PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Tuesday 14 February 2012


MEMBANGUN GENERASI MUSLIM DENGAN PERDA KEWAJIBAN PANDAI BACA TULIS AL-QUR'AN BAGI ANAK SEKOLAH
(158 tokoh muslim memberikan kontribusi pemikiran DPC.PPP Wonogiri)

Oleh Anding Sukiman, S.Pd 

     Respon Masyarakat Islam terhadap usulan DPC.PPP kabupaten Wonogiri terhadap perlunya Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur'an bagi Anak Sekolah, yang nasakahnya di bagian lain pppwonogiri.blogspot.com ternyata sangat bagus, namun yang disayangkan reposn tersebut tidak disampaikan dalam bentuk tulisan pada kolom komnetar di blog ini melainkan di sms kan ke nomor khusus DPC.PPP Wonogiri 085710375597, sebanyak 158 responden memberikan komentar memalui sms tersebut. Mayoritas dari responden terhadap rencana perda tentang  Kewajiban Pandai baca Tulis Al-Qur'an bagi Anak sekolah tersebut meminta agar wancana Perda tersebut segera di wujudkan. Namun, sebelum digulirkan sebagai  Raperda inisatif PPP, ada baiknya di seminarkan dulu agar mendapatkan dukungan dari masyrakat luas, hal ini karena PPP Wonogiri merupakan partai politik kecil dengan jumlah anggota DPRD hanya 2 orang ;" Mohon diseminarkan dulu pak Anding, saya kawatir gagasan menarik ini ditolak sebelum diketahui manfaatnya bagi masyarakat " kata DR. Arief  Suryono yang dosen Universitas Sudirman Purwokerto dan juga salah seorang aktivis Dewan pendidikan di Wonogiri.
     Pendapat senada dengan DR. Arief Suryono di atas juga dilontarkan oelh salah seorang pejabat eselon II Wonogiri : " Saya mendukung gagasan DPC.PPP Wonogiri tidak hanya 100 % tetapi 1000 % artinya pemikiran brilian ini harus disambut baik oleh seluruh masyarakat Wonogiri karena hanya dengan program ini kita bisa memperbaiki generasi muda, Wonogiri punya 90 % penduduk beragama Islam karena itu generasinya harus diselamatkan, tetapi karena gagasan ini  dilontarkan PPP saya sangat kawatir ditolak tegas dari para anggota DPRD " kata pejabat senior tersebut melalui telp. Sedangkan para pejabat eselon III yang masih yunior agak ragu-ragu  antara lain muncul dalam smsnya " Kalau itu sebagai sebuah gerakan jihad, pasti kami dukung " Meski demikian respon para pejabat wonogiri tersebut sanga melegakan karena sebagai aparat punya tanggungjawab moral untuk perbaikan generasi.

Mengkawatirkan Sikap DPRD
Para Pejabat justru mengkawatirkan bahwa gagasan perlunya perda tentang kewajiban pandai baca tulis Al-Qur'an akan di tentang DPRD karena secara mayoritas DPRD dari partai nasionalis (sekuler) yang kurang bahkan tidak mementingkan nilai-nilai moral agama. Kekawatiran penolakan Perda tersebut dari DPRD sangat beralasan karena waktu PPP tidak punya kursi di DPRD pereode 2004-2009 sektor agama juga tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten wonogiri. Bahkan saat disusun Perda tentang Struktur Pemerintahan Desa, perangkat desa yng mengurusi masalah agama bernama "Modin Desa" di hapus dalam struktur dan diganti dengan kata " Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaurkesra), sebutannya lebih mentereng tetapi telah menghilangkan fungsi pelayanan masyarakat dalam urusan pelayanan di bidang keagamaan, seharusnya kalaupun modin di ganti Kaur kesra tetap harus ada persyaratan khusus bagi pejabatnya, misalkan  syarat pendidikan Madratsyah Aliyah/ atau pondok pesantren sehingga mengerti soal-soal keagamaan. Kekawatiran penolakan terhahadap gagasan PPP tersbut juga didasarkan pemikiran saat menjelang penyusunan APBD Tahun 2012 yang lalu, saat itu sejak awal Maret 2011, PPP melalui juru bicara di DPRD sudah menyampaikan bahwa terjadi kontradiksi antara visi Pemkab Wonogiri yang menginginkan adanya pembangunan sumber daya Insani yang berakhlaq mulia dengan penetapan APBD yang hanya menganggarkan pembinaan kehidupan beragama sebesar Rp.430.000.000,- padahal APBD yang ditetapkan sebasar Rp.1,134 trilyun, ketidakseimbangan pembangunan tersebut menjadikan kehidupan kehilangan arah, karena itu PPP minta sektor agama ditambah pada Perubahan APBD tahun 2011, usulan tersebut ternyata sama sekali tidak direspon. Selanjutnya DPC.PPP tidak mau kehilangan kesempatan, maka mulai bulan Juli 2011 DPC.PPP Kab. Wonogiri mengadakan silaturohmi desa-desa untuk bertemu dengan para takmir masjid untuk minta dukungan. Dan puncaknya pada tanggal 1 Muharom 1433 H, DPC.PPP Wonogiri menggelar seminar pemberdayaan takmir masjid yang diikuti 473 masjid atau sekitar 1000 orang. Gebrakan ini membuahkan hasil, karena setelah itu ada respon bahwa anggaran sektor agama ditambah meskipun hanya sepertiga aspirasi PPP.

Perlu Dukungan Rakyat karena berat tetapi mulia
     Menanggapi kekawatirtan para pejabat di atas dan keberhasian pejuangan menambah anggaran sektor agama tersebut di atas, DPC.PPP Wonogiri hanya bisa berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat islam Wonogiri. Jumlah umat Islam yang mencapai 1.080.000 jiwa adalah kekuatan yang sangat besar karena merupakan 90% penduduk Wonogiri. 
     Perjuangan untuk melahirkan Peraturan daerah tentang Kewajiban Pandai baca Tulis al-Qur'an tersebut tidak semudah saat memperjuangkan perlunya tambahan anggaran sektor agama, karena yang diperjuangkan dalam ini adalah penyusunan dan sekaligus penetapan Peraturan daerah yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara mentaati dan barang siapa yang melanggar akan kena sanksi pidana maupun perdata. Anak sekolah juga tidak bisa dipaksa untuk pandai baca tulis Al- Qur'an jika tidak ada fasilitas dari Pemerintah, karena itu perjuangan ini adalah perjuangan yang sangat berat tetapi mulia, semua pihak baik rakyat maupun pejabat harus bersatu untuk mewujudkan demi generasi yang bernas dan berakhlaq mulia. Bukankah setiap manusia yang mati akan terputus amal ibadanya kecuali tiga perkara yang ditinggalkan yaitu, ilmu yang bermanfaat, amal zariyah dan anak -anak yang sholeh dan sholikhah. Maka kebersamaan sikap umat Islam untuk mengegolkar Perda tentang kewajiban pandai baca tulis Al-Qur'an bagi Anak sekolah ini merupakan langkah yang sangat taktis untuk membangun  generasi sholeh tersebut yang diharapkan selalu mendoakan orang tuanya setiap hari. 
 Akahkah pemikiran ini terwujud?
     Tentu saja sangat sulit untuk mewujudkan pemikiran ini, karena yang membuat Perda adalah DPRD sedangkan DPRD dikuasasi partai politik nasionalis sekuler yang tidak mementingkan kehidupan moral agama. Namun demikian, jika tumbuh kesadaran umat Islam untuk memahami dan melaksanakan perintah Alloh. Sesungguhnya Alloh telah berfirman di dalam surat Al-Maidah ayat 51 yang artinya " Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi wali (mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantara  kamu yang menjadikan mereka sebagai teman(wali/pemimpin) setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
     Yang menjadi masalah bahwa ayat Al-Qur'an di atas belum diresapi dan bahkan perintah Alloh SWT ini malah sering dipelintir oleh sebagian orang untuk kepentingan pribadi dan kelompok, antara lain dikatakan bahwa ayat tersebut hanya berlaku untuk pemilihan takmir masjid dan majelis taklim tetapi tidak berlaku saat pemilihan pemimpin atau atau wakil di dalam kehidupan berbngsa dan bermasyarakat. Padahala kalau dalam majelis taklim dan jamaah masjid sudah pasti yang hadir adalah orang-orang yang ada dan hadir di dalam majelis tersebut. Jika dipikir apakah mungkin jika di dalam majelis taklim akan memilih ketua dari golongan nasrani dan yahudi? 
     Perintah Alloh SWT yang lebih tegas lagi kepada orang yang beriman adalah seperti dalam firmanNya di dalam Surat An-Nisa ayat 59 : " Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Alloh dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil Amri (Pemegang kekuasaan) jika diantara kamu kemudian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Alloh (Al-Qur'an) dan rosul (Sunahnya0 , jika kamu beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu, lebih utama  (bagimu) dan lebih baik akibatnya"
     Saya bukanlah ahli tafsir bahkan sangat awam untuk masalah tafsir Al-Qur'an, hanya saja jika membaca teks terjemagan Al-Qur'an yang diterbitkan Kementerian Agama di atas, cukup jelas bagi saya, bahwa dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, kita wajib taat pada hukum yang berlaku di wilayah negara tersebut. lalu siapa yang membuat hukum? sudah kita ketahui bersama bahwa yang membuat hukum (peraturan) di negara kita adalah DPRD/DPRD yang merupakan pencerminan dari seluruh rakyat. lalu siapa yang anggota DPR/DPRD tersebut, mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat pada saat Pemilihan umum (Pemilu)  legeslatif. Lalu siapakah orang-orang yang dipilih oleh umat Islam pada saat Pemilu tersebut? kita semua sudah tahu bahwa yang dipilih oleh mayoritas rakyat (umas Islam) bukan karena yang dipilih tersebut orang-orang yang bertaqwa memahami halal dan haram apalagi faham Al-Qur'an dan Al-hadist tetapi yang dipilih adalah orang-orang yang bisa memberikan dana pembangunan masjid atau pembangunan jalan, jembatan, dll. jadi umat Islam memilih pemimpin (wali) bukan atas kreteria yang faham al-Qur'an dan hadist agar jika terjadi perbedaan bisa dimusyawarhkan tetapi atas dasar uang (mony) tanpa harus diketahui dari mana datangnya.
Memilih Pemimpin dari Jamaah Masjid
Atas dasar pengalaman riil seperti terjadi selama ini,  DPC.PPP Kabupaten Wonogiri lalu mengadakan silaturohmi takmir masjid untuk memilih calon-calon pemimpin dari kalangan takmir masjid atau aktivis muslim yang disepakati dalam jamaah untuk diajukan sebagai caleg PPP dan didukung penuh sehingga pada Pemilu 2014 nanti bisa dilantik menjadi anggota DPRD. Jika tiap-tiap kecamatan bisa dimenangkan 1 orang Caleg maka PPP akan memiliki 25 anggota DPRD ini artinya Perda tentang Kewajiban pandai Baca Tulis Al-Qur'an akan sangat mudah diwujudkan, dengan biaya murah bahkan tidak pakai biaya karena hanya memenangkan caleg PPP di tiap kecamatan. Mudahkan
    

Sunday 12 February 2012

                 Catatan Perjalanan Safari Maulud nabi PPP Wonogiri:
DARI SYUKURAN MENJADI PIMRED HINGGA DIANTARA GUNUNG-GUNUNG


      Bulan Maulud tahun 1433 H ini terasa sangat istimewa bagi kami di DPC.PPP Kabupaten Wonogiri, karena sangat beda jika dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau pada tahun - tahun kemarin kami sangat jarang mendapat undangan sebagai pembicara atau minimal untuk memberikan sambutan pada acara - acara tersebut, tetapi kali ini undangan datang silih berganti. Kami merasa ada suasana batin antara masyarakat dengan DPC.PPP, hal ini kami rasakan sejak sebelum atau sesudah acara yang diselenggarakan masyarakat. Secara umum mereka minta agar Pengurus PPP tidak merasa bosan untuk menyapa masyarakat." Minimal kirim kabar melalui sms ya pak agar kami mendapatkan informasi berbagai kebijakan yang diputuskan para wakil rakyat dan pemerintah, karena selama ini disamping informasi selalu terlambat kami terima juga sudah banyak dibelokan untuk kepentingan tertentu " kata pak Bejan Ketua Takmir Masjid Takmirul Mu'min dari Desa Brenggolo Kecamatan Jatiroto saat menyambut kedatangan kami Minggu sore (12/2/2012) di warung makan pinggiran hutan wilayah desa Brenggolo.
    Hari Minggu kemarin, rombongan DPC.PPP Wonogiri yang terdiri  Ketua Anding Sukiman, S.Pd, Wakil Bendahara DPC. ustad Hisyam dan Surisman, SH melakukan kunjungan ke kecamatan Jatiroto. Kegiatan di awali sholat Asar di masjid Al-Hidayah dsn.Pondok Desa Mojopuro yang dilanjutkan bantuan buku Iqroq untuk menunjang kegiatan TPQ yang diselenggarakan di Masjid Al-hidayah.Rombongan DPC.PPP diterima  pengasuh TPQ ibu Sukarti. Wanita usia hampir 50 tahun ini mennyambut kami diteras masjid yang diikuti  sekitar 50 orang santri asuhannya. wanita berjilbab tersebut menuturkan bahwa tidak banyak orang peduli pendidikan agama, di dusun yang dihuni 160 KK ini hanya ada 1 masjid dan hanya dia dan suami yang mengasuh pengajian anak-anak." Kalau suami di rumah anak-anak yang mengajar suami sy, tapi kalau beliau mencari nafkah keluar kota, maka saya yang menggantikan" kata ibu dua anak ini kepada rombongan DPC.PPP. Dia mengaku seperti sebatangkara saat suami bekerja mencari nafkah, karena satu orang anaknya sengaja di sekolahkan di Pondok pesantren di wilayah Ponorogo dan yang lain di pondok pesantren wali songo Sragen." Dua anak saya tersebut kami harapkan bisa mengajar pengajian di masjid Al-Hidayah ini, karena mencari pengajar dari warga masyarakat tidak ada yang mau." kata Sukarti yang mengajar 2 kali dalam seminggu.
     DPC.PPP Kabupaten Wonogiri merasa sangat prihatin tentang kehidupan beragama di masyarakat, di satu sisi Pemerintah ingin membangun sumber daya manusia yang berakhlaq  mulia tetapi dalam prateknya tidak pernah ada langkah kongkrit untuk pembinaan ke arah sana. Kegiatan yang dilaksanakan pemerintah hanya mengejar sarana dan prasana (fisik) semata tanpa mempedulikan pembangunan bathin warga bangsa. Itulah sebabnya DPC.PPP Kab. Wonogiri tetap ngotot pada kontrak politik bahwa pembangunan Kabupaten Wonogiri kedapan tidak boleh bertentangan dengan keyakinan beragama, dan biaya operasional tempat beribadah bersumber dari APBD. Program tersebut telah banyak mendapat tantangan penolakan dari penganut faham kebendaan.

Diantara gunung-gunung
Setelah menyerahkan bantuan buku Iqroq  untuk menunjang pendidikan Qur'ani tersebut, rombongan DPC.PPP Wonogiri melanjutkan menyisir pinggang perbukitan seribu yang sangat tajam dan berkelok-kelok dan mendebarkan hati. Di sela-sela tikungan tajam yang naik-naik dan terus naik tersebut kami masih melihat panorama yang begitu indah, bagaikan lukasian alam yang karya seniman, tetapi yang ini jelas sangat alami dan menyegarkan baik dipandang mata maupun udaranya. " Subhanalloh di ujunga barat sana tampak jelas matahari hampir masuk ke peraduannya dengan mensisakan warna kuning kemerah-merahan. Tetapi astaqfirulloh...Seandainya mas Hisyam yang mengendalikan pengemudi lengah , waduh kami tdak bisa membayangkan, pasti tim penolong akan kesulitan mengevakuasi rombongan DPC.PPP. Tetapi Alloh SWT senantiasa membimbing perjalanan kami. Pukul 17.15  mobil kami menginjak tanah datar di atas perbukutan. Di bawah rerimbunan pohon-pohon besar yang berdiri kokoh tersebut, terdengar suara "asslamu alaikum... sugeng rawuh pak" oh ternyata itu suara pak Kades Brenggolo yang mengaku sejak jam 15.00 setia menunggu kedatangan kami di warung tak jauh dari reribunan pohon besar tersebut. Kami bertiga langsung mengikuti langkah pak kades menuju  warung.
" Ini warung milik saya yang dikelola ibu kades.... " katanya ramah.
     Di warung ini kami disuguh  minuman teh hangat dan makan sore (malam) dengan hidangan nasi opor ayam kampung, sambil bincang-bincang soal dakwah, ekonomi, dan berbagai kebijakan pemerintah yang mestinya diambil. dari warung ini, kami mendapatkan informasi bahwa angka perceraian warga Brenggolo sangat tinggi, fakor utamanya karena banyaknya pernikahan usia dini, sehingga mereka belum dewasa menghadapi tantangan kehidupan yang terjal se terjal topograpi desa Beranggolo yang bergunung-gunung. Desa Brenggolo, meskipun bergunung-gunung tetapi  wilayah ini sangat subur, tanah merah liat tampak berhumus mudah ditemui disembarang tempak, bahkan kesan kami meskipun  desa Brenggolo bergunung-gunung kami hampir tidak menjumpai batu gunung, semua lahan tampak hanya tanah merah yang liat sekali, di atasnya tumbuh aneka tanaman khas pegunungan berupa cengkih dan kayu-kayu hutan. Tetapi kayu-kayuan di sini tampak kurang terawat sehingga kurang begitu menghasilkan. Seandainya ada peremajaan tentu cengkih dan aneka tanaman bisa menghasilkan dan mensejahteraakan rakyat. namun sayang sekali belum banyak pejabat yang menginjak desa sini. Anggota DPRD hanya datang saat kampanye setelah itu menghilang, tanpa peduli suara rakyat yang dikatakan suara  Tuhan  tersebut telah mengantarkan yang bersangkutan sebagai pejabat.
     Karena itu pula kehadiran rombongan DPC.PPP kabupaten Wonogiri disambut hangat oleh masyarakat setempat yang katanya merindukan pemimpinnya datang mempedulikan kehidupan meraka yang berada di atas gunung-gunung. " Kami datang disini karena kepedulian masyarakat Brenggolo yang pada Pilkada tahun 2010 kemarin telah ikut mendukung dan memenangkan Cabub H. Danar Rahmanto yang kami usung, pertama kami atas nama PPP menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Brenggolo yang telah mensukseskan Pilkada menjaga iklim sejuk hingga terpilihnya mas Danar sebagai Bupati, dan kami akan memperjuangkan aspirasi rakyat, apalagi saat ini kepentingan umat Islam belum banyak terakomodasi pemerintah" kata ketua DPC.PPP yang disambut betuuuul dan setuju dari jamaah pengajian maulud nabi yang dipusatkan di masjid Al-Mukhlisin dusun Semo
.
Syukuran Amanat sebagai Pemimpin Redaks 
 
Sehari sebelum perjalanan kami ke Jatiroto, atau tepatnya hari Sabtu, 11 Pebruari 2011, rombongan DPC  PPP mendapat undangan dari Bapak H. Umar Budiono di dusun Randusulur Girimarto. Acara di randusulur ini terasa sangat istimewa karan ada di dalamnya ada 3 agenda yaitu syukuran suksesnya pelaksanaan ibadah haji keluarga bapak H.Umar Budiyono, peringatan maulud nabi Muhammad S.AW dan syukuran atas amanat mas Agus Toto Dwiyatmoko sebagai Pemimpin redaksi Harian pagi Wawasan semarang. Saya yang diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan atas nama DPC.PPP, sangat menyambut baik acara ini, ciri orang Islam adalah senantiasa bersyukur atas segala nikmat. Saya katakan pada hadirin bahwa amanat yang diberikan kepada mas Totok (panggilan akrab ) telah mengingatkan saya saat aktif menjadi wartawan harian sore Wawasan  pada kurun waktu 1985 - 1990, saat itu kehidupan politik sangat elitis dan terpusat pada golongan. Sebagai Wartawan muda, saat itu saya tidak bisa menerima kenyataan perlakuan tidak adil yang diterima rakyat. Karena itu melalui tulisan-tulisan kritis di  Harian Sore Wawasan, saya sering mendapat perlakukan kasar dari aparat. bahkan ketika saya menulis tentang penyerobotan tanah di kawasan Silamuk wilayah desa Setren - Slogohimo berbuah penculikan pada diri saya. Untung saya selamat dan sampai sekarang masih bisa mengabdi melalui PPP.



Saturday 11 February 2012

DPC. PPP USUL PERLU PERDA BACA TULIS AL-QUR"AN DALAM RANGKA MEMBANGUN SDM BERAKHLAQ MULIA


Pengantar Redakasi:
Assalamu alaikum< yth, dalam rangka membangun sumber daya Insani yang berakhlaq mulia DPC.PPP Kab. Wonogiri mencoba menyusun Raperda tentang kewajiban Panda Baca Tulis Al-Qur'an bagi siswa Sekolah, Perda tersebut berlaku bagi umat Islam, sedangkan bagi umat lain berlaku pula pemahaman terhadap kitab suci agama bersangkutan, ini sebuah wacana yang perlu didukung atau diperbaiki oleh kalangan aktivis untuk bersama-sama diperjuangkan sebagai hukum positif yang berlaku di Wonogiri.  Kami mohon masukan baik melalui media ini maupun lewat sms ke nomor 085.710.375597

Rancangan Peraturan Daerah Usulan DPC.PPP Kab. Wonogiri
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR :
.........TAHUN 2012
TENTANG

KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
B
UPATI WONOGIRI,

Menimbang
:
a.   bahwa AI-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, merupakan salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta yang didalamnya terkumpul Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;
b.  bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul kharimah, dirasa perlu mengatur Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran bagi Anak Sekolah;
c.   bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud huruf a. b. dan c diatas dirasa perlu menetapkannya dengan Suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.  Undang-Undang Nomor.....Tahun ........ Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019); 
3.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8.   Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 70);

Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN

Menetapkan    :PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri;
c.    Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Wonogiri
d.   Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disingkat dengan Pendais adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Wonogiri;
e.   Kepala Sekolah dan Guru Agama adalah Kepala Sekolah dan Guru Agama pada Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA se Kabupaten Wonogiri;
f.    Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g.     Pandai Baca Al-Quran adalah Kemampuan seseorang untuk membaca Al-Quran dengan fasih sesuai tajwidnya;
h.    Pandai Tulis adalah Kemampuan seseorang untuk menuliskan huruf atau lambang huruf, baik huruf Arab maupun huruf Latin dan sebagainya;
i.    Al-qur’an adalah Kitab Suci umat Islam yang berisi Wahyu IIahi Allah SWT yang diturunkan-Nya melalui Nabi Muhammad Rasululiah SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya menjadi ibadah;
j.    Anak Sekolah adalah Pelajar / murid atau siswa mulai dan Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
k.   Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya. disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri baik Sekolah Negeri maupun Swasta
l.   Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
m. Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta
n.  Calon Pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Maskud
Pasal 2

Maksud Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Huruf AL-Qur’an bagi Anak Sekolah  adalah untuk mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam AlQur’an dalam rangka menuju Insan Kamil. 

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3

Tujuan Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AL-Qur’an bagi Anak Sekolah  :
a.       Tujuan Umum adalah agar setiap Anak Sekolah :
1)   Memiliki pemahaman tentang makna dan kandungan Al-Quran;
2)   Memiliki sikap sebagai seorang muslim / muslimah yang baik dan berakhlak mulia;
3)   Mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah;
b.  Tujuan Khusus Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AQur’an bagi tulis Al-Qur’an pada Anak Sekolah agar setiap Anak Sekolah :
1)   Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta terbiasa membaca dan memcintai Al-Qur’an serta mengaplikasikannya dalam kehidupan seharl-hari;
2)   Mampu memahami dan menghapal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Mesjid, Mushola dan Surau serta dapat menjadi imam yang baik dalam sholat.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4

Fungsi Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi Anak Sekolah adalah sebagai wahana menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata’ala. bagi masyarakat dalam rangka membentuk keluarga sakinah, mawaddah warrahmah.

BAB III
KEWAJIAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 5

(1) Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca dan tulis Al Qur’an melalui intra kurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.
(2) Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), setiap sekolah agar mewajibkan kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca dan tulis Al-Qur’an untuk belajar baca dan tulis Al-Qur’an pada MDA / MDW / MDU atau di TPA dan TPSA, Mesjid, Surau dan sebagainya.
(3)  Kepada  tokoh masyarakat serta orang tua murid dan atau siswa agar mendukung, membantu dan memotivasi kelancaran belajar baca dan tulis A-Qur,an kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat umumnya.

Pasal 6

Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.   Mengikuti Kurikulum TPA atau TPSA dan atau mengikuti Kurikulum yang ditetapkan oleh instansi terkait.
b.   Kurikulum yang dikembangkan khusus untuk membaca huruf Al Qur’an sebagai mata pelajaran baru.
c.   Tenaga Guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca huruf AL-Qur’an adalah Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah yang bersangkutan dan atau dan Guru yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Guru Pembimbing TPA/TPSA/MDA atau dari Guru mengaji dan Tokoh masyarakat setempat;
d.   Sarana dan prasarana yang diperlukan diutamakan dari sekolah yang bersangkutan;

Pasal 7

(1)   Proses belajar dan mengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara umum adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan secara teknis adalah tanggung jawab Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga Informal lainnya.
(2)  Penilaian atas pandai baca dan tulis Al-Qur’an dititikberatkan pada kemampuan membaca huruf Al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan tingkat pendidikannya.
(3)   Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an melalui TPA / MDA, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada TPA / MDA setempat.
(4)   Penilaian hasil belajar bagi murid SD dan Siswa SLTP / SLTA yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an, sebagai mata pelajaran. baru, ditulis sebagai mata pelajaran tersendiri dan memiliki nilai tersendiri.

Pasal 8

(1)   Hasil penilaian pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an sebagaimana dimaksud Pasal 7, pada akhir pendidikan kepada setiap munid SD dan siswa SLTP / SLTA diberikan Sertifikat setelah dilaksanakan pengujian / evaluasi oleh sekolah yang bersangkutan
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
(3)  Bentuk dan Isi Sertifikat pandai baca dan tulis AI-Quran sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 09

Pembiayaan untuk pelaksanaan pendidikan pandai baca dan tulis ALQur’an dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Orang Tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan Iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 11

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk serta Tokoh Masyarakat yang pelaksanaan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB VI
KETENTUAN SANKSI

Pasal 12

(1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca huruf Al-Quran dengan baik dan benar dan atau tidak memiliki sertifikat pandai baca dan tulis huruf Al-Quran, maka yang bersangkutan tidak / belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila siswa yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atáu walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus Belajar Baca dan Tulis Huruf Al- Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau tempat lain.

Pasal 13
(1) Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 14
(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak Pidana Pelanggaran.

BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 15
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.    Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.    Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan perkara;
h.    Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a.    Pemeniksaan tersangka;
b.    Pernasukan rumah;
c.    Penyitaan benda;
d.    Pemeniksaan saksi;
e.    Pemeniksaan ditempat Kejadian;
(4)   Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)   Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang berdomisili di Daerah serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di Daerah.
(2)   Bagi murid / siswa yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan ketentuan yang berlaku bagi penganut agama  yang diyakini tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)   Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Di :  Wonogiri
Pada Tanggal : 
............. 2012


BUPATI WONOGIRI



                                                                       H. DANAR RAHMANTO


Tuesday 7 February 2012

Berita Duka:
PERINTIS PPP ITU TELAH MENGHADAP ILLAHI ROBBI


     Pak Khahyudi, begitu dia dipanggil.Tokoh yang sangat setia dalam perjuangan Islam dan juga perintis PPP dr dusun Gaji Desa Tubokarto Kecamatan Pracimantoro  sekitar 30 Km arah selatan dari Wonogiri, selasa malam (8 Februari 2012) kemarin telah berpulang ke rohmatulloh, dengan meninggalkan kesan yang mendalam dikalangan aktivis PPP Wonogiri khususnya di wilayah selatan wonogiri. Tokoh sepuh ini senantiasa gigih memperjuangkan aqidah melalui PPP, yang dipercaya bisa membawa amanah di lembaga legeslatif maupun di eksekuitf. Dia tidak segan - segan mengeluarkan anggaran pribadi untuk kepentingan perjuangan umat. Di era orde baru tekanan terhadap aktivis PPP berikut keluarganya senantiasa terus dilakukan oleh penguasa Orde Baru tetapi tidak dengan pak Khahyudi, yang senantiasa bersikukuh untuk menegakkan panji PPP ini, baginya bendera sudah aku kibarkan pantang untuk menurunkan, 
     Saya masih ingat betul ketika itu di era Orde baru, kegiatan PPP senantiasa mendapatkan tekanan dari penguasa, bahkan PPP pernah kesulitan tempat untuk menyelenggarakan kampanye Pemilu pada tahun 1992, maka  pak Kahyudi yang profesinya seorang petani ini, dengan  ikhlas menawarkan rumah kediamannya untuk ajang pertemuan kader PPP." Tidak apa-apa pak Anding jika berkenan monggo silahkan pakai rumah saya untuk tempat penyelenggarakan kampanye sy iklas tudak perlu di bayar, bahkan kalau mau seadanya, saya juga mempunyai sediikit panenan untuk keperluan kampanhye" kata dia  saat kami bingung mencariri tempat untuk kampanye. Jadilah dia sebagai pahlwan saat menjelang kampanye tersebut, dan mengantar saya sebagai anggota DPRD Wonogiri pereode 1992 - 2004. Melalui media ini kami berharap sudilah kiranya sdr- sdr bisa mendoakan semoga arwah beliau diterima dan diampuni segala dosa dan kekhilafannya serta ditempatkan di surga yang abadi. (Anding sukiman)

Monday 6 February 2012

MANGAYUBAGYO KADES DENGAN SEMAAN QUR'AN
(Kader muda PPP terpilih sebagai Kades








        Sebanyak 400 jamaah warga  Desa Selomarto Kecamatan Giriwoyo, Senin 7 Peberuari 2012 kemarin memenuhi masjid Almunawaroh di dusun Kayuapak.  Mereka mengadakan semaan Qur'an bil Ghoib  dan  mengawali aktivitas sejak ba'da shubuh hingga bakda asar jam 16.00. Acara diakhiri dengan sambutan  dan masukan dari Camat Giriwoyo H. Sariman dan Ketua DPC.PPP Kabupaten Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd
     Ketua Panitia Semaan Qu'an Misbahudin, S. Ag, melaporkan  acara seamaan Qur'an ini sudah berlangsung sejak 17 tahun yang lampau dan tiap tahun jamaahnya makin bertambah, kali ini semaan Qur"an terasa sangat istimewa karena di sampung dihadiri Camat  H.Sariman juga di hadiri Ketua DPC.PPP, disamping itu, salah seorang jamaah yang juga aktivis PPP Maryaono baru beberapa hari lalu dilantik sebagai Kepala desa Selomarto terpilih. "Sehingga semaan Qur'an tahun 1433 H ini sekaligus  untuk mangayubagyo mas Maryono sebagai Kades terpilih, dan masyarakat juga merasa baangga terhadap kehadiran pak Anding di forum ini" kata Syamsudin Ketua Ranting PPP  Selomarrto yang juga panitia semaan.
     Desa Selomarto Kecamatan Giriwooyo pada masa 10 tahun yang lampau dipimpin oleh kader PPP Amirudin, saat menjelang pilkadaes, masa tradisional PPP di desa tersebut merasa gelisah karena belum muncul dari kalangan jamaah yang muncul sebagai calon pemimpin desa. akhirnya atas inisiatif jamaah pengajian yang umumnya adalah kader-kader PPP mereka memaksa mas Maryono yang selama ini memang sudah aktif sebagai guru ngaji untuk maju seabagi calon kades, karena 3 calon kades lainnya dipandang bukan dari jamaah masjid dan sudah didukung oleh partai-partai sekuler, maka dengan tekad dan semangat untuk melanjutkan iklim kondusif yang diciptakan kades Amiirudin, para jamaah tersebut bertekad memenangkan mas Maryono. 
     Akhirnya berkat upaya dan doa para jamaah, cakades Maryono yang sama sekali tidak diunggulkan karena keterbatasan logistik tersebut bisa meraih dukungan 600 suara  dari 2000 hak pilih dan mengalahkan 3 orang calon lainnya. Peristiwa Pilkadaes Selomarto ini memberikan inspirasi kepada seluruh umat islam Wonogiri bahwa jamaah masjid bersatu Islam tidak terkalahkan, semoga dengan [persatuan takmir masjid di semluruh kabupaten Wonogiri bisa memenangkan kader-kader umat yang tergabung dalam Caleg PPP bisa menang di Wonogiri.
     Disamping di desa Selomarto kecamatan Giriwoyo, kader  PPP desa Semagar Kecamatan Girimarto yang juga tidak diunggulkan karena keterbatasan anggaran ternyata bisa menang tipis melawan satu-satunya pesaing yang didukung incambent dan partai besar di Wonogiri. Tampaknya masyarakat sudah mulai memilah dan memilih siapa yang layak menjadi pemimpin dan tidak perlu dukungan dana besar asal punya ifialisme dan track record baik hampir pasti didukung. Kepada rekan-rekan yang terpilih sebagi kades karena track record baik maka, DPC.PPP menyampaikan selamat bertugas, selamat memasuki dunia politik khususnya ditingkat desa masing-masing, semoga alloh swt senantiasa meridloi perjuangan kita. ***

Thursday 2 February 2012

SEBANYAK 115 TAKMIR MASJID MENDUKUNG MANTAN KUA MENJADI CALEG


      Sebanyak 115 Takmir Masjid se Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri pada hari Sabtu, 28 Januari 2012 lalu bertekad untuk mendukung dan sekaligus memenangkan Sumarlan mantan Kepala KUA kecamatan setempat untuk maju sebagai Caleg PPP pada Pemilu 2014 mendatang. " Agar umat Islam punya wakil di DPRD, maka seluruh takmir se kecamatan Puhpelem bertekad untuk memenangkan PPP dengan Calon bapak Sumarlan " kata Damun Ikhsanuri sang ketua PAC yang menjadi tuan rumah dalam perhelatan silaturohmi takmir Masjid se kecamatan Puhplem yang melahirkan kesepakatan untuk mengusung caleg yang refresentatif tersebut.




 (suasana silaturohmi takmir masjid yang dihadiri oleh takmir masjid di selenggarakan pada malam hari di desa Balaiharjo Kecamatan Eromoko  Kab. Wonogiri)






     Sumarlan mantan KUA yang juga pengusaha toko bahan bangunan ini mersa kaget dan tidak menyangka di usulkan para takmir masjid sebagai caleg PPP , maka ketika dia didaulat oleh para takmir mengaku bingung harus berbicara apa. " Mengapa saudara- saudara menunjuk saya sebagai Caleg PPP? padahal pada Pemilu -pemilu yang lamapu saya ini nyaris tidak berdaya menghadapai kemauan para bupati - bupati di era  saat itu .  apakah dukung ini ikhlas atau hanya basa- basi? saat ini saya nyatakan belum bisa menyatakan siap atau belum karena saya belum mendapatkan alasan saudara-saudara tiba-tiba mengajukan saya di forum ini " kata Sumarlan di sambut dengan suara bersatut-sautan dari para jamaah yang juga para pengurus takmir Masjid tentang berbagai alasan pencalonan pak Sumarlan ini.
     Akhirnya setelah jamaah bersautan memberikan dukungan, Sumarlan yang juga mantan aktifis parmusi sampai akhirnya harus loyal pada pekerjaannya di kementerian agama tersebut tidak dapat menolak , dan dengan Bismillahirohmanirrohiem siap mendaftarkan diri sebagai Caleg Kabupaten Wonogiri yang akan diajukan DPC.PPP pada Pemilu 2014, ia berpesan agar  umat Islam ikhlas dalam berjuang untuk perbaikan bangsa melalui Pemilu 2014 tersebut.
     Sebenarnya di samping Sumarlan yang diajukan sebagai Caleg PPP masih ada aktivis masjid yang lain namun ketika diberi kesempatan untuk menyatakan kesiapannya, Mas Misdi begitu tokoh muda itu disebut manyatakan tidak bersedia, alasan yang dikemukaan di hadapan para takmir, karena pada Pemilu 2009 yang lalu, dia sudah menjadi caleg tapi warna bajunya bukan hijau namun tidak jadi, karena itu jika pada Pemilu 2014 yang akan datang akan menjadi caleg dan warna bajunya hijau akan menjadi pertanyaan masyarakat, " wah Misdi mau cari apalagi kok sudah ganti lagi?"  katanya yang dilanjutkan bahwa satu caleg asal kita dukung penuh dan jadi itu jauh lebih baik dari pada banyak caleg namun tidak ada komitmen untuk mendukungnya.

Guru Ngaji di usulkan di Jatipurno

     Silaturohmi Takmir Masjid di masing-masing Kecamatan terus digelar  oleh DPC.PPP kabupaten Wonogiri melalui PAC setempat, jika tanggal 28 Januari 2012 kecamatan Puhpelem menyepakati  Mantan KUA menjadi caleg, maka  hari Minggu 29 januari 2012 bertempat di rumah Ketua RT lingkungan Panggil Kelurahan jatipurno Kecamatan jatipurno para takmir masjid di kecamatan tersebut menyepakati Guru Ngaji Sunarti yang juga itsri kadus untuk maju sebagai caleg mewakili kelompok ibu-ibu pengajian yang di bina Ibu Sunarti. Kelompok pengajian /majelis taklim ibu-ibu di kecamatan jatipurno memang cukup banyak dan terbina sejak sangat lama, dan ceramah- ceramah ibu Sunarti sangat layak menjadi referensi perjuangan umat islam yang akan merenda hari depan lebih baik, maka kehadiran Ibu Sunarti menjadi Caleg diperhitungkan agar mampu menseimbangkan DPRD yang selama ini dikuasai kaum pria. semoga niat ibu-ibu kelompok pengajian dan tekad para takmir masjid untuk menguasai DPRD Wonogiri pada Pemilu 2014 mendatang terwujud dan membawa kemajuan umat islam. amiin( ASK)

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers