PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Friday, 23 March 2012

DPC.PPP KAB.WONOGIRI USULKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT


RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR ...... TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI WONOGIRI


Menimbang :
a.    bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah  sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim;
b.     bahwa penerimaan zakat dari kaum muslim selama ini perlu ditingkatkan   pengelolaannya agar lebih memberi manfaat baik kepada masyarakat dan   pembangunan;
c.    bahwa supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdayaguna dan    berhasilguna pe- rlu diatur pengelolaannya dalam Peraturan Daerah;
d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a    huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang    Pengelolaan Zakat;


Mengingat :
1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor.........Tahun ........ tentang Pembentukan Daerah  Otonom kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa tengah
3.    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);  
4.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang   Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian   Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah   Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
              
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kabupaten Wonogiri;
2.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wonogiri;
3.     Kepala Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri;
4.     Kepala Kantor Urusan Agama Wonogiri;
5.     Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
6.     Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;
7.    Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;
8.    Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri;
9.    Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat;
10. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat;
11. Badan Amil Daerah yang selanjutnya disingkat BAD adalah organisasi pengelola zakat, infaq, sodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat  yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah daerah;
12. Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAD disemua tingkatan untuk melayani muzakki yang menyerahkan zakatnya;
13.  Agama adalah Agama Islam;
14. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum;
15. Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum;
16. Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup kepada BAD;
17. Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada BAD, pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia;
18. Waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada BAD berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
19. Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada BAD oleh orang yang melanggar ketentuan agama;
20. Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya;
21. Kadar Zakat adalah besarnya penghituangan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan;
22. Barang adalah semua kekayaan orang atau badan yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya;

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat.
Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan untuk:
a.    meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
b.     meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
c.     meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

BAB III
SUBJEK DAN OBJEK ZAKAT

Pasal 4
Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam. Obyek pengelolaan zakat adalah zakat yang diberikan oleh atau dipungut dari muzakki sesuai dengan ketentuan agama.

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
PENGELOLAAN ZAKAT

Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 5

(1)  Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAD yang dibentuk oleh Pemerintah daerah  Pembentukan BAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai    berikut
a)    untuk tingkat daerah oleh Bupati atas usulan Kepala Kantor;
b)     untuk tingkat kecamatan oleh Camat setempat atas usulan Kepala Kantor    urusan Agama Kecamatan.

(2)  Pengurus BAD terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 6
Organisasi BAD terdiri atas :
(a)   Badan Pelaksana;
(b)   Dewan Pertimbangan;
(c)   Komisi Pengawas.
Pasal 7

(1)   Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
(3)   Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dilaporkan kepada Bupati dan DPRD setiap tahun.
(4)   Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
(5)   Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 8
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana.
Pasal 9
(1)    Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,mempunyai tugas  peyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
(3)    Hasil pelaksanaan tugas Komisi Pengawas disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Bupati dan DPRD.
Pasal 10
(1)  Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas.
(2)  Ketua Komisi Pengawas mempunyai tugas menyusun dan menetapkan susunan organisasi Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja BAD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB V
JANGKA WAKTU KEPENGURUSAN
Pasal 12
(1)  Pengurus BAD diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun.
(2)  Pengurus BAD yang telah menyelesaikan satu kali periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali sebagai pengurus BAD satu periode berikutnya.
BAB VI
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 13
(1)  Zakat terdiri atas :
               a. zakat mal;
               b. zakat fitrah.
(2)   Harta yang dikenakan zakat adalah :
               a. emas, perak dan uang;
               b. perdagangan dan perusahaan;
               c. hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan;
               d. hasil pertambangan;
               e. hasil peternakan;
                f. hasil pendapatan dan jasa;
                g. rikaz (harta terpendam).
(3)  Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 14
(1)  Pengumpulan zakat dilaksanakan oleh BAD dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.
(2)   Dalam pengumpulan zakat, BAD dapat bekerjasama dengan bank.
(3)   BAD dapat memberikan teguran kepada muzakki yang belum atau tidak menunaikan zakat.
Pasal 15
(1)  BAD dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.
(2)   Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan terutama untuk usaha produktif.
Pasal 16
(1)  Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
(2)   Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada BAD
(3)   Zakat yang telah dibayarkan kepada BAD dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAD diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 18
(1)  Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.
(3)   Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati.
BAB VIII
PENYIDIK
Pasal 19
(1)  Selain penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik  pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang :
a.    menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.     meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau korporasi tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.     meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi;
d.     memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang terjadi;
e.     melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.       meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.      menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;
h.     memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.       menghentikan penyidikan;
j.       melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 20
(1)  Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 16 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3)   Setiap petugas BAD yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
Dalam upaya mengatur pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud Pasal 18, Bupati berdasarkan kewenangannya dapat menentukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1)  Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas BAD, pemerintah daerah wajib membantu biaya operasional BAD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)    Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan tugas BAD.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.
Ditetapkan di  Wonogiri
pada tanggal ............................2012
BUPATI Wonogiri

ttd
H. Danar Rahmanto

Thursday, 22 March 2012

PPP Dukung Satgas Anti-Pornografi
republika.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik pembentukan Satgas anti-pornografi yang digagas pemerintah.
"Namun, yang perlu adalah kewenangannya melakukan tindakan," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, Selasa (13/3).
Situs resmi Sekretariat Kabinet memuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan pornografi yang ditandatangani 2 Maret lalu. Di situ dijelaskan, Satgas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Tugasnya, sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Romahurmuziy, harus ada pembagian tugas terkait mengatasi masalah pornografi di Indonesia. Karena berupa satuan tugas, maka harus ada kewenangan untuk menindak tegas secara preventif. "Adapun penegakan hukum, tetap harus menjadi tanggungjawab aparat," papar dia

Saturday, 10 March 2012

 
 

Sebelumnya semoga tulisan ini bermanfaat & dapat kita resapi dan renungi dengan arti dan makna-maknanya terlebih lagi semoga menjadi sebuah wawasan keilmuan,khususnya bagi saya & umunya bagi kita semua.Sebagai mana kita ketahui,dengan kata spilis yang mungkin kita hanya mengetahui bahwa sepilis adalah sebuah penyakit yang ................(maklum).Namun di sini saya akan sedikit mengupas ringkasan akan spilis,di mana kupasan ini saya dapatkan waktu saya mendengarkan Da’wah Habib riziq (pinpinan FPI).Beliau mangatakan membagai dari kata-kata itu,berikut uraiannya :
SPILIS
1. Sekularisme (Fasluddin anid’daulah)

Artinya memisahkan agama dari kekuasaan,atau Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Dimana tentu Sekulerisme ini sangat berbahaya bagi bagi kita khususnya bagi kaum muslimin,yang nyata-nyata telah bertolak belakang dengan hukum allah yang qot’i,yaitu Al-Quran.Allah berfirman :
“Waman lam yahkum bima angjalallah fa ulaika humud’z dzalimun.......”
Mari kita lihat sejenak,bagai mana realita di negara ini,ketika hukum-hukum islam,syariat-syariat islam mau masuk ke tubuh UUD,mereka jegal habis-habisan.Salah satu contoh: ketika UU APP akan di berlakukan....mereka atas nama kaum intelektual dan antek-anteknya ..mereka lantang menentang...dengan dalih HAM...Sungguh picik mereka.Kita harus ingat jangn terbuai dengan kata-kata HAM mereka,mereka hanya usung HAM (hak asasi manusia).........sementara mereka lupakan....KAM (kewajiban asasi manusia) yang jelas-jelas allah berfirman :
“ Wama khalaqtul jini wal insi illa liya’ budun.......”
Oleh karena itu tentulah sekulerisme ini sangat berbahaya.

2. Pluralisme

Plural (Jam’un/jama) majemuk,heterogen,satu Kesatuan
Isme suatu Faham /ajaran
Kalau kita lihat seandainya plural di katakgorikan sebagai pluralistik,artinya satu kesatuan yang heterogen dalam bangsa ini kita bisa fahami,namun seandainya plural ini telah di ikuti dengan adanya isme sehingga jadi pluralisme,Tentu kita tidak boleh menerima,karena pluralisme ini ialah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".
Yang mana jelas-jelas ini telah bertentanagan dengan hukum Allah,yang telah di wahyukan kepada hambanya yang mulia ……”.kita harus ingat Bagaimana nabi kita di bujuk dan di rayau oleh kaum yahudi dan nasrani serta kafir kuraisy, mereka mengajak nabi untuk bersama-sama ,berbagi dan saling menyembah antara tuhan mereka (kafir2) & tuhan Nabi muhamad Saw…..
Apa yang terjadi…tentu hal ini..Allah Swt langsung menjawabnya dengan firmannya :
“Kul’ ya ayuhal kafirun la a’budu ma ta’budun…………..”
Oleh karena itu juga pluralisme ini sangatlah berbahaya,yang jelas telah bertentangan denagan aqidah kita…jangan kita samakan bahwa smua agama itu benar….karena Allah berfirman :
“In’na din’na indallah ‘il islam……………….”

3. Liberalisme (hur’riyah/kebebasan)

Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.kebebasan adalah tujuan tersendiri bagi tiap liberalis.tanpa kebebasan manusia taidak dapat hidup dan masyarakat masyarakat tidak dapat berfungsi.karena itu gagasan di setiap masa dan tempatselalu memainkan peran.
Ironis betul pandangan dan filsafah liberalis ini.Coba kita renungkan dan pikirkan beberapa kejadian,di manakejadian-kejadian ini begitu menyakitkan bagi kita umat islam :


A. Di salah satu universits islam Bandung ada sebuah kegiatan,yang di sana ada kata-kata “kawasan bebas tuhan”,lalau ada lagi oknum mahasiswa yang mengatakan “anjing huakbr”
B. DI daerah jawa tengah di salah satu universits islam,beberapa oknum dosen meluluskan hasil sebuah skripsi yang di dalam bagian Bab skripsi tersebut menyatakan”bahwa perkawinan sejenis hukumnya mubah(boleh)”.
C. Ada lagi oknum2 yang mengatakan “tidak perlu shalat/ibadah,dengan dalil Alqur’an “ Wa’bud rabbaka hat’ta ya’tikal yakin ”


Kejadian-kejadian di atas hanyalah segelintir kejadian yang kita ketahui,bahkan banyak lagi kejadian-kejadian yang belum kita ketahui.Dimana mereka semua jiwa-jiwa dan pikiranya telah di cuci oleh ajaran-ajaran sesat oleh yahudi dan nasrani.
Untuk yang ketiga ini yaitu liberalis,sanagtlah berbahaya bagi kita,oleh karena itu kita harus mewaspadainya,karena begitu meneysatkan kita.
Untuk yang terakhir daripada bahaya spilis ini,kita harus mewaspadainya,karena semua ini adalah rudal-rudal dan roket-roket kaum yahudi dan nasrani lewat faham-faham dan ajarannya untuk meruksak aqidah dan dan moral keimanan kita.
“Kita juga harus ingat kita sedang perang lewat urat syarf,bukan lewat rudal dan roket”.
“Semoga kita senantiasa di lindungi&di berekahi oleh Allah Swt.Amin”
UNTUK DI INGAT (TADZKIRAH)
JANGAN KITA TERKECOH DAN TERSESETKAN DENGAN DALIL MEREKA KARENA TUJUANNYA BATIL

Kita jangan terkecoh denagn dali-dalil mereka,walaupun dari Al-Quran,karena tujuan mereka bathil/batal.kita harus ingat SPOK nya (subjek,objek,predikat&keterangan) harus benar menurut agama,karena kalau gagal salah satu dari SPOK nya maka bathil.

Berikut sebagian dali-dalil Al-Quran yang mereka gunakan :

o Ketika sebagian golongan syaidina Ali ra,keluar dari jama’ah syaidina Ali ra,yang kemudian kita kenal golongan khawarij,mereka golongan khawarij mendatangi syaidina Ali ra,kemudian mereka berkata :”La Hukma....lillah “
Lalu syaidina Ali maenjawab : “kalimatu haqqin yurodu biha’ l bathil”.
Perkataan golongan khawarij tersebut memeang benar yaitu tiada hukum kecuali hukum Allah,namun Syaidina Ali lebih tau,bahwasannya mereka khwarij hanya ingin menyudutkan syaidina Ali dan ingin mencari pembenaran atas keluarnya mereka dari golongan syaidina Ali ra.

o Di hadapkan pada jaman ini realita pun bergulir,ada beberapa oknum yang di pengaruhi Faham liebral dan sekuler,mereka mengatakan bahwa : tidak perlu shalat/ibadah,apabila sudah datang keyakinan,dengan dalil Alqur’an “ Wa’bud rabbaka hat’ta ya’tikal yakin ”.
Kita harus faham,dalam tafsiran kata al-yakin,karena kalau hanya meihat tejemah secara harfiah..maka..kita tidak akan menemukan arti sebenarnya.Diman para ulama sepakat dalam tafsirannya arti al-yakin itu kematian.Sehingga kita akan tau arti sesungguhnya,bahwasannya shalat/ibadah itu kita senantiasa laksanakan samapi kematian menjemput kita.

o Ketika ramadhan,FPI dan ormas-ormas islam merazia tempat maksiat seperti Bar,Diskotik-diskotik,dsb............kemudian setelah di razia ,bar&diskotik tersebut esok harinya buka lagi,dengan membentangkan sepanduk bertuliskan:
Islam cinta damai..dsb,denagan tujuan agar tempat mereka aman dan tidak di razia lagi,sehingga mereka leleuasa untuk maksiat...
o Yang terakhir kita harus ingat,bahwasannya dalam masalah aqidah itu tidak ada kata toleransi.


Dan masih banyak lagi....usaha-usaha mereka untuk menghancurkan umat islam baik di klangan atas maupun di kalangan bawah.
semoga tulisan ini ada manfaatnya khususnya bagi saya umumnya bagi kita semua,seandainya ada tulisan kurang berkenan...smoga bisa memaffkan,namun yang saya kutip ini berdasarkan sejarah dan realita yang ada pada zaman.

Sekularisme

 
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.
Tujuan dan argumen yang mendukung sekularisme beragam. dalam Laisisme Eropa, di usulkan bahwa sekularisme adalah gerakan menuju modernisasi dan menjauh dari nilai-nilai keagamaan tradisional. Tipe sekularisme ini, pada tingkat sosial dan filsafats seringkali terjadi selagi masih memelihara gereja negara yang resmi, atau dukungan kenegaraan lainnya terhadap agama.

 Sekularisme dalam kehidupan bernegara

Lihat juga: Negara sekular
Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Sekularisme, seringkali di kaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkan peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari sekularisme.
Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk memengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau. Aliran agama yang lebih fundamentalis menentang sekularisme. Penentangan yang paling kentara muncul dari Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dalam pemerintahan sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak.
Negara-negara yang umumnya dikenal sebagai sekular diantaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.

Masyarakat Sekular

Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya di anggap sebagai sekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu di pisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme, banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekular.
Beberapa masyarakat menjadi semakin sekular secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial alih-alih karena pengaruh gerakan sekular, hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi

Alasan-alasan pendukungan dan penentangan sekularisme

Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekular. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekular di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekular adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kepercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekular. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejakan dengan hukum sekular atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers