PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Thursday, 22 March 2012

PPP Dukung Satgas Anti-Pornografi
republika.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik pembentukan Satgas anti-pornografi yang digagas pemerintah.
"Namun, yang perlu adalah kewenangannya melakukan tindakan," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, Selasa (13/3).
Situs resmi Sekretariat Kabinet memuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan pornografi yang ditandatangani 2 Maret lalu. Di situ dijelaskan, Satgas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Tugasnya, sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Romahurmuziy, harus ada pembagian tugas terkait mengatasi masalah pornografi di Indonesia. Karena berupa satuan tugas, maka harus ada kewenangan untuk menindak tegas secara preventif. "Adapun penegakan hukum, tetap harus menjadi tanggungjawab aparat," papar dia

Saturday, 10 March 2012

 
 

Sebelumnya semoga tulisan ini bermanfaat & dapat kita resapi dan renungi dengan arti dan makna-maknanya terlebih lagi semoga menjadi sebuah wawasan keilmuan,khususnya bagi saya & umunya bagi kita semua.Sebagai mana kita ketahui,dengan kata spilis yang mungkin kita hanya mengetahui bahwa sepilis adalah sebuah penyakit yang ................(maklum).Namun di sini saya akan sedikit mengupas ringkasan akan spilis,di mana kupasan ini saya dapatkan waktu saya mendengarkan Da’wah Habib riziq (pinpinan FPI).Beliau mangatakan membagai dari kata-kata itu,berikut uraiannya :
SPILIS
1. Sekularisme (Fasluddin anid’daulah)

Artinya memisahkan agama dari kekuasaan,atau Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Dimana tentu Sekulerisme ini sangat berbahaya bagi bagi kita khususnya bagi kaum muslimin,yang nyata-nyata telah bertolak belakang dengan hukum allah yang qot’i,yaitu Al-Quran.Allah berfirman :
“Waman lam yahkum bima angjalallah fa ulaika humud’z dzalimun.......”
Mari kita lihat sejenak,bagai mana realita di negara ini,ketika hukum-hukum islam,syariat-syariat islam mau masuk ke tubuh UUD,mereka jegal habis-habisan.Salah satu contoh: ketika UU APP akan di berlakukan....mereka atas nama kaum intelektual dan antek-anteknya ..mereka lantang menentang...dengan dalih HAM...Sungguh picik mereka.Kita harus ingat jangn terbuai dengan kata-kata HAM mereka,mereka hanya usung HAM (hak asasi manusia).........sementara mereka lupakan....KAM (kewajiban asasi manusia) yang jelas-jelas allah berfirman :
“ Wama khalaqtul jini wal insi illa liya’ budun.......”
Oleh karena itu tentulah sekulerisme ini sangat berbahaya.

2. Pluralisme

Plural (Jam’un/jama) majemuk,heterogen,satu Kesatuan
Isme suatu Faham /ajaran
Kalau kita lihat seandainya plural di katakgorikan sebagai pluralistik,artinya satu kesatuan yang heterogen dalam bangsa ini kita bisa fahami,namun seandainya plural ini telah di ikuti dengan adanya isme sehingga jadi pluralisme,Tentu kita tidak boleh menerima,karena pluralisme ini ialah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".
Yang mana jelas-jelas ini telah bertentanagan dengan hukum Allah,yang telah di wahyukan kepada hambanya yang mulia ……”.kita harus ingat Bagaimana nabi kita di bujuk dan di rayau oleh kaum yahudi dan nasrani serta kafir kuraisy, mereka mengajak nabi untuk bersama-sama ,berbagi dan saling menyembah antara tuhan mereka (kafir2) & tuhan Nabi muhamad Saw…..
Apa yang terjadi…tentu hal ini..Allah Swt langsung menjawabnya dengan firmannya :
“Kul’ ya ayuhal kafirun la a’budu ma ta’budun…………..”
Oleh karena itu juga pluralisme ini sangatlah berbahaya,yang jelas telah bertentangan denagan aqidah kita…jangan kita samakan bahwa smua agama itu benar….karena Allah berfirman :
“In’na din’na indallah ‘il islam……………….”

3. Liberalisme (hur’riyah/kebebasan)

Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.kebebasan adalah tujuan tersendiri bagi tiap liberalis.tanpa kebebasan manusia taidak dapat hidup dan masyarakat masyarakat tidak dapat berfungsi.karena itu gagasan di setiap masa dan tempatselalu memainkan peran.
Ironis betul pandangan dan filsafah liberalis ini.Coba kita renungkan dan pikirkan beberapa kejadian,di manakejadian-kejadian ini begitu menyakitkan bagi kita umat islam :


A. Di salah satu universits islam Bandung ada sebuah kegiatan,yang di sana ada kata-kata “kawasan bebas tuhan”,lalau ada lagi oknum mahasiswa yang mengatakan “anjing huakbr”
B. DI daerah jawa tengah di salah satu universits islam,beberapa oknum dosen meluluskan hasil sebuah skripsi yang di dalam bagian Bab skripsi tersebut menyatakan”bahwa perkawinan sejenis hukumnya mubah(boleh)”.
C. Ada lagi oknum2 yang mengatakan “tidak perlu shalat/ibadah,dengan dalil Alqur’an “ Wa’bud rabbaka hat’ta ya’tikal yakin ”


Kejadian-kejadian di atas hanyalah segelintir kejadian yang kita ketahui,bahkan banyak lagi kejadian-kejadian yang belum kita ketahui.Dimana mereka semua jiwa-jiwa dan pikiranya telah di cuci oleh ajaran-ajaran sesat oleh yahudi dan nasrani.
Untuk yang ketiga ini yaitu liberalis,sanagtlah berbahaya bagi kita,oleh karena itu kita harus mewaspadainya,karena begitu meneysatkan kita.
Untuk yang terakhir daripada bahaya spilis ini,kita harus mewaspadainya,karena semua ini adalah rudal-rudal dan roket-roket kaum yahudi dan nasrani lewat faham-faham dan ajarannya untuk meruksak aqidah dan dan moral keimanan kita.
“Kita juga harus ingat kita sedang perang lewat urat syarf,bukan lewat rudal dan roket”.
“Semoga kita senantiasa di lindungi&di berekahi oleh Allah Swt.Amin”
UNTUK DI INGAT (TADZKIRAH)
JANGAN KITA TERKECOH DAN TERSESETKAN DENGAN DALIL MEREKA KARENA TUJUANNYA BATIL

Kita jangan terkecoh denagn dali-dalil mereka,walaupun dari Al-Quran,karena tujuan mereka bathil/batal.kita harus ingat SPOK nya (subjek,objek,predikat&keterangan) harus benar menurut agama,karena kalau gagal salah satu dari SPOK nya maka bathil.

Berikut sebagian dali-dalil Al-Quran yang mereka gunakan :

o Ketika sebagian golongan syaidina Ali ra,keluar dari jama’ah syaidina Ali ra,yang kemudian kita kenal golongan khawarij,mereka golongan khawarij mendatangi syaidina Ali ra,kemudian mereka berkata :”La Hukma....lillah “
Lalu syaidina Ali maenjawab : “kalimatu haqqin yurodu biha’ l bathil”.
Perkataan golongan khawarij tersebut memeang benar yaitu tiada hukum kecuali hukum Allah,namun Syaidina Ali lebih tau,bahwasannya mereka khwarij hanya ingin menyudutkan syaidina Ali dan ingin mencari pembenaran atas keluarnya mereka dari golongan syaidina Ali ra.

o Di hadapkan pada jaman ini realita pun bergulir,ada beberapa oknum yang di pengaruhi Faham liebral dan sekuler,mereka mengatakan bahwa : tidak perlu shalat/ibadah,apabila sudah datang keyakinan,dengan dalil Alqur’an “ Wa’bud rabbaka hat’ta ya’tikal yakin ”.
Kita harus faham,dalam tafsiran kata al-yakin,karena kalau hanya meihat tejemah secara harfiah..maka..kita tidak akan menemukan arti sebenarnya.Diman para ulama sepakat dalam tafsirannya arti al-yakin itu kematian.Sehingga kita akan tau arti sesungguhnya,bahwasannya shalat/ibadah itu kita senantiasa laksanakan samapi kematian menjemput kita.

o Ketika ramadhan,FPI dan ormas-ormas islam merazia tempat maksiat seperti Bar,Diskotik-diskotik,dsb............kemudian setelah di razia ,bar&diskotik tersebut esok harinya buka lagi,dengan membentangkan sepanduk bertuliskan:
Islam cinta damai..dsb,denagan tujuan agar tempat mereka aman dan tidak di razia lagi,sehingga mereka leleuasa untuk maksiat...
o Yang terakhir kita harus ingat,bahwasannya dalam masalah aqidah itu tidak ada kata toleransi.


Dan masih banyak lagi....usaha-usaha mereka untuk menghancurkan umat islam baik di klangan atas maupun di kalangan bawah.
semoga tulisan ini ada manfaatnya khususnya bagi saya umumnya bagi kita semua,seandainya ada tulisan kurang berkenan...smoga bisa memaffkan,namun yang saya kutip ini berdasarkan sejarah dan realita yang ada pada zaman.

Sekularisme

 
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.
Tujuan dan argumen yang mendukung sekularisme beragam. dalam Laisisme Eropa, di usulkan bahwa sekularisme adalah gerakan menuju modernisasi dan menjauh dari nilai-nilai keagamaan tradisional. Tipe sekularisme ini, pada tingkat sosial dan filsafats seringkali terjadi selagi masih memelihara gereja negara yang resmi, atau dukungan kenegaraan lainnya terhadap agama.

 Sekularisme dalam kehidupan bernegara

Lihat juga: Negara sekular
Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Sekularisme, seringkali di kaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkan peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari sekularisme.
Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk memengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau. Aliran agama yang lebih fundamentalis menentang sekularisme. Penentangan yang paling kentara muncul dari Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dalam pemerintahan sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak.
Negara-negara yang umumnya dikenal sebagai sekular diantaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.

Masyarakat Sekular

Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya di anggap sebagai sekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu di pisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme, banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekular.
Beberapa masyarakat menjadi semakin sekular secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial alih-alih karena pengaruh gerakan sekular, hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi

Alasan-alasan pendukungan dan penentangan sekularisme

Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekular. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekular di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekular adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kepercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekular. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejakan dengan hukum sekular atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya

Tuesday, 14 February 2012


MEMBANGUN GENERASI MUSLIM DENGAN PERDA KEWAJIBAN PANDAI BACA TULIS AL-QUR'AN BAGI ANAK SEKOLAH
(158 tokoh muslim memberikan kontribusi pemikiran DPC.PPP Wonogiri)

Oleh Anding Sukiman, S.Pd 

     Respon Masyarakat Islam terhadap usulan DPC.PPP kabupaten Wonogiri terhadap perlunya Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur'an bagi Anak Sekolah, yang nasakahnya di bagian lain pppwonogiri.blogspot.com ternyata sangat bagus, namun yang disayangkan reposn tersebut tidak disampaikan dalam bentuk tulisan pada kolom komnetar di blog ini melainkan di sms kan ke nomor khusus DPC.PPP Wonogiri 085710375597, sebanyak 158 responden memberikan komentar memalui sms tersebut. Mayoritas dari responden terhadap rencana perda tentang  Kewajiban Pandai baca Tulis Al-Qur'an bagi Anak sekolah tersebut meminta agar wancana Perda tersebut segera di wujudkan. Namun, sebelum digulirkan sebagai  Raperda inisatif PPP, ada baiknya di seminarkan dulu agar mendapatkan dukungan dari masyrakat luas, hal ini karena PPP Wonogiri merupakan partai politik kecil dengan jumlah anggota DPRD hanya 2 orang ;" Mohon diseminarkan dulu pak Anding, saya kawatir gagasan menarik ini ditolak sebelum diketahui manfaatnya bagi masyarakat " kata DR. Arief  Suryono yang dosen Universitas Sudirman Purwokerto dan juga salah seorang aktivis Dewan pendidikan di Wonogiri.
     Pendapat senada dengan DR. Arief Suryono di atas juga dilontarkan oelh salah seorang pejabat eselon II Wonogiri : " Saya mendukung gagasan DPC.PPP Wonogiri tidak hanya 100 % tetapi 1000 % artinya pemikiran brilian ini harus disambut baik oleh seluruh masyarakat Wonogiri karena hanya dengan program ini kita bisa memperbaiki generasi muda, Wonogiri punya 90 % penduduk beragama Islam karena itu generasinya harus diselamatkan, tetapi karena gagasan ini  dilontarkan PPP saya sangat kawatir ditolak tegas dari para anggota DPRD " kata pejabat senior tersebut melalui telp. Sedangkan para pejabat eselon III yang masih yunior agak ragu-ragu  antara lain muncul dalam smsnya " Kalau itu sebagai sebuah gerakan jihad, pasti kami dukung " Meski demikian respon para pejabat wonogiri tersebut sanga melegakan karena sebagai aparat punya tanggungjawab moral untuk perbaikan generasi.

Mengkawatirkan Sikap DPRD
Para Pejabat justru mengkawatirkan bahwa gagasan perlunya perda tentang kewajiban pandai baca tulis Al-Qur'an akan di tentang DPRD karena secara mayoritas DPRD dari partai nasionalis (sekuler) yang kurang bahkan tidak mementingkan nilai-nilai moral agama. Kekawatiran penolakan Perda tersebut dari DPRD sangat beralasan karena waktu PPP tidak punya kursi di DPRD pereode 2004-2009 sektor agama juga tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten wonogiri. Bahkan saat disusun Perda tentang Struktur Pemerintahan Desa, perangkat desa yng mengurusi masalah agama bernama "Modin Desa" di hapus dalam struktur dan diganti dengan kata " Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaurkesra), sebutannya lebih mentereng tetapi telah menghilangkan fungsi pelayanan masyarakat dalam urusan pelayanan di bidang keagamaan, seharusnya kalaupun modin di ganti Kaur kesra tetap harus ada persyaratan khusus bagi pejabatnya, misalkan  syarat pendidikan Madratsyah Aliyah/ atau pondok pesantren sehingga mengerti soal-soal keagamaan. Kekawatiran penolakan terhahadap gagasan PPP tersbut juga didasarkan pemikiran saat menjelang penyusunan APBD Tahun 2012 yang lalu, saat itu sejak awal Maret 2011, PPP melalui juru bicara di DPRD sudah menyampaikan bahwa terjadi kontradiksi antara visi Pemkab Wonogiri yang menginginkan adanya pembangunan sumber daya Insani yang berakhlaq mulia dengan penetapan APBD yang hanya menganggarkan pembinaan kehidupan beragama sebesar Rp.430.000.000,- padahal APBD yang ditetapkan sebasar Rp.1,134 trilyun, ketidakseimbangan pembangunan tersebut menjadikan kehidupan kehilangan arah, karena itu PPP minta sektor agama ditambah pada Perubahan APBD tahun 2011, usulan tersebut ternyata sama sekali tidak direspon. Selanjutnya DPC.PPP tidak mau kehilangan kesempatan, maka mulai bulan Juli 2011 DPC.PPP Kab. Wonogiri mengadakan silaturohmi desa-desa untuk bertemu dengan para takmir masjid untuk minta dukungan. Dan puncaknya pada tanggal 1 Muharom 1433 H, DPC.PPP Wonogiri menggelar seminar pemberdayaan takmir masjid yang diikuti 473 masjid atau sekitar 1000 orang. Gebrakan ini membuahkan hasil, karena setelah itu ada respon bahwa anggaran sektor agama ditambah meskipun hanya sepertiga aspirasi PPP.

Perlu Dukungan Rakyat karena berat tetapi mulia
     Menanggapi kekawatirtan para pejabat di atas dan keberhasian pejuangan menambah anggaran sektor agama tersebut di atas, DPC.PPP Wonogiri hanya bisa berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat islam Wonogiri. Jumlah umat Islam yang mencapai 1.080.000 jiwa adalah kekuatan yang sangat besar karena merupakan 90% penduduk Wonogiri. 
     Perjuangan untuk melahirkan Peraturan daerah tentang Kewajiban Pandai baca Tulis al-Qur'an tersebut tidak semudah saat memperjuangkan perlunya tambahan anggaran sektor agama, karena yang diperjuangkan dalam ini adalah penyusunan dan sekaligus penetapan Peraturan daerah yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara mentaati dan barang siapa yang melanggar akan kena sanksi pidana maupun perdata. Anak sekolah juga tidak bisa dipaksa untuk pandai baca tulis Al- Qur'an jika tidak ada fasilitas dari Pemerintah, karena itu perjuangan ini adalah perjuangan yang sangat berat tetapi mulia, semua pihak baik rakyat maupun pejabat harus bersatu untuk mewujudkan demi generasi yang bernas dan berakhlaq mulia. Bukankah setiap manusia yang mati akan terputus amal ibadanya kecuali tiga perkara yang ditinggalkan yaitu, ilmu yang bermanfaat, amal zariyah dan anak -anak yang sholeh dan sholikhah. Maka kebersamaan sikap umat Islam untuk mengegolkar Perda tentang kewajiban pandai baca tulis Al-Qur'an bagi Anak sekolah ini merupakan langkah yang sangat taktis untuk membangun  generasi sholeh tersebut yang diharapkan selalu mendoakan orang tuanya setiap hari. 
 Akahkah pemikiran ini terwujud?
     Tentu saja sangat sulit untuk mewujudkan pemikiran ini, karena yang membuat Perda adalah DPRD sedangkan DPRD dikuasasi partai politik nasionalis sekuler yang tidak mementingkan kehidupan moral agama. Namun demikian, jika tumbuh kesadaran umat Islam untuk memahami dan melaksanakan perintah Alloh. Sesungguhnya Alloh telah berfirman di dalam surat Al-Maidah ayat 51 yang artinya " Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi wali (mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantara  kamu yang menjadikan mereka sebagai teman(wali/pemimpin) setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
     Yang menjadi masalah bahwa ayat Al-Qur'an di atas belum diresapi dan bahkan perintah Alloh SWT ini malah sering dipelintir oleh sebagian orang untuk kepentingan pribadi dan kelompok, antara lain dikatakan bahwa ayat tersebut hanya berlaku untuk pemilihan takmir masjid dan majelis taklim tetapi tidak berlaku saat pemilihan pemimpin atau atau wakil di dalam kehidupan berbngsa dan bermasyarakat. Padahala kalau dalam majelis taklim dan jamaah masjid sudah pasti yang hadir adalah orang-orang yang ada dan hadir di dalam majelis tersebut. Jika dipikir apakah mungkin jika di dalam majelis taklim akan memilih ketua dari golongan nasrani dan yahudi? 
     Perintah Alloh SWT yang lebih tegas lagi kepada orang yang beriman adalah seperti dalam firmanNya di dalam Surat An-Nisa ayat 59 : " Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Alloh dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil Amri (Pemegang kekuasaan) jika diantara kamu kemudian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Alloh (Al-Qur'an) dan rosul (Sunahnya0 , jika kamu beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu, lebih utama  (bagimu) dan lebih baik akibatnya"
     Saya bukanlah ahli tafsir bahkan sangat awam untuk masalah tafsir Al-Qur'an, hanya saja jika membaca teks terjemagan Al-Qur'an yang diterbitkan Kementerian Agama di atas, cukup jelas bagi saya, bahwa dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, kita wajib taat pada hukum yang berlaku di wilayah negara tersebut. lalu siapa yang membuat hukum? sudah kita ketahui bersama bahwa yang membuat hukum (peraturan) di negara kita adalah DPRD/DPRD yang merupakan pencerminan dari seluruh rakyat. lalu siapa yang anggota DPR/DPRD tersebut, mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat pada saat Pemilihan umum (Pemilu)  legeslatif. Lalu siapakah orang-orang yang dipilih oleh umat Islam pada saat Pemilu tersebut? kita semua sudah tahu bahwa yang dipilih oleh mayoritas rakyat (umas Islam) bukan karena yang dipilih tersebut orang-orang yang bertaqwa memahami halal dan haram apalagi faham Al-Qur'an dan Al-hadist tetapi yang dipilih adalah orang-orang yang bisa memberikan dana pembangunan masjid atau pembangunan jalan, jembatan, dll. jadi umat Islam memilih pemimpin (wali) bukan atas kreteria yang faham al-Qur'an dan hadist agar jika terjadi perbedaan bisa dimusyawarhkan tetapi atas dasar uang (mony) tanpa harus diketahui dari mana datangnya.
Memilih Pemimpin dari Jamaah Masjid
Atas dasar pengalaman riil seperti terjadi selama ini,  DPC.PPP Kabupaten Wonogiri lalu mengadakan silaturohmi takmir masjid untuk memilih calon-calon pemimpin dari kalangan takmir masjid atau aktivis muslim yang disepakati dalam jamaah untuk diajukan sebagai caleg PPP dan didukung penuh sehingga pada Pemilu 2014 nanti bisa dilantik menjadi anggota DPRD. Jika tiap-tiap kecamatan bisa dimenangkan 1 orang Caleg maka PPP akan memiliki 25 anggota DPRD ini artinya Perda tentang Kewajiban pandai Baca Tulis Al-Qur'an akan sangat mudah diwujudkan, dengan biaya murah bahkan tidak pakai biaya karena hanya memenangkan caleg PPP di tiap kecamatan. Mudahkan
    

Sunday, 12 February 2012

                 Catatan Perjalanan Safari Maulud nabi PPP Wonogiri:
DARI SYUKURAN MENJADI PIMRED HINGGA DIANTARA GUNUNG-GUNUNG


      Bulan Maulud tahun 1433 H ini terasa sangat istimewa bagi kami di DPC.PPP Kabupaten Wonogiri, karena sangat beda jika dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau pada tahun - tahun kemarin kami sangat jarang mendapat undangan sebagai pembicara atau minimal untuk memberikan sambutan pada acara - acara tersebut, tetapi kali ini undangan datang silih berganti. Kami merasa ada suasana batin antara masyarakat dengan DPC.PPP, hal ini kami rasakan sejak sebelum atau sesudah acara yang diselenggarakan masyarakat. Secara umum mereka minta agar Pengurus PPP tidak merasa bosan untuk menyapa masyarakat." Minimal kirim kabar melalui sms ya pak agar kami mendapatkan informasi berbagai kebijakan yang diputuskan para wakil rakyat dan pemerintah, karena selama ini disamping informasi selalu terlambat kami terima juga sudah banyak dibelokan untuk kepentingan tertentu " kata pak Bejan Ketua Takmir Masjid Takmirul Mu'min dari Desa Brenggolo Kecamatan Jatiroto saat menyambut kedatangan kami Minggu sore (12/2/2012) di warung makan pinggiran hutan wilayah desa Brenggolo.
    Hari Minggu kemarin, rombongan DPC.PPP Wonogiri yang terdiri  Ketua Anding Sukiman, S.Pd, Wakil Bendahara DPC. ustad Hisyam dan Surisman, SH melakukan kunjungan ke kecamatan Jatiroto. Kegiatan di awali sholat Asar di masjid Al-Hidayah dsn.Pondok Desa Mojopuro yang dilanjutkan bantuan buku Iqroq untuk menunjang kegiatan TPQ yang diselenggarakan di Masjid Al-hidayah.Rombongan DPC.PPP diterima  pengasuh TPQ ibu Sukarti. Wanita usia hampir 50 tahun ini mennyambut kami diteras masjid yang diikuti  sekitar 50 orang santri asuhannya. wanita berjilbab tersebut menuturkan bahwa tidak banyak orang peduli pendidikan agama, di dusun yang dihuni 160 KK ini hanya ada 1 masjid dan hanya dia dan suami yang mengasuh pengajian anak-anak." Kalau suami di rumah anak-anak yang mengajar suami sy, tapi kalau beliau mencari nafkah keluar kota, maka saya yang menggantikan" kata ibu dua anak ini kepada rombongan DPC.PPP. Dia mengaku seperti sebatangkara saat suami bekerja mencari nafkah, karena satu orang anaknya sengaja di sekolahkan di Pondok pesantren di wilayah Ponorogo dan yang lain di pondok pesantren wali songo Sragen." Dua anak saya tersebut kami harapkan bisa mengajar pengajian di masjid Al-Hidayah ini, karena mencari pengajar dari warga masyarakat tidak ada yang mau." kata Sukarti yang mengajar 2 kali dalam seminggu.
     DPC.PPP Kabupaten Wonogiri merasa sangat prihatin tentang kehidupan beragama di masyarakat, di satu sisi Pemerintah ingin membangun sumber daya manusia yang berakhlaq  mulia tetapi dalam prateknya tidak pernah ada langkah kongkrit untuk pembinaan ke arah sana. Kegiatan yang dilaksanakan pemerintah hanya mengejar sarana dan prasana (fisik) semata tanpa mempedulikan pembangunan bathin warga bangsa. Itulah sebabnya DPC.PPP Kab. Wonogiri tetap ngotot pada kontrak politik bahwa pembangunan Kabupaten Wonogiri kedapan tidak boleh bertentangan dengan keyakinan beragama, dan biaya operasional tempat beribadah bersumber dari APBD. Program tersebut telah banyak mendapat tantangan penolakan dari penganut faham kebendaan.

Diantara gunung-gunung
Setelah menyerahkan bantuan buku Iqroq  untuk menunjang pendidikan Qur'ani tersebut, rombongan DPC.PPP Wonogiri melanjutkan menyisir pinggang perbukitan seribu yang sangat tajam dan berkelok-kelok dan mendebarkan hati. Di sela-sela tikungan tajam yang naik-naik dan terus naik tersebut kami masih melihat panorama yang begitu indah, bagaikan lukasian alam yang karya seniman, tetapi yang ini jelas sangat alami dan menyegarkan baik dipandang mata maupun udaranya. " Subhanalloh di ujunga barat sana tampak jelas matahari hampir masuk ke peraduannya dengan mensisakan warna kuning kemerah-merahan. Tetapi astaqfirulloh...Seandainya mas Hisyam yang mengendalikan pengemudi lengah , waduh kami tdak bisa membayangkan, pasti tim penolong akan kesulitan mengevakuasi rombongan DPC.PPP. Tetapi Alloh SWT senantiasa membimbing perjalanan kami. Pukul 17.15  mobil kami menginjak tanah datar di atas perbukutan. Di bawah rerimbunan pohon-pohon besar yang berdiri kokoh tersebut, terdengar suara "asslamu alaikum... sugeng rawuh pak" oh ternyata itu suara pak Kades Brenggolo yang mengaku sejak jam 15.00 setia menunggu kedatangan kami di warung tak jauh dari reribunan pohon besar tersebut. Kami bertiga langsung mengikuti langkah pak kades menuju  warung.
" Ini warung milik saya yang dikelola ibu kades.... " katanya ramah.
     Di warung ini kami disuguh  minuman teh hangat dan makan sore (malam) dengan hidangan nasi opor ayam kampung, sambil bincang-bincang soal dakwah, ekonomi, dan berbagai kebijakan pemerintah yang mestinya diambil. dari warung ini, kami mendapatkan informasi bahwa angka perceraian warga Brenggolo sangat tinggi, fakor utamanya karena banyaknya pernikahan usia dini, sehingga mereka belum dewasa menghadapi tantangan kehidupan yang terjal se terjal topograpi desa Beranggolo yang bergunung-gunung. Desa Brenggolo, meskipun bergunung-gunung tetapi  wilayah ini sangat subur, tanah merah liat tampak berhumus mudah ditemui disembarang tempak, bahkan kesan kami meskipun  desa Brenggolo bergunung-gunung kami hampir tidak menjumpai batu gunung, semua lahan tampak hanya tanah merah yang liat sekali, di atasnya tumbuh aneka tanaman khas pegunungan berupa cengkih dan kayu-kayu hutan. Tetapi kayu-kayuan di sini tampak kurang terawat sehingga kurang begitu menghasilkan. Seandainya ada peremajaan tentu cengkih dan aneka tanaman bisa menghasilkan dan mensejahteraakan rakyat. namun sayang sekali belum banyak pejabat yang menginjak desa sini. Anggota DPRD hanya datang saat kampanye setelah itu menghilang, tanpa peduli suara rakyat yang dikatakan suara  Tuhan  tersebut telah mengantarkan yang bersangkutan sebagai pejabat.
     Karena itu pula kehadiran rombongan DPC.PPP kabupaten Wonogiri disambut hangat oleh masyarakat setempat yang katanya merindukan pemimpinnya datang mempedulikan kehidupan meraka yang berada di atas gunung-gunung. " Kami datang disini karena kepedulian masyarakat Brenggolo yang pada Pilkada tahun 2010 kemarin telah ikut mendukung dan memenangkan Cabub H. Danar Rahmanto yang kami usung, pertama kami atas nama PPP menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Brenggolo yang telah mensukseskan Pilkada menjaga iklim sejuk hingga terpilihnya mas Danar sebagai Bupati, dan kami akan memperjuangkan aspirasi rakyat, apalagi saat ini kepentingan umat Islam belum banyak terakomodasi pemerintah" kata ketua DPC.PPP yang disambut betuuuul dan setuju dari jamaah pengajian maulud nabi yang dipusatkan di masjid Al-Mukhlisin dusun Semo
.
Syukuran Amanat sebagai Pemimpin Redaks 
 
Sehari sebelum perjalanan kami ke Jatiroto, atau tepatnya hari Sabtu, 11 Pebruari 2011, rombongan DPC  PPP mendapat undangan dari Bapak H. Umar Budiono di dusun Randusulur Girimarto. Acara di randusulur ini terasa sangat istimewa karan ada di dalamnya ada 3 agenda yaitu syukuran suksesnya pelaksanaan ibadah haji keluarga bapak H.Umar Budiyono, peringatan maulud nabi Muhammad S.AW dan syukuran atas amanat mas Agus Toto Dwiyatmoko sebagai Pemimpin redaksi Harian pagi Wawasan semarang. Saya yang diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan atas nama DPC.PPP, sangat menyambut baik acara ini, ciri orang Islam adalah senantiasa bersyukur atas segala nikmat. Saya katakan pada hadirin bahwa amanat yang diberikan kepada mas Totok (panggilan akrab ) telah mengingatkan saya saat aktif menjadi wartawan harian sore Wawasan  pada kurun waktu 1985 - 1990, saat itu kehidupan politik sangat elitis dan terpusat pada golongan. Sebagai Wartawan muda, saat itu saya tidak bisa menerima kenyataan perlakuan tidak adil yang diterima rakyat. Karena itu melalui tulisan-tulisan kritis di  Harian Sore Wawasan, saya sering mendapat perlakukan kasar dari aparat. bahkan ketika saya menulis tentang penyerobotan tanah di kawasan Silamuk wilayah desa Setren - Slogohimo berbuah penculikan pada diri saya. Untung saya selamat dan sampai sekarang masih bisa mengabdi melalui PPP.



Saturday, 11 February 2012

DPC. PPP USUL PERLU PERDA BACA TULIS AL-QUR"AN DALAM RANGKA MEMBANGUN SDM BERAKHLAQ MULIA


Pengantar Redakasi:
Assalamu alaikum< yth, dalam rangka membangun sumber daya Insani yang berakhlaq mulia DPC.PPP Kab. Wonogiri mencoba menyusun Raperda tentang kewajiban Panda Baca Tulis Al-Qur'an bagi siswa Sekolah, Perda tersebut berlaku bagi umat Islam, sedangkan bagi umat lain berlaku pula pemahaman terhadap kitab suci agama bersangkutan, ini sebuah wacana yang perlu didukung atau diperbaiki oleh kalangan aktivis untuk bersama-sama diperjuangkan sebagai hukum positif yang berlaku di Wonogiri.  Kami mohon masukan baik melalui media ini maupun lewat sms ke nomor 085.710.375597

Rancangan Peraturan Daerah Usulan DPC.PPP Kab. Wonogiri
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR :
.........TAHUN 2012
TENTANG

KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
B
UPATI WONOGIRI,

Menimbang
:
a.   bahwa AI-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, merupakan salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta yang didalamnya terkumpul Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;
b.  bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul kharimah, dirasa perlu mengatur Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran bagi Anak Sekolah;
c.   bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud huruf a. b. dan c diatas dirasa perlu menetapkannya dengan Suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.  Undang-Undang Nomor.....Tahun ........ Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019); 
3.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8.   Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 70);

Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN

Menetapkan    :PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri;
c.    Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Wonogiri
d.   Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disingkat dengan Pendais adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Wonogiri;
e.   Kepala Sekolah dan Guru Agama adalah Kepala Sekolah dan Guru Agama pada Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA se Kabupaten Wonogiri;
f.    Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g.     Pandai Baca Al-Quran adalah Kemampuan seseorang untuk membaca Al-Quran dengan fasih sesuai tajwidnya;
h.    Pandai Tulis adalah Kemampuan seseorang untuk menuliskan huruf atau lambang huruf, baik huruf Arab maupun huruf Latin dan sebagainya;
i.    Al-qur’an adalah Kitab Suci umat Islam yang berisi Wahyu IIahi Allah SWT yang diturunkan-Nya melalui Nabi Muhammad Rasululiah SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya menjadi ibadah;
j.    Anak Sekolah adalah Pelajar / murid atau siswa mulai dan Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
k.   Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya. disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri baik Sekolah Negeri maupun Swasta
l.   Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
m. Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta
n.  Calon Pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Maskud
Pasal 2

Maksud Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Huruf AL-Qur’an bagi Anak Sekolah  adalah untuk mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam AlQur’an dalam rangka menuju Insan Kamil. 

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3

Tujuan Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AL-Qur’an bagi Anak Sekolah  :
a.       Tujuan Umum adalah agar setiap Anak Sekolah :
1)   Memiliki pemahaman tentang makna dan kandungan Al-Quran;
2)   Memiliki sikap sebagai seorang muslim / muslimah yang baik dan berakhlak mulia;
3)   Mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah;
b.  Tujuan Khusus Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AQur’an bagi tulis Al-Qur’an pada Anak Sekolah agar setiap Anak Sekolah :
1)   Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta terbiasa membaca dan memcintai Al-Qur’an serta mengaplikasikannya dalam kehidupan seharl-hari;
2)   Mampu memahami dan menghapal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Mesjid, Mushola dan Surau serta dapat menjadi imam yang baik dalam sholat.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4

Fungsi Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi Anak Sekolah adalah sebagai wahana menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata’ala. bagi masyarakat dalam rangka membentuk keluarga sakinah, mawaddah warrahmah.

BAB III
KEWAJIAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 5

(1) Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca dan tulis Al Qur’an melalui intra kurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.
(2) Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), setiap sekolah agar mewajibkan kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca dan tulis Al-Qur’an untuk belajar baca dan tulis Al-Qur’an pada MDA / MDW / MDU atau di TPA dan TPSA, Mesjid, Surau dan sebagainya.
(3)  Kepada  tokoh masyarakat serta orang tua murid dan atau siswa agar mendukung, membantu dan memotivasi kelancaran belajar baca dan tulis A-Qur,an kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat umumnya.

Pasal 6

Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.   Mengikuti Kurikulum TPA atau TPSA dan atau mengikuti Kurikulum yang ditetapkan oleh instansi terkait.
b.   Kurikulum yang dikembangkan khusus untuk membaca huruf Al Qur’an sebagai mata pelajaran baru.
c.   Tenaga Guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca huruf AL-Qur’an adalah Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah yang bersangkutan dan atau dan Guru yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Guru Pembimbing TPA/TPSA/MDA atau dari Guru mengaji dan Tokoh masyarakat setempat;
d.   Sarana dan prasarana yang diperlukan diutamakan dari sekolah yang bersangkutan;

Pasal 7

(1)   Proses belajar dan mengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara umum adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan secara teknis adalah tanggung jawab Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga Informal lainnya.
(2)  Penilaian atas pandai baca dan tulis Al-Qur’an dititikberatkan pada kemampuan membaca huruf Al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan tingkat pendidikannya.
(3)   Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an melalui TPA / MDA, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada TPA / MDA setempat.
(4)   Penilaian hasil belajar bagi murid SD dan Siswa SLTP / SLTA yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an, sebagai mata pelajaran. baru, ditulis sebagai mata pelajaran tersendiri dan memiliki nilai tersendiri.

Pasal 8

(1)   Hasil penilaian pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an sebagaimana dimaksud Pasal 7, pada akhir pendidikan kepada setiap munid SD dan siswa SLTP / SLTA diberikan Sertifikat setelah dilaksanakan pengujian / evaluasi oleh sekolah yang bersangkutan
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
(3)  Bentuk dan Isi Sertifikat pandai baca dan tulis AI-Quran sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 09

Pembiayaan untuk pelaksanaan pendidikan pandai baca dan tulis ALQur’an dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Orang Tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan Iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 11

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk serta Tokoh Masyarakat yang pelaksanaan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB VI
KETENTUAN SANKSI

Pasal 12

(1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca huruf Al-Quran dengan baik dan benar dan atau tidak memiliki sertifikat pandai baca dan tulis huruf Al-Quran, maka yang bersangkutan tidak / belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila siswa yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atáu walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus Belajar Baca dan Tulis Huruf Al- Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau tempat lain.

Pasal 13
(1) Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 14
(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak Pidana Pelanggaran.

BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 15
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.    Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.    Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan perkara;
h.    Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a.    Pemeniksaan tersangka;
b.    Pernasukan rumah;
c.    Penyitaan benda;
d.    Pemeniksaan saksi;
e.    Pemeniksaan ditempat Kejadian;
(4)   Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)   Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang berdomisili di Daerah serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di Daerah.
(2)   Bagi murid / siswa yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan ketentuan yang berlaku bagi penganut agama  yang diyakini tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)   Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Di :  Wonogiri
Pada Tanggal : 
............. 2012


BUPATI WONOGIRI



                                                                       H. DANAR RAHMANTO


Tuesday, 7 February 2012

Berita Duka:
PERINTIS PPP ITU TELAH MENGHADAP ILLAHI ROBBI


     Pak Khahyudi, begitu dia dipanggil.Tokoh yang sangat setia dalam perjuangan Islam dan juga perintis PPP dr dusun Gaji Desa Tubokarto Kecamatan Pracimantoro  sekitar 30 Km arah selatan dari Wonogiri, selasa malam (8 Februari 2012) kemarin telah berpulang ke rohmatulloh, dengan meninggalkan kesan yang mendalam dikalangan aktivis PPP Wonogiri khususnya di wilayah selatan wonogiri. Tokoh sepuh ini senantiasa gigih memperjuangkan aqidah melalui PPP, yang dipercaya bisa membawa amanah di lembaga legeslatif maupun di eksekuitf. Dia tidak segan - segan mengeluarkan anggaran pribadi untuk kepentingan perjuangan umat. Di era orde baru tekanan terhadap aktivis PPP berikut keluarganya senantiasa terus dilakukan oleh penguasa Orde Baru tetapi tidak dengan pak Khahyudi, yang senantiasa bersikukuh untuk menegakkan panji PPP ini, baginya bendera sudah aku kibarkan pantang untuk menurunkan, 
     Saya masih ingat betul ketika itu di era Orde baru, kegiatan PPP senantiasa mendapatkan tekanan dari penguasa, bahkan PPP pernah kesulitan tempat untuk menyelenggarakan kampanye Pemilu pada tahun 1992, maka  pak Kahyudi yang profesinya seorang petani ini, dengan  ikhlas menawarkan rumah kediamannya untuk ajang pertemuan kader PPP." Tidak apa-apa pak Anding jika berkenan monggo silahkan pakai rumah saya untuk tempat penyelenggarakan kampanye sy iklas tudak perlu di bayar, bahkan kalau mau seadanya, saya juga mempunyai sediikit panenan untuk keperluan kampanhye" kata dia  saat kami bingung mencariri tempat untuk kampanye. Jadilah dia sebagai pahlwan saat menjelang kampanye tersebut, dan mengantar saya sebagai anggota DPRD Wonogiri pereode 1992 - 2004. Melalui media ini kami berharap sudilah kiranya sdr- sdr bisa mendoakan semoga arwah beliau diterima dan diampuni segala dosa dan kekhilafannya serta ditempatkan di surga yang abadi. (Anding sukiman)

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers