
Fungsi dan Tujuan Memahami, Mengerti dan Menghayati Ajaran Kitab Suci
Pasal 2
(1)   Pendidikan Pemahaman terhadap ajaran Kitab Suci agama berfungsi mempersiapkan anak sekolah menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan / atau menjadi ahli agama.
(2)   Pendidikan Pemahaman terhadap ajaran Kitab Suci agama bertujuan untuk terbentuknya anak sekolah yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, betaqwa, dan berakhlaq mulia.

Pasal 3
(1)   Sebagai upaya untuk mencapai tujuan sebagaimana di maksud pasal 2 peraturan daerah ini, setiap anak sekolah wajib memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran Kitab Suci agama yang dianutnya.
(2)   Kewajiban  untuk memahami ajaran Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, setiap anak sekolah wajib mengikuti pendidikan agama dilembaga-lembaga pendikan agama yang sudah ada di masyarakat, disamping juga mengiktui pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya di sekolah.
(3)   Kemampuan memahami, mengerti dan menghayati ajaran kitab suci agama yang dianut anak sekolah bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan kementerian agama atas rekomendasi kelulusan  ujian yang diselenggarakan di lembaga pendikan agama yang ada di masyarakat.
(4)   Sertifikat kemampuan memahami, mengerti dan menghayati ajaran kitab suci merupakan syarat kelulusan bagi siswa yang akan menempuh ujian akhir dan merupakan syarat untuk masuk di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(5)   Pendidikan  pemahaman ajaran Kitab Suci agama dimasyarakat meliputi pendidikan agama islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
(6)   Lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat untuk mengajarkan ajaran Kitab Suci Agama harus mendapatkan ijin operasional dari Kementerian agama kabupaten

Bab III
KEWAJIBAN PANDAI MEMAHAMI, MENGERTI DAN MENGHAYATI AJARAN KITAB SUCI
Bagian Pertama
Bagi Anak Sekolah yang beragama Islam
Pasal 4

(1)   Setiap Setiap anak sekolah yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai  membaca, menulis, memahami, mengeerti dan menghayati makna kandungan Kitab Suci  Al-Qur’an sesuai tingkat pendidikannya,
(2)   Kepandaian sebagaimana dimaksut ayat (1) pasal ini, didapatkan melalui pendidikan agama baik yang diselenggarakan di sekolah maupun yang diselenggarakan   di TPQ , Madrasah Diniah, dan Pondok Pesantren
(3)   Kepandaian membaca, menulis, menghayati, dan memahami kandungan Al-qur’an sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dibuktikan dengan Sertifikat yang diterbitkan kementerian agama setelah lulus evaluasi.
Pasal 5
(1)   Kurikulum membaca, menulis, memahami, mengeri dan menghayati ajaran kitab Suci Al-Qur’an disusun oleh Kementerian agama kabupaten.
(2)   Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan

                    
Bagian kedua
Pendidikan Kegamaan Kristen

Pasal 6
(1)   Setiap anak sekolah wajib  memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran Al-kitab.
(2)   Untuk dapat memahami, mengerti, menghayati ajaran Al-Kitab sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, setiap anak sekolah mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan Informal.
(3)   Kurikulum pendidikan Al-Kitab sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini disusun dan ditetapkan oleh Kementerian Agama


Pasal 7
Penamaan satuan pendidikan pemahaman ajaran Al-kitab jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)   Pendidikan kandungan Al-kitab pada jenjang pendidikan dasar adalah sekolah dasar teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMPTK)
(2)   Pendidikan jenjang pendidikan menengah adalah Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)
(3)   Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh Pemerintah, gereja dan/atau  Lembaga Keagamaan Kristen.
(4)   Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian tentang agama/teologi dan kajian lainya pada jenjang menengah.
(5)   Isi dan materi kurikulum yang menyankut iman, dan moral merupakan kewenangan gereja dan/atau kelembagaan Kristen dan/atau kemeneterian agama

Bagian ketiga
Pendidikan keagamaan katolik
Pasal 9

(1)   Pendidikan kepandaian pemahaman Ajaran Al-Kitab agama katolik diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal.
(2)   Pendidikan kepandaian pemahaman al-kitab agama katolik pada jalur pendidikan formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah

Pasal l0
(1)   Kurikulum pendidikan pemahaman Al-kitab keagamaan Katolik memuat bahan kajian tentang agama katolik dan kajian lainya pada jenjang menengah.
(2)   Isi  dan materi kurikulum yang menyangkut  iman dan moral merupakan wewenang gereja katolik dan/atau uskup atau Kementerian  agama
Pasal 11
Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan katolik tingkat menengah dilakukan oleh gereja katolik/ keuskupan
Bagian keempat
Pendidikan keagamaan Hindu
Pasal 12
(1)   Pendidikan Kewajiban pandai memahami ajaran kitab Weda merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk pasraman, pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(3)   Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal dan non formal.
(4)   Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TKA) dan tingkat Pratama Widya Pasraman B (TKB)
(5)   Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar, SMP, SMA menjadi kewenengan  lembaga pendidikan agama Hindu
(6)   Kurikulum pendikan pemahaman ajaran kitab Suci Weda disusun lembaga pendidikan agama Hindu dan/atau Kementerian agama

                                          Bagian Kelima
Pendidikan keagamaan Budha
Pasal 13
(1)   Kewajiban pandai memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan ajaran kitab suci Tripitaka diselenggarakan oleh masyarakat agama Budha pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk sekolah minggu budha, Pabbajja samannera, dan bentuk lain yang sejenis.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Budha dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3)   Kurikulum pendidikan Kitab Suci Tripitaka disusun oleh lembaga pendidikan agama Budha dan/atau Kementerian agama


BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 14

Pembiayaan kewajiban memahami, menghayati ajaran Kitab Suci agama bagi anak sekolah  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada orang tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 15

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini pelaksanaan Perda ini dilakukan oleh pengawas pendidikan agama dan kementerian agama Kabupaten Wonogiri
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 16

(1)   Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi wajib menunjukan sertifikat kemampuan memahami, menghayati ajaran kitab suci agama yang dianutnya.
(2)   Apabila yang berangkutan taidak mampu menunjukan sertifikat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini anak sekolah tersebut wajib membuat surat pernyataan  yang diketahui orang tua atau walinya bahwa akan bersungguh-sungguh untuk mempelajari ajaran kitab suci sesuai agama yang dianutnya pada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada.

Pasal 17
(1)  Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama  sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
(2)  Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
(1)  Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17  Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-
(2)  Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak Pidana Pelanggaran.

BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 19
(1)  Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.   Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.   Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.   Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.    Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.   Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan perkara;
h.   Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a.    Pemeniksaan tersangka;
b.    Pernasukan rumah;
c.    Penyitaan benda;
d.    Pemeniksaan saksi;
e.    Pemeriksaan ditempat Kejadian;
(4)   Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  20
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya di atur dengan SK Bupati
                                                            BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)  Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Di :  Wonogiri
Pada Tanggal : 
............. 2012
BUPATI WONOGIRI


    H. DANAR RAHMANTO

                                                   







































No comments:

Post a Comment

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers