PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Wednesday, 30 May 2012

Berita Organisasi

PPP Canangkan 2012 Tahun Kaderisasi
Seputar-Indonesia.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun kaderisasi untuk mencapai target perolehan 12 juta suara pada pemilu 2014 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Romahurmuziy mengatakan,penetapan tahun kaderisasi ini dibarengi dengan konsentrasi kegiatan pelatihan di semua tingkatan. Adapun bentuk kaderisasi yang dilakukan meliputi Latihan Kepemimpinan Kader Dasar (LKKD), Latihan Kepemimpinan Kader Menengah (LKKM), dan Latihan Kepemimpinan Kader Lanjutan (LKKL).
”Pencanangan tahun kaderisasi ini tentu saja untuk mengejar target perolehan 12 juta suara para pemilu 2014 nanti. Kaderisasi masif ini juga nantinya akan berbasis daerah pemilihan (dapil),” kata Romahurmuziy saat dihubungi di Jakarta,kemarin. Menurut dia, selain menjadikan 2012 sebagai tahun kaderisasi, PPP juga menargetkan tahun ini menjadi finalisasi penjaringan calon legislatif.
Dengan demikian pada Desember 2012, PPP sudah resmi memiliki daftar caleg untuk 2014. ”Iya betul, tahun 2012 ini sekaligus menjadi finalisasi penjaringan caleg, sehingga pada Desember 2012, PPP sudah memiliki caleg untuk 2014,”tambah dia. Menurut Romahurmuziy, pada 2013 nantinya PPP akan mencanangkan sebagai tahun sosialisasi. Nantinya seluruh caleg PPP yang sudah ditetapkan, diwajibkan melakukan sosialisasi partai dan dirinya masing-masing ke dapilnya masing-masing.
”Pada tahun 2013 juga kita canangkan KTAnisasi sebagai lanjutan 2012. Selanjutnya pada tahun 2014, kita canangkan sebagai tahun kompetisi karena tahun pemilu,” katanya. Romahurmuziy menambahkan pada tahun sebelumnya, 2010-2011,partainya sudah menetapkan sebagai tahun konsolidasi. Penetapan tersebut mengingat apa yang dilakukan parpol lain saat ini dengan permusyawaratan parpol mulai dari wilayah, kabupaten, kecamatan dan kelurahan, sudah tuntas di PPP pada 2010 dan 2011, melalui Muktamar PPP sebagai puncaknya.
Ketua bidang Pemenangan Pemilu DPP PPP Fernita Darwis mengaku hingga saat ini partainya sudah mengantongi daftar nama caleg mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Menurut dia, untuk perekrutan internal, partainya sudah membuka pendaftaran sejak Februari–April 2012, sedangkan untuk eksternal akan dibuka pada Mei–September 2012. Ditambahkan, PPP lebih cepat membuka pendaftaran caleg mengingat amanat AD/ART partainya,daftar caleg harus sudah ada minimal dua tahun sebelum pemilu digelar. nurul huda

Sunday, 27 May 2012

Sikap PPP terhadap konser lady gaga

Tiga Alasan PPP Tolak Konser Lady Gaga



Tiga Alasan PPP Tolak Konser Lady Gaga











TRIB










 Tiga hal yang menjadi alasan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak keras digelarnya konser Lady Gaga di Indonesia. Untuk itulah, sejumlah politisi partai berlambang Ka'bah tersebut mendatangi Kapolri, Kamis (24/5/2012)  Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy di Mabes Polri, Jakarta Selatan menjelaskan maksud kedatangan bertemu Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

"Prinsipnya kita menyampaikan keberatan PPP terhadap konser Lady Gaga," ucap Romi panggilan akrab Romahurmuziy. Menurutnya ada sejumlah pertimbangan dari PPP menolak konser Lady Gaga, hal tersebut pun sudah disampaikannya melalui surat resmi kita kepada Kapolri.

Keberatan pertama dari PPP dengan konser Lady Gaga, karena mereka melihat apa yang disampaikan Lady Gaga bukan sekadar aksi atau pertunjukan, tetapi syair yang terkandung dalam lirik lagunya mengandung hal yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dia (Lady Gaga) mempromosikan homo seksualitas dan dan antireligius dan paham paham transgender yang tidak sesuai kepribadian bangsa," ungkapnya.

Kemudian, alasan kedua PPP tentang adanya kontroversi yang luar biasa dimasyarakat terkait aksinya di Jakarta. "Kita khawatir kalau ini diteruskan akan membuat kondisi keamanan yang tidak kondusif," katanya.

Ketiga, yang menjadi keberatan PPP adalah pihaknya tidak bisa menutup mata ada perang ideologi maupun budaya yang terjadi saat ini.

"Jadi kita tidak bisa membiarkan Indonesia menjadi ladang masuknya budaya yang tidak sesuai dengan kita. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Polri yang memberikan izin, harus menjadi pengayom," jelasnya.

Ungkap Romi, meskipun Lady Gaga mau menyesuaikan konsekuensi yang telah disepakati, tetapi tidak akan menutupi substansi yang akan dibawakan.

"Polri harus tetap teguh dalam tidak memberikan izin konser dan juga promotor agar menyelesaikan tanggung jawabnya mengembalikan tiket," tukasnya.

Saturday, 12 May 2012

Mengapa Kita Menolak UU Kesetaraan gender/

RUU KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER SALAH DALAM MENDEFINISIKAN PERAN JENIS KELAMIN



oleh: Dr. Adian Husaini


Keterangan Gambar :Aktivis Wanita Persatuan  Kab. Wonogiri yang merupakan tangan panjang PPP dalam silaturohmi di rumah Ketua PAC PPP kecamatan Karangtengah

JURNAL Islamia-Republika-INSISTS, edisi Kamis, 22 Maret 2012, menurunkan laporan khusus sebanyak empat halaman tentang RUU Kesetaraan Gender yang sedang dibahas di DPR. Ada beberapa artikel yang secara tajam menyorot RUU yang sedang dibahas di DPR tersebut. Seperti yang kita bahas dalam CAP ke-330 lalu, kesalahan RUU ini berawal dari definisi “gender” itu sendiri, yang meletakkan gender sebagai produk budaya atau konstruk sosial semata.

Tampak jelas, para penyusun RUU KKG ini kurang atau tidak memahami hakekat Islam sebagai agama wahyu, sehingga ia (mereka) memandang semua agama sebagai bagian dari budaya. Agama dipandang sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Semua ajaran agama – termasuk yang mengatur kedudukan dan hubungan laki-laki-perempuan – dipandang sebagai produk budaya, yang bisa diubah-ubah, mengikuti perubahan zaman, dan perubahan sosial-budaya.

Inilah sebenarnya cara pandang liberal terhadap agama. Yakni, menempatkan agama sebagai objek perubahan. Sungguh kasihan, jika seorang sudah terkena virus liberal semacam ini. Sebab, ia tidak akan mempunyai satu pegangan yang pasti dalam hidupnya, selain hawa nafsu-nya sendiri. Ayat-ayat al-Quran dan hadits yang sudah dipahami secara pasti – seperti konsep Islam, bahwa suami adalah pemimpin dalam keluarga – digugat dan dipaksa untuk berubah, mengikuti konsep keluarga dalam tradisi Barat modern yang meletakkan suami dan istri dalam posisi setara dalam segala hal.

Dalam artikelnya di Jurnal Islamia-Republika itu, Warsito – alumnus Magister Pemikiran Islam—Universitas Muhammadiyah Surakarta – mengupas perbedaan keluarga antara Islam dan Barat. Islam memandang keluarga sebagai suatu ikatan yang positif antara laki-laki dan perempuan. Ikatan pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga antara kedua makhluk itu melakukan kerjasama untuk memenuhi kewajiban mereka. Dalam kondisi seperti ini, secara otomatis hak-hak mereka terpenuhi.



Sebaliknya, di Barat, diterapkan model ‘pernikahan sederajat’ yang tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga. Karena itu, di sana tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam pernikahan Islam. Dalam model ini, hubungan antara suami dan istri adalah hubungan kemitraan. Pembagian kerja dalam keluarga ditetapkan berdasarkan kesepakatan sebelum nikah. Inilah yang diusulkan sebagian kaum feminis, suatu bentuk ‘kawin kontrak’ (marriage contract). Dalam konsep ini, suami tidak dianggap sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah dilakukan bersama-sama.

Menurut Warsito, Islam menetapkan adanya struktur dalam keluarga sebagaimana struktur di masyarakat. Seorang suami menjadi pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi semua anggota keluarga. Beban kewajiban suami ini sebanding lurus dengan amanah kekuasaan yang diembannya, sebagai pemimpin. Perbedaan peran dalam setiap anggota keluarga menimbulkan sikap saling membutuhkan sehingga tercipta keserasian. Selain itu, ketaatan istri dan anak selalu diikat dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan semacam ini membawa pada ketenangan, karena didasari pada keyakinan akan ibadah kepada Allah SWT.

Masalahnya, lanjut Warsito, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang tertinggal, menjadi makhluk inferior, dan menderita. Untuk itu para perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu. Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara tahun 2000-2005 mencapai angka 850.000. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal juga berjumlah besar.

Besarnya jumlah aborsi dan keengganan wanita menjadi ibu menjadikan Barat mengalami krisis generasi. Salah satu tokoh yang membahas masalah ini adalah George M. Barrow. Dia menulis buku yang berjudulAging the Individual and Society. Dalam buku itu, disebutkan dua alasan yang menyebabkan barat mengalami krisis generasi. Pertama, tingginya angka harapan hidup dan kedua menurunnya angka kelahiran. (Georgia M. Barrow, Aging the Individual and Society, Amerika: West Publishing Company, tt. hal. 15)

Pendapat feminis ini berbeda dengan ajaran Islam. Islam telah mendudukkan ibu dalam posisi yang mulia dalam struktur keluarga. Perintah untuk menghormati kedua orang tua, Allah kaitkan dengan perjuangan seorang ibu yang dengan segenap kasih sayang dan kekuatannya melahirkan dan mendidik anak. Meskipun pemimpin dalam keluarga adalah seorang suami atau ayah, tetapi ibu adalah orang yang paling utama untuk dihormati dan disayangi. Ibu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu.

Kehidupan bebas yang terlalu menekankan pada hak-hak anak di Barat membolehkan seorang anak menuntut emansipasi ke pengadilan. yaitu kebebasan anak secara mutlak dimana orang tua tidak boleh melarang maupun memerintah. Selain emansipasi, anak juga memiliki kebebasan melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika menginjak usia dewasa.

Kehidupan bebas dan tidak adanya ikatan antara orang tua dan anak menyebabkan nasib wanita tua begitu malang. Dia ditinggal oleh pasangan mereka karena tidak menarik lagi secara seksual, di saat yang sama anak-anak sibuk dengan kebutuhan diri mereka sendiri. Keadaan yang menyedihkan ini bisa dilihat dipanti-panti jompo yang kini menyebar di berbagai belahan dunia. (M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, 2002:15)

Kini, lihat konsep anak dalam Islam! Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban-kewajiban terhadap orang tua mereka. Tugas-tugas mereka antara lain; mentaati kedua orang tua selama tidak memerintahkan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah; mereka harus mendahulukan permintaan ibu daripada ayah. Selain itu, mereka harus mendo’akan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia serta memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang.

Pola kehidupan yang saling melengkapi ini bisa terwujud dengan adanya konsep perbedaan kewajiban dan hak antara anggota keluarga dalam Islam. Konsep ini sangat indah, bagi orang-orang yang mau berpikir dan mengakui dirinya adalah ciptaan dan hamba Allah SWT.

Demikian paparan Warsito, yang menulis tesis masternya di S2-UMS tentang perbandingan konsep keluarga dalam Islam dan peradaban Barat modern. Paparan ini penting untuk kita pahami, agar kita tidak salah pandang, menganggap seolah-olah konsep yang datang dari Barat bersifat universal, sehingga harus diglobalkan dan dipaksakan ke umat Islam. Karena itu, seorang Muslim yang memahami ajaran agamanya pasti tidak mudah terjerumus dan silau melihat konsep keluarga di Barat yang sebenarnya telah menjerusmuskan mereka ke lingkaran ketidakpastian tentang nilai dan masa depan keluarga – bahkan agama mereka sendiri.

Berlebihan dan zalim

Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi. Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan dan kesetaraan”.
Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta.

Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”

Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”

Lalu, pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”


Jadi, jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuk seperti ini, bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.
Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan akuntabilitas.

Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif dan pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 23 Maret 2012

Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

info RUU Kesetaraan gender

RUU Kesetaraan Gender Bertentangan dengan Syariat Islam


REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG  — Sejumlah Ulama mengkritisi muatan materi Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). RUU yang tengah digodok DPR RI tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.

Hal itu diungkapkan sejumlah ulama dari berbagai kabupaten/kota dalam acara silaturahmi para ulama dengan Anggota DPR RI KH Abdul Hakim, anggota DPD RI Ahmad  Jajuli dan anggota DPRD provinsi Lampung di Aula Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) provinsi Lampung, Kamis (19/4).

Wakil Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim Provinsi Lampung, Tatik Rahayu N, mengatakan, sejumlah ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam RUU KKG tersebut  berpotensi melanggar syariat Islam dalam pengimplementasiannya. Salah satu materi muatan RUU KKG yang menjadi sorotan Tatik adalah materi muatan RUU KKG yang mengatur tentang hak dalam perkawinan.

“Dalam RUU ini dijelaskan bahwa dalam perkawinan setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas. Jika pasal ini tetap dibiarkan, bisa membuka celah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena disana tidak diatur secara tegas bahwa setiap orang berhak memilih suami atau istri yang berlainan jenis. Sebaliknya, kata memilih istri atau suami secara bebas dapat disalahartikan dapat memilih istri atau suami sesama jenis. Ini jelas melanggar syariat Islam. Karena itu, harus ada penambahan kata yang berlainan jenis.” Kata Tatik.

Tatik yang juga Ketua Biro pemberdayaan Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung itu juga menambahkan anggota majelis taklim yang umumnya kaum perempuan juga menghendaki agar pengaturan tentang kesetaraan gender diletakan secara proporsional dan profesional.

“Dari diskusi-diskusi yang digelar di berbagai majelis taklim, umumnya ibu-ibu menghendaki agar kesetaraan gender tetap diletakan secara proporsional dan profesional. Silahkan kaum perempuan beraktivitas sesuai dengan keahliannya asalkan tidak mengabaikan kodratnya sebagai perempuan,” kata Tatik.

Wakil  Kepala kantor Kemenag kabupaten Way Kanan M Yusuf juga mengkritisi muatan materi RUU KKG ini. Menurutnya, banyak materi RUU KKG yang melanggar syariat Islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia. Ia juga pesimistis RUU ini nantinya bisa diimplementasikan dengan baik.

“80 persen masyarakat Indonesia memeluk Islam. Namun, materi muatan RUU ini banyak yang bertentangan syariat Islam. Saya tidak apriori, tapi sebaiknya RUU ini dikaji lebih dalam sebelum disahkan karena jika terus digulirkan dampak negatifnya akan jauh lebih besar,” kata Yusuf.

Menanggapi kritikan para ulama tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa saat ini RUU KKG masih dalam proses penggodokan draft RUU.  Menurut Hakim, dari RDP/RDPU yang telah dilaksanakan di Komisi VIII,  disepakati  bahwa naskahRUU KKG  ini akan ditulis ulang oleh Deputi Perundang-undangan DPR RI berdasarkan masukan-masukan yang telah disampaikan baik oleh pemerintah maupun elemen masyarakat.

“Memang banyak masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait dengan RUU KKG ini, khususnya soal muatan materi RUU yang dinilai melanggar norma-norma agama. Dan kami di DPR sangat berhati-hati dalam menyusun RUU ini. Kami masih melakukan berbagai pendalaman untuk memberikan solusi alternatif agar RUU ini nanti bisa diterima semua kalangan,” kata Hakim yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu.

Seperti diketahui,  materi muatan dalam RUU dikhawatirkan mendekonstruksi ajaran-ajaran agama dan berbenturan dengan UU lain atau norma yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, seperti soal hukum waris dan UU Perkawinan.

Saturday, 28 April 2012

laporan dari arena Seminar:



MENGAPA TOKOH UMAT ISLAM MENOLAK PERDA KEWAJIBAN PANDAI BACA TULIS AL-QUR'AN BAGI ANAK SEKOLAH



          Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur'an Bagi Anak sekolah (KPBTABAS) yang disusun DPC.PPP Kabupaten Wonogiri telah selesai diseminarkan di Gedung Giriwahana kota Wonogiri hari Kamis, 19 April 2012 waktu jam13.00 s/d 16.30. Hadir sebagai nara sumber pada Seminar itu DR. ARif Suryono, SH, MH dosen fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto yang mengkaji Raperda dari sisi kelayakan dan aspek hukum, DR. Husnan bey Fananie , MA wakil Sekjen DPP.PPP yang juga staf ahli meneteri Agama RI yang mengakji  Peran Al-Qur'an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain kedua nara sumber di atas, juga hadir dan memberikan pencerahan adalah Ketua DPW.PPP Jawa Tengah DR. Arif Mudasir Mandan, M.Si dan Muhammad Arwani Thomafi yang juga ketua DPP PPP. Peserta terdiri dari pengurus PAC.ranting, Takmir Masjid, Guru Ngaji, para PNS sebanyak 450 orang hampir memenuhi gedung berkapasitas 550 orang. Ikut diundang  dan hadir sebagai peserta adalah Ketua Forum Masyarakat Agama Katholik pak LS, Ketua Bamusak Pak Drs. Suwoso

Raperda KPBTABAS dan Kontrak Politik dengan Bupati
            Peraturan Daerah tentang KPBTABAS disusun sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk melakukan pembinaan generasi muda sehingga dicapai kualitas moral yang berakhlaq mulia melalui pendidikan Al-Qur'an. Wonogiri selama ini cenderung sekuler. Hal ini dapat dilihat tiap tahun APBD hanya menganggarkan pembinaan kehidupan beragama sebesar Rp.430.000.000,- dari total  APBD sebesar Rp.1,2  trilyun
            Disisi lain, pembangunan dibidang kebudayaan lebih mengarah budaya syirik yang dapat merusak nilai- nilai keyakinan beragama di masyarakat. Karena itu mengawali penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2009 yang lalu, DPC.PPP Kabupaten Wonogiri sudah merencanakan kontrak politik bahwa siapapun Pasangan Bupati- Wakil Bupati yang akan maju bersama PPP harus bersedia menandatangani kontra politik, bahwa jika terpilih akan membangun sumberdaya insan yang berakhlaq mulia, dan karena itu, biaya operasional tempat ibadah harus bersumber dari APBD setiap tahun, disamping itu pelaksanaan pembangunan tidak boleh bertentangan dengan keyakinan beragama. Niat PPP tersebut akan terwujud setelah pasangan Calon Bupati-wakil Bupati yang didaptakan ke KPU terpilih menjadi pemenang Pilkada.
     Apakah  harapan PPP terwujud?
     Ternyata perjuangan PPP untuk meuwjudkan visi ;politik di bumi  Wonogiri tidaklah mudah, karena kekuatan politik di DPRD hanya dua orang, sedangkan jumlah anggota DPRD di Kabupaten Wonogiri sebanyak 50 orang, secara logika sulit mewujudkan cita-cita politik yang diinginkan.
            Meskipun hanya mempunyai 2 kursi di DPRD, missi PPP Kabupaten Wonogiri tidak pernah surut, pihak lain mengatakan sebagai “nekator” dalam mewujudkan visi politik PPP ini, namun bagi Pimpinan Harian PPP Kabupaten Wonogiri, banyak jalan yang bisa ditenpuh, gagal meyakinkan para anggota DPRD, seluruh pengurus harian DPC.PPP diwajibkan mengadakan silaturohmi ke masjid-masjid. Silaturohmi ke masjid-masjid ini tentu sangat m udah karena masjid bukan hal asing bagi PPP karena memang rumahnya. Dari silaturohmi yang digelar di berbagai wilayah kecamatan ini, tampak jelas bahwa visi PPP dalam bidang keagamaan sejalan dengan keinginan para aktivis masjid, para pengurus takmir dan juga para guru ngaji. Untuk menguji kesetiaan visi aktivis masjid dengan visi PPP akhirnya pada tanggal 27 Nopember 2011 diadakan seminar pemberdayaan takmir Masjid. Dalam seminar yang dihadiri lebih dari 1000 orang utusan masjid ini dicapai sagtu kesepahaman bahwa untuk membangun sumber daya insani maka sektor agama harus mendapat perhatian dari pemerintah. Aspirasi takmir masjid bersama PPP ini terwujud dalam APBD Kabupaten Wonogiri tahun anggaran 2012 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.1 Milyart.
            Meskipun mendapatkan tambahan anggaran hingga mencapai Rp.1 Milyart rupiah, namun PPP Kabupaten Wonogiri tetap memandang bahwa bantuan pembinaan kehidupan beragama tersebut masih bersifat “sementara” sehingga sewaktu-waktu bisa berubah. PPP Kabupaten Wonogiri memang punya pengalaman panjang dalam penyusunan APBD khususnya anggaran sektor agama. Pada tahun anggaran 1992 sektor pembinaan agama di kabupaten Wonogiri saat itu juga sangat dianak tirikan , bahkan setiap orang yang menjadi aktivis masjid selalu dikaitkan dengan aliran politik tertentu, karena itu wajar jika Pemerintah Kabupaten Wonogiri enggan untuk menganggarkan sektor agama pada waktu itu. Meski hanya punya seorang wakil di DPRD, pada tahun 1992, PPP juga berkeinginan keras agar pembinaan agama dimasyarakat diperhatikan, tekad PPP akhirnya terwujud setelah ada klausul dalam APBD untuk menganggarkan TPQ sebesar Rp.2,5 juta. Selanjutnya setiap tahun anggaran TPQ selalu bertambah dan puncaknya tahun anggaran 2004 sektor agama khususnya untuk  TPQ mencapai Rp.2,5 milyart. Namun ternyata setelah Pemilu 2004 saat PPP tidak punya kursi di DPRD Kab. Wonogiri anggaran sektor agama khususnya untuk subsidi pelaksanaan pendidikan Qur’an dihapus total dan hanya tersisa sebesar Rp.430 juta dan tidak pernah bertambah sampai tahun 2011.
            Karena itu kehadiran PPP di DPRD Kabupaten Wonogiri melalui Pemilu 2009  kemarin, visi politik yang sudah terhenti selama 5 tahun harus dilanjutkan. Raperda KPBTABAS adalah upaya PPP untuk melanggengkan tradisi pembinaan kehidupan agama oleh pemerintah baik ada  atau tidak ada PPP.
            Mengapa ada tokoh ormas Islam yang tidak setuju?
            Banyak peserta seminar yang sangat emosional saat seminar tanggal 19 April 2012, lalu muncul pendapat yang dikemukaan dua orang peserta dan mengatakan sebagai aktivis Ormas Islam di Wonogiri. Dua peserta ini mengatakan Raperda bikinan DPC.PPP ini sangat tidak menarik dan cenderung menjadi beban guru agama di sekolah jika diterapkan, bahkan  yang lebih ekstrem pengurus ormas kepemudaan Islam yang hadir saat itu menyampaikan bahwa jika rumusan PPP ini diterapkan dikawatirkan akan menjadi bibit konflik baru ditengah-tengah masyarakat. Tentu saja mendapat ini memancing emosi peserta lain. Anding Sukiman, S.Pd yang hadir sebagai nara sumber, menanggapi dingin pendapat yang bernada penolakan tersebut. Secara tegas, Anding Sukiman yang juga Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri menyatakan bahwa tidaklah benar jika Perda yang berpotensi lahirnya bantuan pemerintah untuk kegiatan TPQ  karena sudah diujicobakan selama 13 tahun juga tidak masalah, bahkan kerukunan antar dan interan umat beragama di Wonogiri tumbuh segara, saat  tahun 1992  untuk pertama kali Pemerintah menganggarkan untuk TPQ, agama-agama lain juga mendapatkan hak yang sama seperti yang diterima umat islam. Kalau dikatakan bahwa pelaksanaan Perda KPBTABAS akan menjadi beban bagi guru agama  juga tidak akan, karena pelaksananaan Pendidikan Al-Qur’an akan menjadi kegiatan ekstra kurikuler atau akan dilaksan akan di lembaga pendidikan Al-Qur’an yang sudah ada dimasarakat baik itu TPQ, Madin maupun Ponpes.
Pemahan yang keliru
Penolakan  sebagian kalangan Islam terhadap lahirnya Perda Kewajiban pandai Baca Tulis Qur'an tersebut, sesungguhnya lebih diakibatkan sebagai pemahaman yang keliru terhadap maksud, tujuan serta manfaat yang ada pada konsep Raperda. Para pihak yang tidak setuju, hanya melihat baca Tulis Qur'an sebagai  kewajiban yang berdampak pada lahirnya tanggungjawab yang membebani tanpa memikir multilayer efek dari pemahaman Al-Qur'an secara menyeluruh. Pemahaman pihak yang tidak setuju tersebut sebenarnya puncak dari gunung es paham sekuler yang sebanarnya sudah mengakar kuta di kalangan Islam, sehingga perlu dimaklumi. Bagai kalangan sekuler, Islam dianggap hanya sebagai agama yang bersifat ritual, dan agama yang hanya mentatur hubungan antara manusia dengan sang pencipta. Padahal, sesungguhnya Islam disamping mengatur ritual antara manusia dengan sang pencipta juga mengatur segala hal tatanan kehidupan dunia.
   Al-Qur'an sebagai kita Suci umat Islam banyak memuat tentang kisah (cerita) yang menjadi bahan kajian dan menjadi cermin kehidupan umat manusia saat ini, di samping itu juga memuat tentang tatanan hidup mulai sistem ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain seluruh tatanan kehidupan di dunia ada di sana. Tetapi umat Islam saat ini belum banyak yang mau menjadikan Qur'a, sebagai kajian untuk menata ulang kehidupan. Contoh di dalam Qur'an banyak dimuat kisah Nabi Sulaiman, kejayaan ratu Bilqis, kisah Fir'aun, dll, mengapa umat islam tidak mau strategi kajayaan dan juga kehancurannya? seadainya umat Islam mau belajar dari sana mengkaji dibalik kisah-kisah dalam Al-Qur'an tesebut dan mau mengambil kesimpulan serta menampatkan hasil kajian sebagai landasan berfikir dan bertindak tentu akan banyak manfaatnya.(AS


Saturday, 14 April 2012

Siapa yang menikmati subsidi BBM?

       BBM tidak naik dan tetap pada harga jual di pom bensin Rp.4.500,- per liter, tetapi subsidi BBM yang semula hanya Rp.180 trilyun dinaikan menjadi Rp,234 trilyun,  jika harga bbm dunia terus melambung pada 6 bulan kedepan, maka pemerintah diberi kewenangan utk menaikan bbm. Masyarakat mulai bertanya siapa sih yang diuntungkan dari subsidi BBM yang mencapai Rp.234 trilyun itu.
     Yang harus diketahui bersama  agar harga bbm tidak naik, karena disubsidi dari pajak rakyat  tanpa kecuali. Kita tahu seluruh rakyat Indonesia pasti dikenaikan beban pajak baik yang melekat lewat pembelian harga- harga barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan non pokok. Seorang petani yang hanya makan dari hasil pertanianpun tidak lepas dari pengenaan pajak, karena sering beli pupuk dan sarana produksi pertanian. Setelah pajak dibayarkan ke kas negara, sebagian dari pendapatan negara tersebut digunakan untuk mensubsidi harga bbm yang gagal dinaikan ini. Kesimpulannya seluruh rakyat Indonesia ikut mensubsidi harga bbm.
Siapa yang sering membeli BBM bersubsidi?
Jumlah penduduk  Kabupaten Wonogiri saat ini sekitar 1.200.000 jiwa, lebih dari 60 % mereka hidup sebagai petani, dan menempati kawasan pedesaa, sebagian kecil dianatar mereka pedagang sayur keliling, dan tukang ojek, anak-anak mereka sekolah di yang berada diibuko kecamatan atau di tengah-tengah pemukiman mereka. Hampir pasti kebutuhan terhadap BBM sangat sedikit, karena jarang pergi keluar kota kecuali dengan alasan yang sangat penting.
     Sedangkan sekitar 40 % rakyat Wonogiri hidup sebagai buruh tani, pns, dan buruh perusahaan (tetapi di wonogiri belum ada perusahaan ) yang 40 % ini dimasukan golongan menengah ke atas dan hidup diperkotaan, meski demikian yang golongan ini tergolong kecil yang memanfaatkan bbm karena keterbatasan pemasukan maka juga jarang pergi keluar kota dan juga jarang membeli bbm, mungkin kira-kira yang sering membeli bbm adalah golongan berpengahsilan dan jika dihitung jumlah penduduk hanya sekitar 20 %. Kelompok yang 20 %  atau sekitar 240.000 rakyat inilah yang kemungkinan sering beli BBM di pom-pom bensin. Jadi siapa yang menikmati subsidi bbm tersebut? petani atau pejabat? atau orang kaya? lalu apakah layak jika petani Wonogiri yang sdh jelas memberikan subsidi lewat pembayaran pajak pantas berterima kasih terhadap parpol yang jelas menolak kenaikan bbm tanpa memberikan solusi?

Saturday, 7 April 2012

Undangan seminar "Perlu Tidaknya Perda tentang Kewajiban Pandai Baca tulis Qur'an bagi Anak Sekolah

Wonogiri, 5 April 2012

Assalamu alaikum wr.wb.
Ba’da salam, dengan hormat, kami mengundang kehadiran bp/Ibu/sdr , Ketua Takmir majis, jamaah masjid, Akitivis muslim, Guru ngaji, pemerihati pendidikan dll, untuk hadir sebagai peserta seminar“ Perlu Tidaknya  Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al- Qur’an Bagi Anak Sekolah, dalam pembinaan generasi Muda yang Berakhlaq Mulia” besok :

Hari dan tanggal       : Kamis, 19 April 2012
Waktu                         : Jam 12.30  s/d 16.00
Tempat                       : Gedung Giriwahana, komplek GOR Girimandala
                                       Donoharjo- Wuryorejo Wonogi
Keterangan                : Susunan acara terlampir

-          Moderator : Drs. Triyanto Heri Suryono
-           DR. Husnan Bey fananie, MA (Staf Alhi Menteri Agama RI)
-           DR. Arif Suryono, SH.MH (Dekan fakultas Hukum, Universitas Jenderal  Sudirman Purwokerto)
-           DR. Arif Mudasir Mandan ,M.Si ( Sosiolog UI)               
Seminar ini kami selenggarakan sebagai upaya untuk melengkapi Rancangan Peraturan daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis A,l-Qur’an bagi Anak Sekolah  yang sudah kami sosialisakan ke para takmir masjid. Karena itu mohon kehadiran dan peran serta aktif bapak/Ibu/sdr guna mewujudkan Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat
Demikian perhatian bapak kami ucapkan terima kasih
Wasalamu alaikum wr wb
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DEWAN PIMPINAN CABANG
KABUPATEN WONOGIRI
Ketua                                Sekretaris 


Anding Sukiman, S.Pd       Murwan Suhudi, SH

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers