Alamat : Jalan Gatot Subroto - Wonokarto kec./kab. Wonogiri
Telp.081.393.523.887
PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI
Thursday, 22 March 2012
PPP Dukung Satgas Anti-Pornografi
republika.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik pembentukan Satgas anti-pornografi yang digagas pemerintah.
"Namun, yang perlu adalah kewenangannya melakukan tindakan," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, Selasa (13/3).
Situs resmi Sekretariat Kabinet memuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan pornografi yang ditandatangani 2 Maret lalu. Di situ dijelaskan, Satgas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Tugasnya, sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Romahurmuziy, harus ada pembagian tugas terkait mengatasi masalah pornografi di Indonesia. Karena berupa satuan tugas, maka harus ada kewenangan untuk menindak tegas secara preventif. "Adapun penegakan hukum, tetap harus menjadi tanggungjawab aparat," papar dia
Sebelumnya semoga tulisan ini bermanfaat & dapat kita resapi dan
renungi dengan arti dan makna-maknanya terlebih lagi semoga menjadi
sebuah wawasan keilmuan,khususnya bagi saya & umunya bagi kita
semua.Sebagai mana kita ketahui,dengan
kata spilis yang mungkin kita hanya mengetahui bahwa sepilis adalah
sebuah penyakit yang ................(maklum).Namun di sini saya akan
sedikit mengupas ringkasan akan spilis,di mana kupasan ini saya
dapatkan waktu saya mendengarkan Da’wah Habib riziq (pinpinan
FPI).Beliau mangatakan membagai dari kata-kata itu,berikut uraiannya : SPILIS
1. Sekularisme (Fasluddin anid’daulah)
Artinya
memisahkan agama dari kekuasaan,atau Sekularisme dalam penggunaan masa
kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa
sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau
kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan
kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka
yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan
sebuah agama tertentu. Dimana tentu Sekulerisme ini sangat berbahaya
bagi bagi kita khususnya bagi kaum muslimin,yang nyata-nyata telah
bertolak belakang dengan hukum allah yang qot’i,yaitu Al-Quran.Allah
berfirman : “Waman lam yahkum bima angjalallah fa ulaika humud’z dzalimun.......” Mari
kita lihat sejenak,bagai mana realita di negara ini,ketika hukum-hukum
islam,syariat-syariat islam mau masuk ke tubuh UUD,mereka jegal
habis-habisan.Salah satu contoh: ketika UU APP akan di
berlakukan....mereka atas nama kaum intelektual dan antek-anteknya
..mereka lantang menentang...dengan dalih HAM...Sungguh picik
mereka.Kita harus ingat jangn terbuai dengan kata-kata HAM
mereka,mereka hanya usung HAM (hak asasi manusia).........sementara
mereka lupakan....KAM (kewajiban asasi manusia) yang jelas-jelas allah
berfirman : “ Wama khalaqtul jini wal insi illa liya’ budun.......” Oleh karena itu tentulah sekulerisme ini sangat berbahaya.
2. Pluralisme
Plural (Jam’un/jama) majemuk,heterogen,satu Kesatuan Isme suatu Faham /ajaran Kalau
kita lihat seandainya plural di katakgorikan sebagai
pluralistik,artinya satu kesatuan yang heterogen dalam bangsa ini kita
bisa fahami,namun seandainya plural ini telah di ikuti dengan adanya
isme sehingga jadi pluralisme,Tentu kita tidak boleh menerima,karena
pluralisme ini ialah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama
adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh
sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya
agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme
juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan
berdampingan di surga". Yang mana jelas-jelas ini telah
bertentanagan dengan hukum Allah,yang telah di wahyukan kepada hambanya
yang mulia ……”.kita harus ingat Bagaimana nabi kita di bujuk dan di
rayau oleh kaum yahudi dan nasrani serta kafir kuraisy, mereka mengajak
nabi untuk bersama-sama ,berbagi dan saling menyembah antara tuhan
mereka (kafir2) & tuhan Nabi muhamad Saw….. Apa yang terjadi…tentu hal ini..Allah Swt langsung menjawabnya dengan firmannya : “Kul’ ya ayuhal kafirun la a’budu ma ta’budun…………..” Oleh
karena itu juga pluralisme ini sangatlah berbahaya,yang jelas telah
bertentangan denagan aqidah kita…jangan kita samakan bahwa smua agama
itu benar….karena Allah berfirman : “In’na din’na indallah ‘il islam……………….”
3. Liberalisme (hur’riyah/kebebasan)
Liberalisme
adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang
utama.kebebasan adalah tujuan tersendiri bagi tiap liberalis.tanpa
kebebasan manusia taidak dapat hidup dan masyarakat masyarakat tidak
dapat berfungsi.karena itu gagasan di setiap masa dan tempatselalu
memainkan peran. Ironis betul pandangan dan filsafah liberalis
ini.Coba kita renungkan dan pikirkan beberapa kejadian,di
manakejadian-kejadian ini begitu menyakitkan bagi kita umat islam :
A.
Di salah satu universits islam Bandung ada sebuah kegiatan,yang di sana
ada kata-kata “kawasan bebas tuhan”,lalau ada lagi oknum mahasiswa yang
mengatakan “anjing huakbr” B. DI daerah jawa tengah di salah satu
universits islam,beberapa oknum dosen meluluskan hasil sebuah skripsi
yang di dalam bagian Bab skripsi tersebut menyatakan”bahwa perkawinan
sejenis hukumnya mubah(boleh)”. C. Ada lagi oknum2 yang mengatakan “tidak perlu shalat/ibadah,dengan dalil Alqur’an “ Wa’bud rabbaka hat’ta ya’tikal yakin ”
Kejadian-kejadian
di atas hanyalah segelintir kejadian yang kita ketahui,bahkan banyak
lagi kejadian-kejadian yang belum kita ketahui.Dimana mereka semua
jiwa-jiwa dan pikiranya telah di cuci oleh ajaran-ajaran sesat oleh
yahudi dan nasrani. Untuk yang ketiga ini yaitu liberalis,sanagtlah
berbahaya bagi kita,oleh karena itu kita harus mewaspadainya,karena
begitu meneysatkan kita. Untuk yang terakhir daripada bahaya spilis
ini,kita harus mewaspadainya,karena semua ini adalah rudal-rudal dan
roket-roket kaum yahudi dan nasrani lewat faham-faham dan ajarannya
untuk meruksak aqidah dan dan moral keimanan kita. “Kita juga harus ingat kita sedang perang lewat urat syarf,bukan lewat rudal dan roket”. “Semoga kita senantiasa di lindungi&di berekahi oleh Allah Swt.Amin”
UNTUK DI INGAT (TADZKIRAH) JANGAN KITA TERKECOH DAN TERSESETKAN DENGAN DALIL MEREKA KARENA TUJUANNYA BATIL
Kita
jangan terkecoh denagn dali-dalil mereka,walaupun dari Al-Quran,karena
tujuan mereka bathil/batal.kita harus ingat SPOK nya
(subjek,objek,predikat&keterangan) harus benar menurut agama,karena
kalau gagal salah satu dari SPOK nya maka bathil.
Berikut sebagian dali-dalil Al-Quran yang mereka gunakan :
o
Ketika sebagian golongan syaidina Ali ra,keluar dari jama’ah syaidina
Ali ra,yang kemudian kita kenal golongan khawarij,mereka golongan
khawarij mendatangi syaidina Ali ra,kemudian mereka berkata :”La
Hukma....lillah “ Lalu syaidina Ali maenjawab : “kalimatu haqqin yurodu biha’ l bathil”. Perkataan
golongan khawarij tersebut memeang benar yaitu tiada hukum kecuali
hukum Allah,namun Syaidina Ali lebih tau,bahwasannya mereka khwarij
hanya ingin menyudutkan syaidina Ali dan ingin mencari pembenaran atas
keluarnya mereka dari golongan syaidina Ali ra.
o Di hadapkan
pada jaman ini realita pun bergulir,ada beberapa oknum yang di
pengaruhi Faham liebral dan sekuler,mereka mengatakan bahwa : tidak
perlu shalat/ibadah,apabila sudah datang keyakinan,dengan dalil
Alqur’an “ Wa’bud rabbaka hat’ta ya’tikal yakin ”. Kita harus
faham,dalam tafsiran kata al-yakin,karena kalau hanya meihat tejemah
secara harfiah..maka..kita tidak akan menemukan arti sebenarnya.Diman
para ulama sepakat dalam tafsirannya arti al-yakin itu
kematian.Sehingga kita akan tau arti sesungguhnya,bahwasannya
shalat/ibadah itu kita senantiasa laksanakan samapi kematian menjemput
kita.
o Ketika ramadhan,FPI dan ormas-ormas islam merazia tempat
maksiat seperti Bar,Diskotik-diskotik,dsb............kemudian setelah
di razia ,bar&diskotik tersebut esok harinya buka lagi,dengan
membentangkan sepanduk bertuliskan: Islam cinta damai..dsb,denagan tujuan agar tempat mereka aman dan tidak di razia lagi,sehingga mereka leleuasa untuk maksiat... o Yang terakhir kita harus ingat,bahwasannya dalam masalah aqidah itu tidak ada kata toleransi.
Dan masih banyak lagi....usaha-usaha mereka untuk menghancurkan umat islam baik di klangan atas maupun di kalangan bawah. semoga
tulisan ini ada manfaatnya khususnya bagi saya umumnya bagi kita
semua,seandainya ada tulisan kurang berkenan...smoga bisa
memaffkan,namun yang saya kutip ini berdasarkan sejarah dan realita
yang ada pada zaman.
Sekularisme atau sekulerisme
dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi
yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari
agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama
dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah
rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak
menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan
penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa
yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan
pengaruh keagamaan.
Tujuan dan argumen yang mendukung sekularisme beragam. dalam Laisisme Eropa, di usulkan bahwa sekularisme adalah gerakan menuju modernisasi
dan menjauh dari nilai-nilai keagamaan tradisional. Tipe sekularisme
ini, pada tingkat sosial dan filsafats seringkali terjadi selagi masih
memelihara gereja negara yang resmi, atau dukungan kenegaraan lainnya terhadap agama.
Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju
pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal
seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara,
mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan
pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan
menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama
minoritas.
Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang
demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk memengaruhi keputusan
politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau. Aliran agama yang
lebih fundamentalis menentang sekularisme. Penentangan yang paling
kentara muncul dari Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis.
Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas
keagamaan yang memandang sekularisme politik dalam pemerintahan sebagai
hal yang penting untuk menjaga persamaan hak.
Negara-negara yang umumnya dikenal sebagai sekular diantaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.
Masyarakat Sekular
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya di anggap sebagai sekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragama
yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena
kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu
saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting
di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan
keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam
memahami dunia, dan oleh karena itu di pisahkan dari masalah-masalah
pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme,
banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang
menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat.
Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekular.
Beberapa masyarakat menjadi semakin sekular secara alamiah sebagai
akibat dari proses sosial alih-alih karena pengaruh gerakan sekular,
hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi
Alasan-alasan pendukungan dan penentangan sekularisme
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh
sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara
tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan,
mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak
masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos
keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga
menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan
beragama daripada yang sekular. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark,
yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan
negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal
dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya,
Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan
aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan
masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia
terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial
adalah termasuk negara yang palng sekular di dunia, ditunjukkan dengan
rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya
sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanis. Kata
Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh
kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekular adalah
untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal
ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme,
biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan
masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai
kepercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi
keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekular. Kebebasan untuk
beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi
agar selalu sejakan dengan hukum sekular atau bahkan filsafat umum yang
resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini
melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama
(seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan
dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah
agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik
menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama
dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk
memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa
kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya
sendiri- sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu
nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun
hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat
bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya
Tuesday, 14 February 2012
MEMBANGUN GENERASI MUSLIM DENGAN PERDA KEWAJIBAN PANDAI BACA TULIS AL-QUR'AN BAGI ANAK SEKOLAH
(158 tokoh muslim memberikan kontribusi pemikiran DPC.PPP Wonogiri)
Oleh Anding Sukiman, S.Pd
Respon Masyarakat Islam terhadap usulan DPC.PPP kabupaten Wonogiri terhadap perlunya Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur'an bagi Anak Sekolah, yang nasakahnya di bagian lain pppwonogiri.blogspot.com ternyata sangat bagus, namun yang disayangkan reposn tersebut tidak disampaikan dalam bentuk tulisan pada kolom komnetar di blog ini melainkan di sms kan ke nomor khusus DPC.PPP Wonogiri 085710375597, sebanyak 158 responden memberikan komentar memalui sms tersebut. Mayoritas dari responden terhadap rencana perda tentang Kewajiban Pandai baca Tulis Al-Qur'an bagi Anak sekolah tersebut meminta agar wancana Perda tersebut segera di wujudkan. Namun, sebelum digulirkan sebagai Raperda inisatif PPP, ada baiknya di seminarkan dulu agar mendapatkan dukungan dari masyrakat luas, hal ini karena PPP Wonogiri merupakan partai politik kecil dengan jumlah anggota DPRD hanya 2 orang ;" Mohon diseminarkan dulu pak Anding, saya kawatir gagasan menarik ini ditolak sebelum diketahui manfaatnya bagi masyarakat " kata DR. Arief Suryono yang dosen Universitas Sudirman Purwokerto dan juga salah seorang aktivis Dewan pendidikan di Wonogiri.
Pendapat senada dengan DR. Arief Suryono di atas juga dilontarkan oelh salah seorang pejabat eselon II Wonogiri : " Saya mendukung gagasan DPC.PPP Wonogiri tidak hanya 100 % tetapi 1000 % artinya pemikiran brilian ini harus disambut baik oleh seluruh masyarakat Wonogiri karena hanya dengan program ini kita bisa memperbaiki generasi muda, Wonogiri punya 90 % penduduk beragama Islam karena itu generasinya harus diselamatkan, tetapi karena gagasan ini dilontarkan PPP saya sangat kawatir ditolak tegas dari para anggota DPRD " kata pejabat senior tersebut melalui telp. Sedangkan para pejabat eselon III yang masih yunior agak ragu-ragu antara lain muncul dalam smsnya " Kalau itu sebagai sebuah gerakan jihad, pasti kami dukung " Meski demikian respon para pejabat wonogiri tersebut sanga melegakan karena sebagai aparat punya tanggungjawab moral untuk perbaikan generasi.
Mengkawatirkan Sikap DPRD
Para Pejabat justru mengkawatirkan bahwa gagasan perlunya perda tentang kewajiban pandai baca tulis Al-Qur'an akan di tentang DPRD karena secara mayoritas DPRD dari partai nasionalis (sekuler) yang kurang bahkan tidak mementingkan nilai-nilai moral agama. Kekawatiran penolakan Perda tersebut dari DPRD sangat beralasan karena waktu PPP tidak punya kursi di DPRD pereode 2004-2009 sektor agama juga tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten wonogiri. Bahkan saat disusun Perda tentang Struktur Pemerintahan Desa, perangkat desa yng mengurusi masalah agama bernama "Modin Desa" di hapus dalam struktur dan diganti dengan kata " Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaurkesra), sebutannya lebih mentereng tetapi telah menghilangkan fungsi pelayanan masyarakat dalam urusan pelayanan di bidang keagamaan, seharusnya kalaupun modin di ganti Kaur kesra tetap harus ada persyaratan khusus bagi pejabatnya, misalkan syarat pendidikan Madratsyah Aliyah/ atau pondok pesantren sehingga mengerti soal-soal keagamaan. Kekawatiran penolakan terhahadap gagasan PPP tersbut juga didasarkan pemikiran saat menjelang penyusunan APBD Tahun 2012 yang lalu, saat itu sejak awal Maret 2011, PPP melalui juru bicara di DPRD sudah menyampaikan bahwa terjadi kontradiksi antara visi Pemkab Wonogiri yang menginginkan adanya pembangunan sumber daya Insani yang berakhlaq mulia dengan penetapan APBD yang hanya menganggarkan pembinaan kehidupan beragama sebesar Rp.430.000.000,- padahal APBD yang ditetapkan sebasar Rp.1,134 trilyun, ketidakseimbangan pembangunan tersebut menjadikan kehidupan kehilangan arah, karena itu PPP minta sektor agama ditambah pada Perubahan APBD tahun 2011, usulan tersebut ternyata sama sekali tidak direspon. Selanjutnya DPC.PPP tidak mau kehilangan kesempatan, maka mulai bulan Juli 2011 DPC.PPP Kab. Wonogiri mengadakan silaturohmi desa-desa untuk bertemu dengan para takmir masjid untuk minta dukungan. Dan puncaknya pada tanggal 1 Muharom 1433 H, DPC.PPP Wonogiri menggelar seminar pemberdayaan takmir masjid yang diikuti 473 masjid atau sekitar 1000 orang. Gebrakan ini membuahkan hasil, karena setelah itu ada respon bahwa anggaran sektor agama ditambah meskipun hanya sepertiga aspirasi PPP.
Perlu Dukungan Rakyat karena berat tetapi mulia
Menanggapi kekawatirtan para pejabat di atas dan keberhasian pejuangan menambah anggaran sektor agama tersebut di atas, DPC.PPP Wonogiri hanya bisa berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat islam Wonogiri. Jumlah umat Islam yang mencapai 1.080.000 jiwa adalah kekuatan yang sangat besar karena merupakan 90% penduduk Wonogiri.
Perjuangan untuk melahirkan Peraturan daerah tentang Kewajiban Pandai baca Tulis al-Qur'an tersebut tidak semudah saat memperjuangkan perlunya tambahan anggaran sektor agama, karena yang diperjuangkan dalam ini adalah penyusunan dan sekaligus penetapan Peraturan daerah yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara mentaati dan barang siapa yang melanggar akan kena sanksi pidana maupun perdata. Anak sekolah juga tidak bisa dipaksa untuk pandai baca tulis Al- Qur'an jika tidak ada fasilitas dari Pemerintah, karena itu perjuangan ini adalah perjuangan yang sangat berat tetapi mulia, semua pihak baik rakyat maupun pejabat harus bersatu untuk mewujudkan demi generasi yang bernas dan berakhlaq mulia. Bukankah setiap manusia yang mati akan terputus amal ibadanya kecuali tiga perkara yang ditinggalkan yaitu, ilmu yang bermanfaat, amal zariyah dan anak -anak yang sholeh dan sholikhah. Maka kebersamaan sikap umat Islam untuk mengegolkar Perda tentang kewajiban pandai baca tulis Al-Qur'an bagi Anak sekolah ini merupakan langkah yang sangat taktis untuk membangun generasi sholeh tersebut yang diharapkan selalu mendoakan orang tuanya setiap hari.
Akahkah pemikiran ini terwujud?
Tentu saja sangat sulit untuk mewujudkan pemikiran ini, karena yang membuat Perda adalah DPRD sedangkan DPRD dikuasasi partai politik nasionalis sekuler yang tidak mementingkan kehidupan moral agama. Namun demikian, jika tumbuh kesadaran umat Islam untuk memahami dan melaksanakan perintah Alloh. Sesungguhnya Alloh telah berfirman di dalam surat Al-Maidah ayat 51 yang artinya " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi wali (mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantara kamu yang menjadikan mereka sebagai teman(wali/pemimpin) setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
Yang menjadi masalah bahwa ayat Al-Qur'an di atas belum diresapi dan bahkan perintah Alloh SWT ini malah sering dipelintir oleh sebagian orang untuk kepentingan pribadi dan kelompok, antara lain dikatakan bahwa ayat tersebut hanya berlaku untuk pemilihan takmir masjid dan majelis taklim tetapi tidak berlaku saat pemilihan pemimpin atau atau wakil di dalam kehidupan berbngsa dan bermasyarakat. Padahala kalau dalam majelis taklim dan jamaah masjid sudah pasti yang hadir adalah orang-orang yang ada dan hadir di dalam majelis tersebut. Jika dipikir apakah mungkin jika di dalam majelis taklim akan memilih ketua dari golongan nasrani dan yahudi?
Perintah Alloh SWT yang lebih tegas lagi kepada orang yang beriman adalah seperti dalam firmanNya di dalam Surat An-Nisa ayat 59 : " Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Alloh dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil Amri (Pemegang kekuasaan) jika diantara kamu kemudian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Alloh (Al-Qur'an) dan rosul (Sunahnya0 , jika kamu beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya"
Saya bukanlah ahli tafsir bahkan sangat awam untuk masalah tafsir Al-Qur'an, hanya saja jika membaca teks terjemagan Al-Qur'an yang diterbitkan Kementerian Agama di atas, cukup jelas bagi saya, bahwa dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, kita wajib taat pada hukum yang berlaku di wilayah negara tersebut. lalu siapa yang membuat hukum? sudah kita ketahui bersama bahwa yang membuat hukum (peraturan) di negara kita adalah DPRD/DPRD yang merupakan pencerminan dari seluruh rakyat. lalu siapa yang anggota DPR/DPRD tersebut, mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat pada saat Pemilihan umum (Pemilu) legeslatif. Lalu siapakah orang-orang yang dipilih oleh umat Islam pada saat Pemilu tersebut? kita semua sudah tahu bahwa yang dipilih oleh mayoritas rakyat (umas Islam) bukan karena yang dipilih tersebut orang-orang yang bertaqwa memahami halal dan haram apalagi faham Al-Qur'an dan Al-hadist tetapi yang dipilih adalah orang-orang yang bisa memberikan dana pembangunan masjid atau pembangunan jalan, jembatan, dll. jadi umat Islam memilih pemimpin (wali) bukan atas kreteria yang faham al-Qur'an dan hadist agar jika terjadi perbedaan bisa dimusyawarhkan tetapi atas dasar uang (mony) tanpa harus diketahui dari mana datangnya.
Memilih Pemimpin dari Jamaah Masjid
Atas dasar pengalaman riil seperti terjadi selama ini, DPC.PPP Kabupaten Wonogiri lalu mengadakan silaturohmi takmir masjid untuk memilih calon-calon pemimpin dari kalangan takmir masjid atau aktivis muslim yang disepakati dalam jamaah untuk diajukan sebagai caleg PPP dan didukung penuh sehingga pada Pemilu 2014 nanti bisa dilantik menjadi anggota DPRD. Jika tiap-tiap kecamatan bisa dimenangkan 1 orang Caleg maka PPP akan memiliki 25 anggota DPRD ini artinya Perda tentang Kewajiban pandai Baca Tulis Al-Qur'an akan sangat mudah diwujudkan, dengan biaya murah bahkan tidak pakai biaya karena hanya memenangkan caleg PPP di tiap kecamatan. Mudahkan
Sunday, 12 February 2012
Catatan Perjalanan Safari Maulud nabi PPP Wonogiri:
DARI SYUKURAN MENJADI PIMRED HINGGA DIANTARA GUNUNG-GUNUNG
Bulan Maulud tahun 1433 H ini terasa sangat istimewa bagi kami di DPC.PPP Kabupaten Wonogiri, karena sangat beda jika dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau pada tahun - tahun kemarin kami sangat jarang mendapat undangan sebagai pembicara atau minimal untuk memberikan sambutan pada acara - acara tersebut, tetapi kali ini undangan datang silih berganti. Kami merasa ada suasana batin antara masyarakat dengan DPC.PPP, hal ini kami rasakan sejak sebelum atau sesudah acara yang diselenggarakan masyarakat. Secara umum mereka minta agar Pengurus PPP tidak merasa bosan untuk menyapa masyarakat." Minimal kirim kabar melalui sms ya pak agar kami mendapatkan informasi berbagai kebijakan yang diputuskan para wakil rakyat dan pemerintah, karena selama ini disamping informasi selalu terlambat kami terima juga sudah banyak dibelokan untuk kepentingan tertentu " kata pak Bejan Ketua Takmir Masjid Takmirul Mu'min dari Desa Brenggolo Kecamatan Jatiroto saat menyambut kedatangan kami Minggu sore (12/2/2012) di warung makan pinggiran hutan wilayah desa Brenggolo.
Hari Minggu kemarin, rombongan DPC.PPP Wonogiri yang terdiri Ketua Anding Sukiman, S.Pd, Wakil Bendahara DPC. ustad Hisyam dan Surisman, SH melakukan kunjungan ke kecamatan Jatiroto. Kegiatan di awali sholat Asar di masjid Al-Hidayah dsn.Pondok Desa Mojopuro yang dilanjutkan bantuan buku Iqroq untuk menunjang kegiatan TPQ yang diselenggarakan di Masjid Al-hidayah.Rombongan DPC.PPP diterima pengasuh TPQ ibu Sukarti. Wanita usia hampir 50 tahun ini mennyambut kami diteras masjid yang diikuti sekitar 50 orang santri asuhannya. wanita berjilbab tersebut menuturkan bahwa tidak banyak orang peduli pendidikan agama, di dusun yang dihuni 160 KK ini hanya ada 1 masjid dan hanya dia dan suami yang mengasuh pengajian anak-anak." Kalau suami di rumah anak-anak yang mengajar suami sy, tapi kalau beliau mencari nafkah keluar kota, maka saya yang menggantikan" kata ibu dua anak ini kepada rombongan DPC.PPP. Dia mengaku seperti sebatangkara saat suami bekerja mencari nafkah, karena satu orang anaknya sengaja di sekolahkan di Pondok pesantren di wilayah Ponorogo dan yang lain di pondok pesantren wali songo Sragen." Dua anak saya tersebut kami harapkan bisa mengajar pengajian di masjid Al-Hidayah ini, karena mencari pengajar dari warga masyarakat tidak ada yang mau." kata Sukarti yang mengajar 2 kali dalam seminggu.
DPC.PPP Kabupaten Wonogiri merasa sangat prihatin tentang kehidupan beragama di masyarakat, di satu sisi Pemerintah ingin membangun sumber daya manusia yang berakhlaq mulia tetapi dalam prateknya tidak pernah ada langkah kongkrit untuk pembinaan ke arah sana. Kegiatan yang dilaksanakan pemerintah hanya mengejar sarana dan prasana (fisik) semata tanpa mempedulikan pembangunan bathin warga bangsa. Itulah sebabnya DPC.PPP Kab. Wonogiri tetap ngotot pada kontrak politik bahwa pembangunan Kabupaten Wonogiri kedapan tidak boleh bertentangan dengan keyakinan beragama, dan biaya operasional tempat beribadah bersumber dari APBD. Program tersebut telah banyak mendapat tantangan penolakan dari penganut faham kebendaan.
Diantara gunung-gunung
Setelah menyerahkan bantuan buku Iqroq untuk menunjang pendidikan Qur'ani tersebut, rombongan DPC.PPP Wonogiri melanjutkan menyisir pinggang perbukitan seribu yang sangat tajam dan berkelok-kelok dan mendebarkan hati. Di sela-sela tikungan tajam yang naik-naik dan terus naik tersebut kami masih melihat panorama yang begitu indah, bagaikan lukasian alam yang karya seniman, tetapi yang ini jelas sangat alami dan menyegarkan baik dipandang mata maupun udaranya. " Subhanalloh di ujunga barat sana tampak jelas matahari hampir masuk ke peraduannya dengan mensisakan warna kuning kemerah-merahan. Tetapi astaqfirulloh...Seandainya mas Hisyam yang mengendalikan pengemudi lengah , waduh kami tdak bisa membayangkan, pasti tim penolong akan kesulitan mengevakuasi rombongan DPC.PPP. Tetapi Alloh SWT senantiasa membimbing perjalanan kami. Pukul 17.15 mobil kami menginjak tanah datar di atas perbukutan. Di bawah rerimbunan pohon-pohon besar yang berdiri kokoh tersebut, terdengar suara "asslamu alaikum... sugeng rawuh pak" oh ternyata itu suara pak Kades Brenggolo yang mengaku sejak jam 15.00 setia menunggu kedatangan kami di warung tak jauh dari reribunan pohon besar tersebut. Kami bertiga langsung mengikuti langkah pak kades menuju warung.
" Ini warung milik saya yang dikelola ibu kades.... " katanya ramah.
Di warung ini kami disuguh minuman teh hangat dan makan sore (malam) dengan hidangan nasi opor ayam kampung, sambil bincang-bincang soal dakwah, ekonomi, dan berbagai kebijakan pemerintah yang mestinya diambil. dari warung ini, kami mendapatkan informasi bahwa angka perceraian warga Brenggolo sangat tinggi, fakor utamanya karena banyaknya pernikahan usia dini, sehingga mereka belum dewasa menghadapi tantangan kehidupan yang terjal se terjal topograpi desa Beranggolo yang bergunung-gunung. Desa Brenggolo, meskipun bergunung-gunung tetapi wilayah ini sangat subur, tanah merah liat tampak berhumus mudah ditemui disembarang tempak, bahkan kesan kami meskipun desa Brenggolo bergunung-gunung kami hampir tidak menjumpai batu gunung, semua lahan tampak hanya tanah merah yang liat sekali, di atasnya tumbuh aneka tanaman khas pegunungan berupa cengkih dan kayu-kayu hutan. Tetapi kayu-kayuan di sini tampak kurang terawat sehingga kurang begitu menghasilkan. Seandainya ada peremajaan tentu cengkih dan aneka tanaman bisa menghasilkan dan mensejahteraakan rakyat. namun sayang sekali belum banyak pejabat yang menginjak desa sini. Anggota DPRD hanya datang saat kampanye setelah itu menghilang, tanpa peduli suara rakyat yang dikatakan suara Tuhan tersebut telah mengantarkan yang bersangkutan sebagai pejabat.
Karena itu pula kehadiran rombongan DPC.PPP kabupaten Wonogiri disambut hangat oleh masyarakat setempat yang katanya merindukan pemimpinnya datang mempedulikan kehidupan meraka yang berada di atas gunung-gunung. " Kami datang disini karena kepedulian masyarakat Brenggolo yang pada Pilkada tahun 2010 kemarin telah ikut mendukung dan memenangkan Cabub H. Danar Rahmanto yang kami usung, pertama kami atas nama PPP menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Brenggolo yang telah mensukseskan Pilkada menjaga iklim sejuk hingga terpilihnya mas Danar sebagai Bupati, dan kami akan memperjuangkan aspirasi rakyat, apalagi saat ini kepentingan umat Islam belum banyak terakomodasi pemerintah" kata ketua DPC.PPP yang disambut betuuuul dan setuju dari jamaah pengajian maulud nabi yang dipusatkan di masjid Al-Mukhlisin dusun Semo
.
Syukuran Amanat sebagai Pemimpin Redaksi
Sehari sebelum perjalanan kami ke Jatiroto, atau tepatnya hari Sabtu, 11 Pebruari 2011, rombongan DPC PPP mendapat undangan dari Bapak H. Umar Budiono di dusun Randusulur Girimarto. Acara di randusulur ini terasa sangat istimewa karan ada di dalamnya ada 3 agenda yaitu syukuran suksesnya pelaksanaan ibadah haji keluarga bapak H.Umar Budiyono, peringatan maulud nabi Muhammad S.AW dan syukuran atas amanat mas Agus Toto Dwiyatmoko sebagai Pemimpin redaksi Harian pagi Wawasan semarang. Saya yang diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan atas nama DPC.PPP, sangat menyambut baik acara ini, ciri orang Islam adalah senantiasa bersyukur atas segala nikmat. Saya katakan pada hadirin bahwa amanat yang diberikan kepada mas Totok (panggilan akrab ) telah mengingatkan saya saat aktif menjadi wartawan harian sore Wawasan pada kurun waktu 1985 - 1990, saat itu kehidupan politik sangat elitis dan terpusat pada golongan. Sebagai Wartawan muda, saat itu saya tidak bisa menerima kenyataan perlakuan tidak adil yang diterima rakyat. Karena itu melalui tulisan-tulisan kritis di Harian Sore Wawasan, saya sering mendapat perlakukan kasar dari aparat. bahkan ketika saya menulis tentang penyerobotan tanah di kawasan Silamuk wilayah desa Setren - Slogohimo berbuah penculikan pada diri saya. Untung saya selamat dan sampai sekarang masih bisa mengabdi melalui PPP.
Assalamu alaikum< yth, dalam rangka membangun sumber daya Insani yang berakhlaq mulia DPC.PPP Kab. Wonogiri mencoba menyusun Raperda tentang kewajiban Panda Baca Tulis Al-Qur'an bagi siswa Sekolah, Perda tersebut berlaku bagi umat Islam, sedangkan bagi umat lain berlaku pula pemahaman terhadap kitab suci agama bersangkutan, ini sebuah wacana yang perlu didukung atau diperbaiki oleh kalangan aktivis untuk bersama-sama diperjuangkan sebagai hukum positif yang berlaku di Wonogiri. Kami mohon masukan baik melalui media ini maupun lewat sms ke nomor 085.710.375597
Rancangan
Peraturan Daerah Usulan DPC.PPP Kab. Wonogiri
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR : .........TAHUN 2012
TENTANG
KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI WONOGIRI,
Menimbang
:
a. bahwa
AI-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad
SAW, merupakan salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta yang
didalamnya terkumpul Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan
pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta
mengamalkannya;
b. bahwa dalam rangka
mewujudkan Visi Pemerintah
Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul kharimah, dirasa perlu mengatur Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran
bagi Anak Sekolah;
c. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang
dimaksud huruf a. b. dan c diatas dirasa perlu menetapkannya dengan Suatu
Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor.....Tahun
........
Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
3. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8. Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nornor 70);
Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah
Kabupaten Wonogiri;
c. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama
Kabupaten Wonogiri
d. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya
disingkat dengan Pendais adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Wonogiri;
e. Kepala Sekolah dan Guru Agama adalah
Kepala Sekolah dan Guru Agama pada Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA se Kabupaten Wonogiri;
f. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang diangkat
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. Pandai Baca Al-Quran adalah Kemampuan
seseorang untuk membaca Al-Quran dengan fasih sesuai tajwidnya;
h. Pandai Tulis adalah Kemampuan seseorang
untuk menuliskan huruf atau lambang huruf, baik huruf Arab maupun huruf Latin
dan sebagainya;
i.
Al-qur’an adalah Kitab Suci
umat Islam yang berisi Wahyu IIahi Allah SWT yang diturunkan-Nya melalui Nabi
Muhammad Rasululiah SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya
menjadi ibadah;
j.
Anak Sekolah adalah Pelajar /
murid atau siswa mulai dan Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang
sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
k. Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya.
disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang
sederajat se Kabupaten Wonogiri baik Sekolah Negeri maupun Swasta
l. Siswa Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk
Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
m. Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya
disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang
sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta
n. Calon Pengantin adalah seorang laki-laki
dan atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Maskud
Pasal 2
Maksud Kewajiban
Pandai Baca dan Tulis Huruf AL-Qur’an bagi Anak Sekolah adalah untuk mencerminkan ciri-ciri kualitas
manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam AlQur’an dalam rangka
menuju Insan Kamil.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AL-Qur’an
bagi Anak Sekolah :
a.
Tujuan Umum adalah agar
setiap Anak Sekolah :
1)
Memiliki pemahaman tentang
makna dan kandungan Al-Quran;
2)
Memiliki sikap sebagai
seorang muslim / muslimah yang baik dan berakhlak mulia;
3)
Mempunyai pengetahuan tentang
dasar-dasar hidup beragama islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan
ibadah;
b. Tujuan Khusus Kewajiban
Pandai Baca dan Tulis AQur’an bagi tulis Al-Qur’an pada Anak Sekolah agar
setiap Anak Sekolah :
1)
Mampu membaca Al-Quran dengan
baik dan benar serta terbiasa membaca dan memcintai Al-Qur’an serta
mengaplikasikannya dalam kehidupan seharl-hari;
2)
Mampu memahami dan menghapal
ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan
mencintai Mesjid, Mushola dan Surau serta dapat menjadi imam yang baik dalam sholat.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Fungsi Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi Anak Sekolah adalah
sebagai wahana menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
Subhanahuwata’ala. bagi masyarakat dalam rangka membentuk keluarga sakinah,
mawaddah warrahmah.
BAB III
KEWAJIAN DAN PENYELENGGARAAN
KEGIATAN
Pasal 5
(1) Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang
pendidikan wajib pandai baca dan tulis Al Qur’an melalui intra kurikuler sesuai
dengan tingkat pendidikannya.
(2) Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), setiap sekolah agar
mewajibkan kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca dan
tulis Al-Qur’an untuk belajar baca dan tulis Al-Qur’an pada MDA / MDW / MDU
atau di TPA dan TPSA, Mesjid, Surau dan sebagainya.
(3) Kepada tokoh masyarakat serta orang tua
murid dan atau siswa agar mendukung, membantu dan memotivasi kelancaran belajar
baca dan tulis A-Qur,an kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat umumnya.
Pasal 6
Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat
(1) adalah sebagai berikut :
a. Mengikuti Kurikulum TPA atau TPSA dan atau mengikuti Kurikulum yang ditetapkan
oleh instansi terkait.
b. Kurikulum
yang dikembangkan khusus untuk membaca huruf Al Qur’an sebagai mata pelajaran
baru.
c. Tenaga Guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca huruf AL-Qur’an adalah
Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah yang bersangkutan dan atau dan Guru yang
ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Guru Pembimbing TPA/TPSA/MDA atau dari
Guru mengaji dan Tokoh masyarakat setempat;
d. Sarana
dan prasarana yang diperlukan diutamakan dari sekolah yang bersangkutan;
Pasal 7
(1)
Proses belajar dan mengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau
tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara umum adalah tanggung jawab
Pemerintah Daerah dan secara teknis adalah tanggung jawab Kantor Departemen
Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga Informal lainnya.
(2) Penilaian atas pandai baca dan tulis Al-Qur’an dititikberatkan pada kemampuan
membaca huruf Al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan tingkat
pendidikannya.
(3)
Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an
melalui TPA / MDA, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada TPA / MDA
setempat.
(4)
Penilaian hasil belajar bagi murid SD dan Siswa SLTP / SLTA yang mengikuti
pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an, sebagai mata pelajaran. baru,
ditulis sebagai mata pelajaran tersendiri dan memiliki nilai tersendiri.
Pasal 8
(1)
Hasil penilaian pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an sebagaimana dimaksud
Pasal 7, pada akhir pendidikan kepada setiap munid SD dan siswa SLTP / SLTA
diberikan Sertifikat setelah dilaksanakan pengujian / evaluasi oleh sekolah
yang bersangkutan
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi
dari sekolah yang bersangkutan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
(3) Bentuk dan Isi Sertifikat pandai baca dan
tulis AI-Quran sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 09
Pembiayaan untuk pelaksanaan pendidikan pandai baca
dan tulis ALQur’an dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
kepada Orang Tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan Iainnya yang sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah
ini dilakukan oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk serta Tokoh
Masyarakat yang pelaksanaan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
BAB VI
KETENTUAN
SANKSI
Pasal 12
(1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang
pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca huruf Al-Quran dengan baik
dan benar dan atau tidak memiliki sertifikat pandai baca dan tulis huruf
Al-Quran, maka yang bersangkutan tidak / belum dapat diterima pada jenjang
pendidikan tersebut.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
apabila siswa yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atáu walinya
menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus Belajar Baca dan Tulis
Huruf Al- Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau tempat lain.
Pasal 13
(1) Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2)
ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat
dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan
sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku,
sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal14
(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda
setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak
Pidana Pelanggaran.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENYIDIKAN
Pasal
15
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.
Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan
perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada
Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita
Acara setiap tindakan tentang :
a.
Pemeniksaan tersangka;
b.
Pernasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeniksaan saksi;
e.
Pemeniksaan ditempat Kejadian;
(4)
Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada
Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Peraturan Daerah
ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani
yang berdomisili di Daerah serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan
di Daerah.
(2) Bagi murid /
siswa yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan
ketentuan yang berlaku bagi penganut agama yang
diyakini tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)
Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Di : Wonogiri
Pada Tanggal : ............. 2012
BUPATI WONOGIRI
H. DANAR RAHMANTO
Tuesday, 7 February 2012
Berita Duka:
PERINTIS PPP ITU TELAH MENGHADAP ILLAHI ROBBI
Pak Khahyudi, begitu dia dipanggil.Tokoh yang sangat setia dalam perjuangan Islam dan juga perintis PPP dr dusun Gaji Desa Tubokarto Kecamatan Pracimantoro sekitar 30 Km arah selatan dari Wonogiri, selasa malam (8 Februari 2012) kemarin telah berpulang ke rohmatulloh, dengan meninggalkan kesan yang mendalam dikalangan aktivis PPP Wonogiri khususnya di wilayah selatan wonogiri. Tokoh sepuh ini senantiasa gigih memperjuangkan aqidah melalui PPP, yang dipercaya bisa membawa amanah di lembaga legeslatif maupun di eksekuitf. Dia tidak segan - segan mengeluarkan anggaran pribadi untuk kepentingan perjuangan umat. Di era orde baru tekanan terhadap aktivis PPP berikut keluarganya senantiasa terus dilakukan oleh penguasa Orde Baru tetapi tidak dengan pak Khahyudi, yang senantiasa bersikukuh untuk menegakkan panji PPP ini, baginya bendera sudah aku kibarkan pantang untuk menurunkan,
Saya masih ingat betul ketika itu di era Orde baru, kegiatan PPP senantiasa mendapatkan tekanan dari penguasa, bahkan PPP pernah kesulitan tempat untuk menyelenggarakan kampanye Pemilu pada tahun 1992, maka pak Kahyudi yang profesinya seorang petani ini, dengan ikhlas menawarkan rumah kediamannya untuk ajang pertemuan kader PPP." Tidak apa-apa pak Anding jika berkenan monggo silahkan pakai rumah saya untuk tempat penyelenggarakan kampanye sy iklas tudak perlu di bayar, bahkan kalau mau seadanya, saya juga mempunyai sediikit panenan untuk keperluan kampanhye" kata dia saat kami bingung mencariri tempat untuk kampanye. Jadilah dia sebagai pahlwan saat menjelang kampanye tersebut, dan mengantar saya sebagai anggota DPRD Wonogiri pereode 1992 - 2004. Melalui media ini kami berharap sudilah kiranya sdr- sdr bisa mendoakan semoga arwah beliau diterima dan diampuni segala dosa dan kekhilafannya serta ditempatkan di surga yang abadi. (Anding sukiman)
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah
Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan
Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub
ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe
Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung
statstik pengunjung
SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP
Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri