Alamat : Jalan Gatot Subroto - Wonokarto kec./kab. Wonogiri
Telp.081.393.523.887
PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI
Seputar-Indonesia.com,
JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencanangkan tahun 2012
sebagai tahun kaderisasi untuk mencapai target perolehan 12 juta suara
pada pemilu 2014 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Romahurmuziy
mengatakan,penetapan tahun kaderisasi ini dibarengi dengan konsentrasi
kegiatan pelatihan di semua tingkatan. Adapun bentuk kaderisasi yang
dilakukan meliputi Latihan Kepemimpinan Kader Dasar (LKKD), Latihan
Kepemimpinan Kader Menengah (LKKM), dan Latihan Kepemimpinan Kader
Lanjutan (LKKL).
”Pencanangan tahun kaderisasi ini tentu saja untuk
mengejar target perolehan 12 juta suara para pemilu 2014 nanti.
Kaderisasi masif ini juga nantinya akan berbasis daerah pemilihan
(dapil),” kata Romahurmuziy saat dihubungi di Jakarta,kemarin. Menurut
dia, selain menjadikan 2012 sebagai tahun kaderisasi, PPP juga
menargetkan tahun ini menjadi finalisasi penjaringan calon legislatif.
Dengan demikian pada Desember 2012, PPP sudah resmi
memiliki daftar caleg untuk 2014. ”Iya betul, tahun 2012 ini sekaligus
menjadi finalisasi penjaringan caleg, sehingga pada Desember 2012, PPP
sudah memiliki caleg untuk 2014,”tambah dia. Menurut Romahurmuziy, pada
2013 nantinya PPP akan mencanangkan sebagai tahun sosialisasi. Nantinya
seluruh caleg PPP yang sudah ditetapkan, diwajibkan melakukan
sosialisasi partai dan dirinya masing-masing ke dapilnya masing-masing.
”Pada tahun 2013 juga kita canangkan KTAnisasi
sebagai lanjutan 2012. Selanjutnya pada tahun 2014, kita canangkan
sebagai tahun kompetisi karena tahun pemilu,” katanya. Romahurmuziy
menambahkan pada tahun sebelumnya, 2010-2011,partainya sudah menetapkan
sebagai tahun konsolidasi. Penetapan tersebut mengingat apa yang
dilakukan parpol lain saat ini dengan permusyawaratan parpol mulai dari
wilayah, kabupaten, kecamatan dan kelurahan, sudah tuntas di PPP pada
2010 dan 2011, melalui Muktamar PPP sebagai puncaknya.
Ketua bidang Pemenangan Pemilu DPP PPP Fernita Darwis
mengaku hingga saat ini partainya sudah mengantongi daftar nama caleg
mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Menurut dia,
untuk perekrutan internal, partainya sudah membuka pendaftaran sejak
Februari–April 2012, sedangkan untuk eksternal akan dibuka pada
Mei–September 2012. Ditambahkan, PPP lebih cepat membuka pendaftaran
caleg mengingat amanat AD/ART partainya,daftar caleg harus sudah ada
minimal dua tahun sebelum pemilu digelar. nurul huda
Tiga hal yang menjadi alasan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
menolak keras digelarnya konser Lady Gaga di Indonesia. Untuk itulah,
sejumlah politisi partai berlambang Ka'bah tersebut mendatangi Kapolri,
Kamis (24/5/2012) Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy di
Mabes Polri, Jakarta Selatan menjelaskan maksud kedatangan bertemu
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
"Prinsipnya kita menyampaikan keberatan PPP terhadap konser Lady Gaga," ucap Romi panggilan akrab Romahurmuziy. Menurutnya ada sejumlah pertimbangan dari PPP menolak konser Lady Gaga,
hal tersebut pun sudah disampaikannya melalui surat resmi kita kepada
Kapolri.
Keberatan pertama dari PPP dengan konser Lady Gaga,
karena mereka melihat apa yang disampaikan Lady Gaga bukan sekadar aksi
atau pertunjukan, tetapi syair yang terkandung dalam lirik lagunya
mengandung hal yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dia
(Lady Gaga) mempromosikan homo seksualitas dan dan antireligius dan
paham paham transgender yang tidak sesuai kepribadian bangsa,"
ungkapnya.
Kemudian, alasan kedua PPP tentang adanya
kontroversi yang luar biasa dimasyarakat terkait aksinya di Jakarta.
"Kita khawatir kalau ini diteruskan akan membuat kondisi keamanan yang
tidak kondusif," katanya.
Ketiga, yang menjadi keberatan PPP
adalah pihaknya tidak bisa menutup mata ada perang ideologi maupun
budaya yang terjadi saat ini.
"Jadi kita tidak bisa membiarkan
Indonesia menjadi ladang masuknya budaya yang tidak sesuai dengan kita.
Untuk itu pemerintah dalam hal ini Polri yang memberikan izin, harus
menjadi pengayom," jelasnya.
Ungkap Romi, meskipun Lady Gaga
mau menyesuaikan konsekuensi yang telah disepakati, tetapi tidak akan
menutupi substansi yang akan dibawakan.
"Polri harus tetap
teguh dalam tidak memberikan izin konser dan juga promotor agar
menyelesaikan tanggung jawabnya mengembalikan tiket," tukasnya.
RUU KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER SALAH DALAM MENDEFINISIKAN PERAN JENIS KELAMIN
oleh: Dr. Adian Husaini
Keterangan Gambar :Aktivis Wanita Persatuan Kab. Wonogiri yang merupakan tangan panjang PPP dalam silaturohmi di rumah Ketua PAC PPP kecamatan Karangtengah
JURNAL Islamia-Republika-INSISTS, edisi Kamis, 22 Maret 2012,
menurunkan laporan khusus sebanyak empat halaman tentang RUU Kesetaraan
Gender yang sedang dibahas di DPR. Ada beberapa artikel yang secara
tajam menyorot RUU yang sedang dibahas di DPR tersebut. Seperti yang
kita bahas dalam CAP ke-330 lalu,
kesalahan RUU ini berawal dari definisi “gender” itu sendiri, yang
meletakkan gender sebagai produk budaya atau konstruk sosial semata.
Tampak
jelas, para penyusun RUU KKG ini kurang atau tidak memahami hakekat
Islam sebagai agama wahyu, sehingga ia (mereka) memandang semua agama
sebagai bagian dari budaya. Agama dipandang sebagai hasil cipta, rasa
dan karsa manusia. Semua ajaran agama – termasuk yang mengatur
kedudukan dan hubungan laki-laki-perempuan – dipandang sebagai produk
budaya, yang bisa diubah-ubah, mengikuti perubahan zaman, dan perubahan
sosial-budaya.
Inilah sebenarnya cara pandang liberal terhadap agama. Yakni,
menempatkan agama sebagai objek perubahan. Sungguh kasihan, jika
seorang sudah terkena virus liberal semacam ini. Sebab, ia tidak akan
mempunyai satu pegangan yang pasti dalam hidupnya, selain hawa
nafsu-nya sendiri. Ayat-ayat al-Quran dan hadits yang sudah dipahami
secara pasti – seperti konsep Islam, bahwa suami adalah pemimpin dalam
keluarga – digugat dan dipaksa untuk berubah, mengikuti konsep keluarga
dalam tradisi Barat modern yang meletakkan suami dan istri dalam posisi
setara dalam segala hal.
Dalam artikelnya di Jurnal Islamia-Republika itu, Warsito – alumnus
Magister Pemikiran Islam—Universitas Muhammadiyah Surakarta – mengupas
perbedaan keluarga antara Islam dan Barat. Islam memandang keluarga
sebagai suatu ikatan yang positif antara laki-laki dan perempuan.
Ikatan pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga
antara kedua makhluk itu melakukan kerjasama untuk memenuhi kewajiban
mereka. Dalam kondisi seperti ini, secara otomatis hak-hak mereka
terpenuhi.
Sebaliknya, di Barat, diterapkan model ‘pernikahan sederajat’ yang
tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga.
Karena itu, di sana tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam
pernikahan Islam. Dalam model ini, hubungan antara suami dan istri
adalah hubungan kemitraan. Pembagian kerja dalam keluarga ditetapkan
berdasarkan kesepakatan sebelum nikah. Inilah yang diusulkan sebagian
kaum feminis, suatu bentuk ‘kawin kontrak’ (marriage contract). Dalam
konsep ini, suami tidak dianggap sebagai kepala keluarga dan kewajiban
mencari nafkah dilakukan bersama-sama.
Menurut Warsito, Islam menetapkan adanya struktur dalam keluarga
sebagaimana struktur di masyarakat. Seorang suami menjadi pemimpin
keluarga yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi semua
anggota keluarga. Beban kewajiban suami ini sebanding lurus dengan
amanah kekuasaan yang diembannya, sebagai pemimpin. Perbedaan peran
dalam setiap anggota keluarga menimbulkan sikap saling membutuhkan
sehingga tercipta keserasian. Selain itu, ketaatan istri dan anak
selalu diikat dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tidak ada ketaatan
dalam kemaksiatan. Ketaatan semacam ini membawa pada ketenangan, karena
didasari pada keyakinan akan ibadah kepada Allah SWT.
Masalahnya, lanjut Warsito, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah
tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan
diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang
tertinggal, menjadi makhluk inferior, dan menderita. Untuk itu para
perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu.
Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara
tahun 2000-2005 mencapai angka 850.000. Data ini merupakan aborsi yang
dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal
juga berjumlah besar.
Besarnya jumlah aborsi dan keengganan wanita menjadi ibu menjadikan
Barat mengalami krisis generasi. Salah satu tokoh yang membahas masalah
ini adalah George M. Barrow. Dia menulis buku yang berjudulAging the Individual and Society.
Dalam buku itu, disebutkan dua alasan yang menyebabkan barat mengalami
krisis generasi. Pertama, tingginya angka harapan hidup dan kedua
menurunnya angka kelahiran. (Georgia M. Barrow, Aging the Individual
and Society, Amerika: West Publishing Company, tt. hal. 15)
Pendapat feminis ini berbeda dengan ajaran Islam. Islam telah
mendudukkan ibu dalam posisi yang mulia dalam struktur keluarga.
Perintah untuk menghormati kedua orang tua, Allah kaitkan dengan
perjuangan seorang ibu yang dengan segenap kasih sayang dan kekuatannya
melahirkan dan mendidik anak. Meskipun pemimpin dalam keluarga adalah
seorang suami atau ayah, tetapi ibu adalah orang yang paling utama
untuk dihormati dan disayangi. Ibu memiliki hak dan kewajiban yang sama
dalam menuntut ilmu.
Kehidupan bebas yang terlalu menekankan pada hak-hak anak di Barat
membolehkan seorang anak menuntut emansipasi ke pengadilan. yaitu
kebebasan anak secara mutlak dimana orang tua tidak boleh melarang
maupun memerintah. Selain emansipasi, anak juga memiliki kebebasan
melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika menginjak usia dewasa.
Kehidupan bebas dan tidak adanya ikatan antara orang tua dan anak
menyebabkan nasib wanita tua begitu malang. Dia ditinggal oleh pasangan
mereka karena tidak menarik lagi secara seksual, di saat yang sama
anak-anak sibuk dengan kebutuhan diri mereka sendiri. Keadaan yang
menyedihkan ini bisa dilihat dipanti-panti jompo yang kini menyebar di
berbagai belahan dunia. (M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara
kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, 2002:15)
Kini, lihat konsep anak dalam Islam! Anak-anak, baik laki-laki maupun
perempuan memiliki kewajiban-kewajiban terhadap orang tua mereka.
Tugas-tugas mereka antara lain; mentaati kedua orang tua selama tidak
memerintahkan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah; mereka harus
mendahulukan permintaan ibu daripada ayah. Selain itu, mereka harus
mendo’akan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup atau sudah
meninggal dunia serta memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang.
Pola kehidupan yang saling melengkapi ini bisa terwujud dengan adanya
konsep perbedaan kewajiban dan hak antara anggota keluarga dalam Islam.
Konsep ini sangat indah, bagi orang-orang yang mau berpikir dan
mengakui dirinya adalah ciptaan dan hamba Allah SWT.
Demikian paparan Warsito, yang menulis tesis masternya di S2-UMS
tentang perbandingan konsep keluarga dalam Islam dan peradaban Barat
modern. Paparan ini penting untuk kita pahami, agar kita tidak salah
pandang, menganggap seolah-olah konsep yang datang dari Barat bersifat
universal, sehingga harus diglobalkan dan dipaksakan ke umat Islam.
Karena itu, seorang Muslim yang memahami ajaran agamanya pasti tidak
mudah terjerumus dan silau melihat konsep keluarga di Barat yang
sebenarnya telah menjerusmuskan mereka ke lingkaran ketidakpastian
tentang nilai dan masa depan keluarga – bahkan agama mereka sendiri.
Berlebihan dan zalim
Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah
lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi
perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian
dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang
tertinggi. Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah
agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia.
”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka
mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan,
tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok
heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk
pencerahan dan kesetaraan”.
Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini
menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang
datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan
posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan
moral atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang
keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan
tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan
membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori
”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta.
Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh
perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya
menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan
melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan
memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan
heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki
berlaku tertentu pula.”
Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi
suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang
mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan,
pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”
Lalu, pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur
pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin
tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana
penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp …
(….).”
Jadi, jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuk seperti ini,
bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena
mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara
melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah
hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan
laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak
laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih
untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.
Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas
agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif,
non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan
akuntabilitas.
Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif
dan pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita
semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau
mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 23 Maret 2012
Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana
Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama
antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
RUU Kesetaraan Gender Bertentangan dengan Syariat Islam
REPUBLIKA.CO.ID,
BANDAR LAMPUNG — Sejumlah Ulama mengkritisi muatan materi Rancangan
Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). RUU yang tengah
digodok DPR RI tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan syariat
Islam.
Hal itu diungkapkan sejumlah ulama dari berbagai
kabupaten/kota dalam acara silaturahmi para ulama dengan Anggota DPR RI
KH Abdul Hakim, anggota DPD RI Ahmad Jajuli dan anggota DPRD provinsi
Lampung di Aula Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) provinsi Lampung,
Kamis (19/4).
Wakil Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim
Provinsi Lampung, Tatik Rahayu N, mengatakan, sejumlah ketentuan yang
mengatur tentang hak dan kewajiban dalam RUU KKG tersebut berpotensi
melanggar syariat Islam dalam pengimplementasiannya. Salah satu materi
muatan RUU KKG yang menjadi sorotan Tatik adalah materi muatan RUU KKG
yang mengatur tentang hak dalam perkawinan.
“Dalam RUU ini
dijelaskan bahwa dalam perkawinan setiap orang berhak memasuki jenjang
perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas. Jika pasal ini
tetap dibiarkan, bisa membuka celah untuk melegalkan pernikahan sesama
jenis. Karena disana tidak diatur secara tegas bahwa setiap orang
berhak memilih suami atau istri yang berlainan jenis. Sebaliknya, kata
memilih istri atau suami secara bebas dapat disalahartikan dapat
memilih istri atau suami sesama jenis. Ini jelas melanggar syariat
Islam. Karena itu, harus ada penambahan kata yang berlainan jenis.”
Kata Tatik.
Tatik yang juga Ketua Biro pemberdayaan Perempuan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung itu juga menambahkan
anggota majelis taklim yang umumnya kaum perempuan juga menghendaki
agar pengaturan tentang kesetaraan gender diletakan secara proporsional
dan profesional.
“Dari diskusi-diskusi yang digelar di berbagai
majelis taklim, umumnya ibu-ibu menghendaki agar kesetaraan gender
tetap diletakan secara proporsional dan profesional. Silahkan kaum
perempuan beraktivitas sesuai dengan keahliannya asalkan tidak
mengabaikan kodratnya sebagai perempuan,” kata Tatik.
Wakil
Kepala kantor Kemenag kabupaten Way Kanan M Yusuf juga mengkritisi
muatan materi RUU KKG ini. Menurutnya, banyak materi RUU KKG yang
melanggar syariat Islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia. Ia
juga pesimistis RUU ini nantinya bisa diimplementasikan dengan baik.
“80
persen masyarakat Indonesia memeluk Islam. Namun, materi muatan RUU ini
banyak yang bertentangan syariat Islam. Saya tidak apriori, tapi
sebaiknya RUU ini dikaji lebih dalam sebelum disahkan karena jika terus
digulirkan dampak negatifnya akan jauh lebih besar,” kata Yusuf.
Menanggapi
kritikan para ulama tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan
bahwa saat ini RUU KKG masih dalam proses penggodokan draft RUU.
Menurut Hakim, dari RDP/RDPU yang telah dilaksanakan di Komisi VIII,
disepakati bahwa naskahRUU KKG ini akan ditulis ulang oleh Deputi
Perundang-undangan DPR RI berdasarkan masukan-masukan yang telah
disampaikan baik oleh pemerintah maupun elemen masyarakat.
“Memang
banyak masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait dengan RUU KKG
ini, khususnya soal muatan materi RUU yang dinilai melanggar
norma-norma agama. Dan kami di DPR sangat berhati-hati dalam menyusun
RUU ini. Kami masih melakukan berbagai pendalaman untuk memberikan
solusi alternatif agar RUU ini nanti bisa diterima semua kalangan,”
kata Hakim yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu.
Seperti
diketahui, materi muatan dalam RUU dikhawatirkan mendekonstruksi
ajaran-ajaran agama dan berbenturan dengan UU lain atau norma yang
sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, seperti soal
hukum waris dan UU Perkawinan.
MENGAPA TOKOH UMAT ISLAM MENOLAK PERDA
KEWAJIBAN PANDAI BACA TULIS AL-QUR'AN BAGI ANAK SEKOLAH
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur'an Bagi
Anak sekolah (KPBTABAS) yang disusun DPC.PPP Kabupaten Wonogiri telah selesai
diseminarkan di Gedung Giriwahana kota Wonogiri hari Kamis, 19 April 2012 waktu
jam13.00 s/d 16.30. Hadir sebagai nara sumber pada Seminar itu DR. ARif
Suryono, SH, MH dosen fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto
yang mengkaji Raperda dari sisi kelayakan dan aspek hukum, DR. Husnan bey
Fananie , MA wakil Sekjen DPP.PPP yang juga staf ahli meneteri Agama RI yang
mengakji Peran Al-Qur'an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain
kedua nara sumber di atas, juga hadir dan memberikan pencerahan adalah Ketua
DPW.PPP Jawa Tengah DR. Arif Mudasir Mandan, M.Si dan Muhammad Arwani Thomafi
yang juga ketua DPP PPP. Peserta terdiri dari pengurus PAC.ranting, Takmir
Masjid, Guru Ngaji, para PNS sebanyak 450 orang hampir memenuhi gedung berkapasitas
550 orang. Ikut diundang dan hadir sebagai peserta adalah Ketua Forum
Masyarakat Agama Katholik pak LS, Ketua Bamusak Pak Drs. Suwoso
Raperda KPBTABAS dan Kontrak Politik dengan
Bupati
Peraturan
Daerah tentang KPBTABAS disusun sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten
Wonogiri untuk melakukan pembinaan generasi muda sehingga dicapai kualitas
moral yang berakhlaq mulia melalui pendidikan Al-Qur'an. Wonogiri selama ini cenderung
sekuler. Hal ini dapat dilihat tiap tahun APBD hanya menganggarkan pembinaan
kehidupan beragama sebesar Rp.430.000.000,- dari total APBD sebesar Rp.1,2
trilyun
Disisi
lain, pembangunan dibidang kebudayaan lebih mengarah budaya syirik yang dapat
merusak nilai- nilai keyakinan beragama di masyarakat. Karena itu mengawali
penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2009 yang lalu, DPC.PPP
Kabupaten Wonogiri sudah merencanakan kontrak politik bahwa siapapun Pasangan
Bupati- Wakil Bupati yang akan maju bersama PPP harus bersedia menandatangani
kontra politik, bahwa jika terpilih akan membangun sumberdaya insan yang
berakhlaq mulia, dan karena itu, biaya operasional tempat ibadah harus
bersumber dari APBD setiap tahun, disamping itu pelaksanaan pembangunan tidak
boleh bertentangan dengan keyakinan beragama. Niat PPP tersebut akan terwujud
setelah pasangan Calon Bupati-wakil Bupati yang didaptakan ke KPU terpilih
menjadi pemenang Pilkada.
Apakah harapan PPP terwujud?
Ternyata perjuangan PPP untuk meuwjudkan visi ;politik di bumi Wonogiri tidaklah mudah, karena kekuatan
politik di DPRD hanya dua orang, sedangkan jumlah anggota DPRD di Kabupaten
Wonogiri sebanyak 50 orang, secara logika sulit mewujudkan cita-cita politik
yang diinginkan.
Meskipun
hanya mempunyai 2 kursi di DPRD, missi PPP Kabupaten Wonogiri tidak pernah
surut, pihak lain mengatakan sebagai “nekator” dalam mewujudkan visi politik
PPP ini, namun bagi Pimpinan Harian PPP Kabupaten Wonogiri, banyak jalan yang
bisa ditenpuh, gagal meyakinkan para anggota DPRD, seluruh pengurus harian
DPC.PPP diwajibkan mengadakan silaturohmi ke masjid-masjid. Silaturohmi ke
masjid-masjid ini tentu sangat m udah karena masjid bukan hal asing bagi PPP
karena memang rumahnya. Dari silaturohmi yang digelar di berbagai wilayah
kecamatan ini, tampak jelas bahwa visi PPP dalam bidang keagamaan sejalan
dengan keinginan para aktivis masjid, para pengurus takmir dan juga para guru
ngaji. Untuk menguji kesetiaan visi aktivis masjid dengan visi PPP akhirnya
pada tanggal 27 Nopember 2011 diadakan seminar pemberdayaan takmir Masjid.
Dalam seminar yang dihadiri lebih dari 1000 orang utusan masjid ini dicapai
sagtu kesepahaman bahwa untuk membangun sumber daya insani maka sektor agama
harus mendapat perhatian dari pemerintah. Aspirasi takmir masjid bersama PPP
ini terwujud dalam APBD Kabupaten Wonogiri tahun anggaran 2012 dengan alokasi
anggaran sebesar Rp.1 Milyart.
Meskipun
mendapatkan tambahan anggaran hingga mencapai Rp.1 Milyart rupiah, namun PPP
Kabupaten Wonogiri tetap memandang bahwa bantuan pembinaan kehidupan beragama
tersebut masih bersifat “sementara” sehingga sewaktu-waktu bisa berubah. PPP
Kabupaten Wonogiri memang punya pengalaman panjang dalam penyusunan APBD
khususnya anggaran sektor agama. Pada tahun anggaran 1992 sektor pembinaan
agama di kabupaten Wonogiri saat itu juga sangat dianak tirikan , bahkan setiap
orang yang menjadi aktivis masjid selalu dikaitkan dengan aliran politik
tertentu, karena itu wajar jika Pemerintah Kabupaten Wonogiri enggan untuk
menganggarkan sektor agama pada waktu itu. Meski hanya punya seorang wakil di
DPRD, pada tahun 1992, PPP juga berkeinginan keras agar pembinaan agama
dimasyarakat diperhatikan, tekad PPP akhirnya terwujud setelah ada klausul
dalam APBD untuk menganggarkan TPQ sebesar Rp.2,5 juta. Selanjutnya setiap
tahun anggaran TPQ selalu bertambah dan puncaknya tahun anggaran 2004 sektor
agama khususnya untuk TPQ mencapai
Rp.2,5 milyart. Namun ternyata setelah Pemilu 2004 saat PPP tidak punya kursi
di DPRD Kab. Wonogiri anggaran sektor agama khususnya untuk subsidi pelaksanaan
pendidikan Qur’an dihapus total dan hanya tersisa sebesar Rp.430 juta dan tidak
pernah bertambah sampai tahun 2011.
Karena
itu kehadiran PPP di DPRD Kabupaten Wonogiri melalui Pemilu 2009 kemarin, visi politik yang sudah terhenti
selama 5 tahun harus dilanjutkan. Raperda KPBTABAS adalah upaya PPP untuk
melanggengkan tradisi pembinaan kehidupan agama oleh pemerintah baik ada atau tidak ada PPP.
Mengapa
ada tokoh ormas Islam yang tidak setuju?
Banyak
peserta seminar yang sangat emosional saat seminar tanggal 19 April 2012, lalu
muncul pendapat yang dikemukaan dua orang peserta dan mengatakan sebagai
aktivis Ormas Islam di Wonogiri. Dua peserta ini mengatakan Raperda bikinan
DPC.PPP ini sangat tidak menarik dan cenderung menjadi beban guru agama di
sekolah jika diterapkan, bahkan yang
lebih ekstrem pengurus ormas kepemudaan Islam yang hadir saat itu menyampaikan
bahwa jika rumusan PPP ini diterapkan dikawatirkan akan menjadi bibit konflik
baru ditengah-tengah masyarakat. Tentu saja mendapat ini memancing emosi
peserta lain. Anding Sukiman, S.Pd yang hadir sebagai nara sumber, menanggapi
dingin pendapat yang bernada penolakan tersebut. Secara tegas, Anding Sukiman
yang juga Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri menyatakan bahwa tidaklah benar jika
Perda yang berpotensi lahirnya bantuan pemerintah untuk kegiatan TPQ karena sudah diujicobakan selama 13 tahun
juga tidak masalah, bahkan kerukunan antar dan interan umat beragama di
Wonogiri tumbuh segara, saat tahun 1992 untuk pertama kali Pemerintah menganggarkan
untuk TPQ, agama-agama lain juga mendapatkan hak yang sama seperti yang
diterima umat islam. Kalau dikatakan bahwa pelaksanaan Perda KPBTABAS akan
menjadi beban bagi guru agama juga tidak
akan, karena pelaksananaan Pendidikan Al-Qur’an akan menjadi kegiatan ekstra
kurikuler atau akan dilaksan akan di lembaga pendidikan Al-Qur’an yang sudah
ada dimasarakat baik itu TPQ, Madin maupun Ponpes. Pemahan yang keliru
Penolakan sebagian kalangan Islam terhadap lahirnya Perda Kewajiban pandai Baca Tulis Qur'an tersebut, sesungguhnya lebih diakibatkan sebagai pemahaman yang keliru terhadap maksud, tujuan serta manfaat yang ada pada konsep Raperda. Para pihak yang tidak setuju, hanya melihat baca Tulis Qur'an sebagai kewajiban yang berdampak pada lahirnya tanggungjawab yang membebani tanpa memikir multilayer efek dari pemahaman Al-Qur'an secara menyeluruh. Pemahaman pihak yang tidak setuju tersebut sebenarnya puncak dari gunung es paham sekuler yang sebanarnya sudah mengakar kuta di kalangan Islam, sehingga perlu dimaklumi. Bagai kalangan sekuler, Islam dianggap hanya sebagai agama yang bersifat ritual, dan agama yang hanya mentatur hubungan antara manusia dengan sang pencipta. Padahal, sesungguhnya Islam disamping mengatur ritual antara manusia dengan sang pencipta juga mengatur segala hal tatanan kehidupan dunia.
Al-Qur'an sebagai kita Suci umat Islam banyak memuat tentang kisah (cerita) yang menjadi bahan kajian dan menjadi cermin kehidupan umat manusia saat ini, di samping itu juga memuat tentang tatanan hidup mulai sistem ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain seluruh tatanan kehidupan di dunia ada di sana. Tetapi umat Islam saat ini belum banyak yang mau menjadikan Qur'a, sebagai kajian untuk menata ulang kehidupan. Contoh di dalam Qur'an banyak dimuat kisah Nabi Sulaiman, kejayaan ratu Bilqis, kisah Fir'aun, dll, mengapa umat islam tidak mau strategi kajayaan dan juga kehancurannya? seadainya umat Islam mau belajar dari sana mengkaji dibalik kisah-kisah dalam Al-Qur'an tesebut dan mau mengambil kesimpulan serta menampatkan hasil kajian sebagai landasan berfikir dan bertindak tentu akan banyak manfaatnya.(AS
BBM tidak naik dan tetap pada harga jual di pom bensin Rp.4.500,- per liter, tetapi subsidi BBM yang semula hanya Rp.180 trilyun dinaikan menjadi Rp,234 trilyun, jika harga bbm dunia terus melambung pada 6 bulan kedepan, maka pemerintah diberi kewenangan utk menaikan bbm. Masyarakat mulai bertanya siapa sih yang diuntungkan dari subsidi BBM yang mencapai Rp.234 trilyun itu.
Yang harus diketahui bersama agar harga bbm tidak naik, karena disubsidi dari pajak rakyat tanpa kecuali. Kita tahu seluruh rakyat Indonesia pasti dikenaikan beban pajak baik yang melekat lewat pembelian harga- harga barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan non pokok. Seorang petani yang hanya makan dari hasil pertanianpun tidak lepas dari pengenaan pajak, karena sering beli pupuk dan sarana produksi pertanian. Setelah pajak dibayarkan ke kas negara, sebagian dari pendapatan negara tersebut digunakan untuk mensubsidi harga bbm yang gagal dinaikan ini. Kesimpulannya seluruh rakyat Indonesia ikut mensubsidi harga bbm.
Siapa yang sering membeli BBM bersubsidi?
Jumlah penduduk KabupatenWonogiri saat ini sekitar 1.200.000 jiwa, lebih dari 60 % mereka hidup sebagai petani, dan menempati kawasan pedesaa, sebagian kecil dianatar mereka pedagang sayur keliling, dan tukang ojek, anak-anak mereka sekolah di yang berada diibuko kecamatan atau di tengah-tengah pemukiman mereka. Hampir pasti kebutuhan terhadap BBM sangat sedikit, karena jarang pergi keluar kota kecuali dengan alasan yang sangat penting.
Sedangkan sekitar 40 % rakyat Wonogiri hidup sebagai buruh tani, pns, dan buruh perusahaan (tetapi di wonogiri belum ada perusahaan ) yang 40 % ini dimasukan golongan menengah ke atas dan hidup diperkotaan, meski demikian yang golongan ini tergolong kecil yang memanfaatkan bbm karena keterbatasan pemasukan maka juga jarang pergi keluar kota dan juga jarang membeli bbm, mungkin kira-kira yang sering membeli bbm adalah golongan berpengahsilan dan jika dihitung jumlah penduduk hanya sekitar 20 %. Kelompok yang 20 % atau sekitar 240.000 rakyat inilah yang kemungkinan sering beli BBM di pom-pom bensin. Jadi siapa yang menikmati subsidi bbm tersebut? petani atau pejabat? atau orang kaya? lalu apakah layak jika petani Wonogiri yang sdh jelas memberikan subsidi lewat pembayaran pajak pantas berterima kasih terhadap parpol yang jelas menolak kenaikan bbm tanpa memberikan solusi?
Ba’da salam,
dengan hormat, kami mengundang kehadiran bp/Ibu/sdr , Ketua Takmir majis, jamaah masjid, Akitivis muslim, Guru ngaji, pemerihati pendidikan dll, untuk hadir sebagai peserta seminar“ Perlu TidaknyaPeraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai
Baca Tulis Al- Qur’an Bagi Anak Sekolah, dalam pembinaan generasi Muda yang Berakhlaq Mulia”besok :
Hari dan
tanggal: Kamis, 19 April 2012
Waktu: Jam 12.30 s/d 16.00
Tempat: Gedung Giriwahana,
komplek GOR Girimandala
Donoharjo- Wuryorejo Wonogi
Keterangan: Susunan acara terlampir
-Moderator : Drs.
Triyanto Heri Suryono
-DR. Husnan Bey fananie, MA (Staf Alhi Menteri
Agama RI)
-DR. Arif Suryono, SH.MH (Dekan fakultas Hukum,
Universitas Jenderal Sudirman
Purwokerto)
-DR. Arif Mudasir Mandan ,M.Si ( Sosiolog UI)
Seminar
ini kami selenggarakan sebagai upaya untuk melengkapi Rancangan Peraturan
daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis A,l-Qur’an bagi Anak Sekolahyang sudah kami sosialisakan ke para takmir
masjid. Karena itu mohon kehadiran dan peran serta aktif bapak/Ibu/sdr guna
mewujudkan Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat
Demikian
perhatian bapak kami ucapkan terima kasih
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah
Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan
Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub
ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe
Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung
statstik pengunjung
SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP
Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri